Penjelasan Pasal 310 dan 311 KUHP
Table of Contents
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 310 KUHP (tentang pencemaran nama baik):
- Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka yang bersalah
dikenakan pencemaran dengan tulisan, dan dihukum dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak
termasuk pencemaran atau pencemaran dengan tulisan, jika ternyata bahwa yang dituduhkan itu benar, dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 311 KUHP (tentang fitnah):
- Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran dengan tulisan diperbolehkan
membuktikan apa yang dituduhkan itu, dan ia tidak dapat
membuktikannya, serta tuduhannya itu dilakukan dengan kesengajaan
untuk memfitnah, maka dia dihukum karena fitnah, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
- (Pasal
ini hanya memiliki satu ayat dalam KUHP asli.)
Posting Komentar