Penjelasan Pasal 310 dan 311 KUHP

Table of Contents

Kitab Undang Undang Hukum Pidana


Pasal 310 KUHP (tentang pencemaran nama baik):
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka yang bersalah dikenakan pencemaran dengan tulisan, dan dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran dengan tulisan, jika ternyata bahwa yang dituduhkan itu benar, dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 311 KUHP (tentang fitnah):

  1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran dengan tulisan diperbolehkan membuktikan apa yang dituduhkan itu, dan ia tidak dapat membuktikannya, serta tuduhannya itu dilakukan dengan kesengajaan untuk memfitnah, maka dia dihukum karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. (Pasal ini hanya memiliki satu ayat dalam KUHP asli.)

 







Posting Komentar