Data WNI Makin Bocor Sejak UU PDP Disahkan 2022

Table of Contents
Kebocoran Data & UU PDP

Red: Rangkuman informasi kebocoran data WNI

Sejak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang semestinya menjadi tonggak penting dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Namun sejak UU tersebut diundangkan, justru kebocoran data pribadi WNI semakin sering terjadi, baik dari sektor publik maupun swasta. Beberapa catatan penting yang menguatkan pernyataan ini:

Tahun / Periode Entitas Terdampak Jenis Data yang Bocor Perkiraan Jumlah Sumber / Catatan
Mei 2021 BPJS Kesehatan NIK, nama, alamat, gaji, data kesehatan ±279 juta Kompas
Sep 2022 Registrasi SIM Card NIK, nomor telepon, operator ±1,3 miliar CNN Indonesia
Sep 2022 Dirjen Imigrasi No paspor, tanggal berlaku, kewarganegaraan ±34 juta Detik
Nov 2022 KPU NIK, alamat, data pemilih ±105 juta Tempo
Nov 2022 MyPertamina Nama, NIK, email, plat nomor ±44 juta Detik
Mei 2023 Bank Syariah Indonesia Rekening, transaksi, data pegawai ±15 juta Katadata
Jun 2023 IndiHome / Telkom Nama, NIK, IP, browsing history ±35,9 juta Tirto
Jul 2023 Imigrasi Kemenkumham Paspor, NIK, data keluarga ±34,9 juta Detik
Jul 2023 Dukcapil Kemendagri NIK, KK, alamat, status kawin ±337 juta Cyberthreat.id
Nov 2023 KPU (DPT Pemilu 2024) NIK, KK, TPS, TTL, alamat ±252 juta CNN Indonesia
Jan 2024 Kepolisian RI NRP, nama, pangkat, jabatan ±1,5 juta Katadata
Feb 2024 BSSN Dokumen internal, insiden, email pegawai Ratusan ribu file Katadata
UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) disahkan pada 20 September 2022. Namun, tidak satu pun pelanggaran besar setelahnya berhasil ditindak secara tegas. Otoritas pengawas belum efektif, dan publik terus jadi korban.

Pertanyaan: Apakah UU PDP hanya simbolik? Ataukah bukti lemahnya kedaulatan digital Indonesia?

Posting Komentar