Mengapa Pejabat dan Keuangan Danantara Tak Bisa Diawasi Publik

Table of Contents

Rangkuman Informasi Danantara, 24 Juli 2025

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, publik kehilangan satu hak fundamental dalam negara demokrasi; hak untuk mengawasi pengelola uang negara. Ini terjadi karena sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pejabat BUMN, termasuk lembaga pengelola investasi negara seperti Danantara, bukanlah penyelenggara negara.

Implikasi dari status ini sangat besar. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang masuk kategori penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN), tunduk pada pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bisa diperiksa secara langsung jika terjadi penyimpangan keuangan negara.

Apa Saja yang Hilang Jika Pejabat BUMN Bukan Penyelenggara Negara?

Mekanisme Pengawasan Publik Status Sebelumnya Setelah UU BUMN 2025
Wajib lapor LHKPN Ya Tidak
Bisa diaudit BPK langsung Ya Tidak secara langsung
Bisa diperiksa KPK Ya Tidak
Bisa dimintai tanggung jawab atas kerugian negara Ya Tidak langsung
Status sebagai pejabat negara Ya Tidak

Pasal-Pasal Bermasalah

  • Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
  • Pasal 4B huruf a: “Kedudukan Badan adalah sebagai badan hukum yang terpisah dari Pemerintah dan bukan merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan.”
  • Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
  • Pasal 87 ayat (5): “Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pandangan Para Ahli

"Kalau bukan penyelenggara negara, bagaimana KPK bisa masuk? Padahal ini uang negara." – Dr. Feri Amsari
"BUMN dan Danantara mengelola uang publik, tapi kok tidak diawasi seperti lembaga publik?" – Miko Ginting

Tanggapan KPK

"Jika direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, maka LHKPN tidak bisa kami minta. Ini bisa membuka ruang bebas korupsi tanpa pengawasan." – Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK

Kesimpulan

Sidang Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Jika Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam UU BUMN 2025, maka bangsa Indonesia melegalkan kekuasaan atas uang negara yang tidak lagi tunduk pada mekanisme kontrol publik. Sidang MK masih berlanngsung kita menunggu putusannya.

Penulis: tim daivonews
Pemerhati hukum publik

Posting Komentar