POLEMIK PENERIMAAN MURID BARU 2025 PADA JALUR DOMISILI DI PROVINSI BANTEN

Table of Contents

oleh: Muhammad Yakub Nasution 
Aktivis HMI Pamulang, Pengamat Kebijakan Publik

SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 10 Kota Tangerang Selatan baru-baru ini digruduk oleh warga sekitar yang mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah tersebut melalui Jalur Domisili, pasalnya warga tersebut telah memenuhi syarat khusus dalam pendaftaran Jalur Domisili berdasarkan PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun saat pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2025, nayatanya anak-anak mereka dinyatakan tidak/belum diterima pada sekolah pilihannya/tidak lulus. 

Pihak dari ketiga SMAN Kota Tangerang Selatan tersebut, berdalih bahwa pihaknya hanya mengikuti dan/atau berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 khususnya tentang penerimaan Murid Baru pada Jalur Domisili, yang pada pokoknya mengatur dua syarat dalam sistem verifikasi penirimaan pada Jalur Domisili, pertama berdasarkan bobot nilai dan kedua berdasarkan Domisili (jarak antara titik koordinat Satuan Pendidikan dengan titik koordinat tempat tinggal calon siswa/siswi).

Jika menelaah ketentuan penerimaan Murid Baru pada jalur Domisili berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 tersebut, sesungguhnya sesuatu hal yang keliru, sebab:

1. Berdasarkan PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): 

a. sama sekali tidak mengatur dan menentukan bahwa bobot nilai menjadi syarat dalam sistem verifikasi penirimaan pada Jalur Domisili di Satuan Pendidikan, melainkan hanya berdasarkan domisili peserta didik sebagaimana diatur dalam Pada Pasal 17 dan Pasal 18 PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025;

b. sama sekali tidak terdapat ketentuan yang mendelegasikan kepada Gubernur untuk lebih lanjut menambah, mengubah, ataupun menetapkan mekanisme, syarat baru, ukuran, maupun dasar seleksi tambahan dalam proses penerimaan murid pada Jalur Domisili. Sehingga pengaturan dan/atau penetapan mekanisme, syarat baru, ukuran, maupun dasar seleksi tambahan pada Jalur Domisili dalam Keputusan Gubernur adalah tidak dibenarkan secara hukum; 

2. Sesungguhnya Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah hanya merupakan pengganti Jalur Zonasi secara istilah saja, namun: 

a. Esensi dan fungsinya adalah sama, yaitu memberikan hak kepada peserta didik untuk mengakses pendidikan berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Jalur ini dirancang sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan akses, dengan tujuan mendekatkan peserta didik ke sekolah di lingkungannya dan memeratakan layanan pendidikan di seluruh wilayah; 

b. Lazimnya penerapan "Jalur Zonasi" pada tahun sebelumnya hanya didasarkan pada jarak antara titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan titik koordinat Satuan Pendidikan atau sekolah tujuan. Dimana hal tersebut menjadi satu-satunya dasar utama dalam sistem verifikasi penerimaan pada Jalur Domisili.

Artinya secara normatif, Jalur Domisili yang sebelumnya dikenal dengan istilah Jalur Zonasi tidak dimaksudkan sebagai jalur seleksi berbasis prestasi akademik yaitu menggunakan dasar bobot nilai dalam sistem verifikasi, karena penggunaan dasar bobot nilai telah dan hanya digunakan pada Jalur tersendiri yaitu Jalur Prestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kekeliruan pengaturan syarat penerimaan pada Jalur Domisili berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 261 Tahun 2025 tersebut, dimana menjadi dasar hukum bagi Satuan Pendidikan Menengah dalam penerimaan peserta didik baru pada Jalur Domisili, tentu berimplikasi terhadap hak atas Pendidikan dan/atau akses pendidikan bagi siswa/siswi yang tempat tinggalnya berdekatan dengan Satuan Pendidikan namun memiliki bobot nilai yang rendah. Padahal secara hukum, siswa/siswi tersebut telah diakomodir melalui Jalur Domisili berdasarkan PERMENDIKDASMEN NO. 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sehingga wajar ketika Penerimaan Murid Baru tahun 2025 pada Satuan Pendidikan menegah Atas di Provinsi Banten menua protes hingga aksi unjuk rasa dari para orang tua calon peserta didik sebagaimana yang terjadi di Kota Tangerang Selatan.

--- TANGSEL BANTEN ---



Posting Komentar