Prediksi : Kasus Ijazah Jokowi akan "Menguap"
Tim Redaksi, Jakarta 04 Aguatus 2025
Berdasarkan analisis hukum yang tersedia, terdapat beberapa alasan kuat mengapa kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke 7 Bapak Joko Widodo kemungkinan besar tidak akan berlanjut secara signifikan.
1. Jalur Hukum Laporan Dugaan Ijazah Palsu Sudah Buntu
Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu tampaknya telah menemui jalan buntu. Pengaduan TPUA dan permintaan gelar perkara khusus telah dinyatakan selesai oleh Bareskrim Polri.
- Penghentian Penyelidikan: Biasanya, ketika sebuah pengaduan dihentikan, ini karena penyelidik menganggap bukti yang diajukan tidak cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Gelar Perkara Selesai: Gelar perkara khusus adalah upaya untuk menguji kembali keputusan penyelidik. Jika hasilnya tetap sama, itu berarti keputusan untuk tidak melanjutkan kasus dianggap sudah tepat secara hukum.
Dengan demikian, jalur hukum untuk kasus dugaan ijazah palsu ini sudah tidak dapat dilanjutkan dari pihak pelapor.
2. Laporan Pencemaran Nama Baik Sulit Ditindaklanjuti
Mantan Presiden RI Jokowi juga membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan. Namun laporan tersebut tidak menunjuk individu tertentu sebagai terlapor.
- Delik Aduan Absolut: Kejahatan seperti pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya hanya bisa diproses jika korban menyebutkan pelaku secara spesifik. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik: Pasal ini mengatur bahwa penuntutan pidana hanya dapat dilakukan jika ada aduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
- Tidak Ada Terlapor: Karena tidak ada individu yang disebut, laporan ini tidak bisa diproses lebih lanjut oleh aparat hukum. Pihak-pihak yang diduga menyebarkan isu hanya dapat diperiksa sebagai saksi.
Hal ini membuat laporan pencemaran nama baik pun secara hukum sulit untuk dilanjutkan.
Analisis ini menunjukkan bahwa kedua jalur hukum yang tersedia, baik laporan dugaan ijazah palsu maupun pencemaran nama baik, memiliki hambatan besar yang membuat kasus ini tidak berkembang. Karena laporan TPUA telah dihentikan dan laporan pencemaran nama baik tidak memenuhi syarat formal, maka sangat mungkin kasus ini akan "menguap" begitu saja tanpa kelanjutan.
Posting Komentar