Mengurai Makna "Ṣalawāt" dalam Al-Qur'an: Bukan Doa, Melainkan Sinagoge Yahudi

Table of Contents

 

Mengurai Makna "Salawat" dalam Al-Qur'an: Bukan Doa, Melainkan Sinagoge Yahudi

Penyunting: Muzayyin Arief

Ayat suci Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 40 sering kali dikutip sebagai landasan teologis perlindungan kebebasan beragama dalam Islam. Namun, pemahaman mendalam terhadap salah satu kata kunci di dalamnya yaitu "ṣalawāt" (صَلَوَاتٌ) menjadi esensial untuk memahami pesan universalnya.

Berdasarkan konsensus tafsir klasik maupun modern, kata "ṣalawāt" di sini memiliki makna yang sangat spesifik, jauh berbeda dari "shalawat" yang dikenal Muslim sebagai doa atau pujian kepada Nabi Muhammad SAW.

Konsensus Para Mufasir: "Ṣalawāt" adalah Sinagoge

Para ulama tafsir terkemuka, dari generasi klasik hingga kontemporer, sepakat bahwa makna "ṣalawāt" dalam konteks ini merujuk pada rumah ibadah umat Yahudi, yaitu Sinagoge (Kanīsah).

Tinjauan Tafsir Klasik:

Para ahli tafsir klasik menegaskan makna ini dengan merujuk pada asal usul bahasa:

  • Imam Al-Ṭabarī (w. 310 H): Menafsirkan ṣalawāt sebagai tempat ibadah orang Yahudi (*kanīsah*), menyebutkan bahwa kata tersebut berasal dari bahasa Ibrani/Suryani.
  • Imam Al-Qurṭubī (w. 671 H): Menjelaskan bahwa meskipun ṣalawāt adalah jamak dari ṣalāt, dalam konteks ini ia merujuk pada tempat salat (ibadah) kaum Yahudi, dengan akar kata dari bahasa Suryani: *ṣaluta* (Sinagoge).
  • Ibnu Kathīr (w. 774 H): Menyatakan secara tegas, "Ṣalawāt adalah tempat ibadah orang Yahudi."

Urutan Logis Tempat Ibadah

Para mufasir, seperti Fakhr al-Dīn al-Rāzī, menjelaskan bahwa ayat ini menyebutkan empat jenis rumah ibadah secara berurutan, mewakili agama-agama samawi:

  1. Ṣawāmi‘ (صَوَامِعُ): Biara (tempat para rahib Kristen).
  2. Biya‘ (وَبِيَعٌ): Gereja (tempat ibadah umum Nasrani/Kristen).
  3. Ṣalawāt (وَصَلَوٰتٌ): Sinagoge (tempat ibadah Yahudi).
  4. Masājid (وَمَسٰجِدُ): Masjid (tempat ibadah umat Muslim).

Pesan Universal Al-Hajj Ayat 40

Ayat 40 dari Surat Al-Hajj diturunkan untuk memberikan izin berperang kepada kaum Muslimin yang dizalimi (dijelaskan pada ayat 39), tetapi ayat 40 memperluas maknanya menjadi prinsip perlindungan yang bersifat universal.

Teks lengkap ayat tersebut berbunyi:

*(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.*

Kesimpulan dan Implikasi:

  • Melindungi Semua Rumah Ibadah: Mekanisme pertahanan yang diatur oleh Allah bertujuan untuk melindungi semua tempat suci yang digunakan untuk menyebut nama Tuhan, baik itu milik Yahudi, Kristen, maupun Muslim.
  • Prinsip Kebebasan Beragama: Ayat ini menjadi salah satu landasan terkuat dalam Islam untuk menegakkan kebebasan beragama dan perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah lintas iman.

Dengan demikian, "ṣalawāt" dalam QS. Al-Hajj (22):40 tidak hanya memperkaya pemahaman linguistik Al-Qur'an tetapi juga menegaskan pesan sosial-politik Islam: bahwa tugas melawan kezaliman dan menjaga ketertiban bertujuan akhir untuk memastikan kelangsungan semua bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Posting Komentar