Bea Cukai Abad ke-20 Menghadapi Kejahatan Ekonomi Abad ke-21
Jakarta 28/11/20235, Rep 1161
Ancaman Menkeu Purbaya menyingkap kenyataan pahit bahwa negara masih mengandalkan birokrasi administratif untuk melawan jaringan ekonomi gelap bernilai ratusan triliun.
Ketika Menkeu Purbaya mengancam-ancam membubarkan Bea Cukai, banyak yang
menganggapnya sekedar ledakan emosi atas serangkaian kasus terbaru. Padahal
ancaman itu membuka kenyataan yang jauh lebih dalam bahwa lembaga yang
seharusnya menjadi benteng pertama pengawasan ekonomi Indonesia ternyata, masih
bekerja dengan pola abad ke-20, sementara kejahatan ekonomi telah berubah ke
pola abad 21 menjadi operasi digital lintas negara yang digerakkan oleh perusahaan
cangkang, manipulasi dokumen, dan jaringan smuggling yang bergerak lebih cepat
daripada negara. Aparat bea-cukai tertinggal jauh secara visi, integritas dan
kapasitas.
Kajian internal Kemenkeu tahun 2023 memperkirakan nilai perdagangan
ilegal di Indonesia mencapai Rp 300-400 triliun per tahun. Angkanya tidak sekedar bernilai besar tetapi juga beroperasi senyap dan sistematis. Mulai dari
tekstil, rokok, minuman beralkohol, elektronik, hingga komoditas tambang,
semuanya terlibat dalam arus gelap barang yang menggerogoti penerimaan negara.
OECD bahkan memperkirakan 18-25% perdagangan barang di Asia Tenggara
berkaitan dengan aktivitas ilegal atau semi-legal. Artinya, Indonesia
menghadapi musuh yang terstruktur, profesional, dan berjejaring global. Mereka
menggunakan shell company, transshipment lintas negara, perubahan
identitas barang, hingga manipulasi dokumen digital yang tak lagi bergantung
pada pelabuhan-pelabuhan resmi.
Masalahnya, kejahatan bergerak lewat pola abad ke-21, dan negara masih
bertahan dengan pola kerja abad ke-20.
Pola Kerja Bea Cukai yang Kadaluarsa
Lebih dari 90% aktivitas Bea Cukai masih bertumpu pada pemeriksaan fisik
dan administratif di pintu masuk resmi. Pola ini membuat Indonesia hanya
mengawasi apa yang “datang ke meja petugas” bukan apa yang sebenarnya terjadi
di luar sistem.
Berbagai studi UNODC menunjukkan bahwa smuggling modern justru tidak
melewati jalur resmi. Kejahatan kini berjalan melalui pemalsuan HS code, under-invoicing,
ghost importer, dan rekayasa sistem logistik. Semuanya bergerak di ruang
maya, bukan di pos pemeriksaan.
Dengan kata lain, negara sedang melawan kejahatan digital dengan menggunakan
peralatan sederhana, hanya formulir kertas dan stempel.
Akar Masalah: Bea Cukai Tidak Memiliki Tulang
Punggung Intelijen
Selama puluhan tahun, Bea Cukai dibentuk sebagai lembaga administratif,
bukan lembaga intelijen. Konsekuensinya fatal:
1. Minim operasi penyusupan (undercover).
Padahal penyelundupan modern hampir selalu melibatkan kolusi internal dan
broker yang bekerja di balik layar.
2. Hampir tidak ada intelijen pasar.
Negara tidak punya peta risiko; siapa importir berulang-ulang melakukan
manipulasi nilai, siapa eksportir terkait perusahaan cangkang, atau aktor mana
yang mengoperasikan jaringan distribusi ilegal.
3. Teknologi pengawasan yang tertinggal.
Risk profiling masih mengandalkan data deklarasi dari importir sendiri. Ini
setara polisi menilai risiko kriminal berdasarkan pengakuan pelaku.
4. Kultur birokrasi yang tidak kompetitif.
Korupsi, tarik-menarik kepentingan, dan lemahnya eksekusi membuat lembaga ini
mudah dimanipulasi.
Kritik Purbaya, dengan demikian bukan hanya soal kinerja tapi tentang
paradigma negara terhadap bea cukai.
Inefisiensi Bea Cukai tidak bisa dilepaskan dari tiga faktor politik
besar:
1. Kekuatan oligarki impor-ekspor.
Ketika devisa impor nonmigas mencapai lebih dari USD 180 miliar per tahun,
siapa pengendali pintu masuk barang otomatis memiliki pengaruh ekonomi-politik
besar. Banyak konglomerat mengandalkan “keluwesan” sistem untuk memaksimalkan
keuntungan.
2. Fragmentasi antar-kementerian.
Kemenkeu, Kemenperdagangan, Kepolisian, dan lembaga lain saling berebut
kewenangan ditempat basah. Reformasi selalu macet di tengah tarik-menarik
kepentingan itu.
3. Perdagangan gelap sebagai sumber dana politik.
Banyak studi menyebutkan bahwa sebagian dana politik di Asia Tenggara berasal
dari illicit trade. Ini menjelaskan mengapa reformasi Bea Cukai tak pernah
benar-benar bisa jalan, karena terlalu banyak elite yang menikmati status quo
di jejaring bea cukai itu.
Solusinya bukan membubarkan Bea Cukai, melainkan mengubah DNA-nya.
1. Bentuk unit economic intelligence seperti Densus 88.
Melakukan infiltrasi, pengintaian digital, sampai pelacakan transaksi keuangan
dan operasi tertutup.
2. Integrasi data lintas lembaga secara real-time.
Bea Cukai harus tersambung otomatis dengan PPATK, Ditjen Pajak, Imigrasi, dan
sistem logistik nasional.
3. Risk profiling berbasis AI dan anomaly detection.
Negara-negara maju telah meninggalkan model manual. Indonesia tertinggal satu
dekade.
4. Pengawasan internal berbasis digital audit trail dan rotasi ketat.
Membatasi ruang kolusi internal.
5. Komitmen politik Presiden dan DPR.
Tanpa perlindungan politik, reformasi Bea Cukai hanya menimbulkan perlawanan
tanpa hasil.
Pesan:
Jika ancaman Purbaya hanya berhenti pada retorika, kita akan terus mengulang
siklus lama; kegaduhan publik → janji reformasi → kasus baru → kegaduhan lagi.
Namun jika negara serius, langkah pertama bukan membubarkan Bea Cukai,
melainkan merombak cara kerjanya; dari penjaga pintu negara menjadi intelijen pemburu
mangsa.
Di tengah kejahatan ekonomi bernilai ratusan triliun, Indonesia tidak
bisa bertahan dengan mengandalkan pola kerja administratif Bea-Cukai. Negara harus membangun
mesin intelijen ekonomi yang modern, cepat dan berani.
Posting Komentar