Bea Cukai Abad ke-20 Menghadapi Kejahatan Ekonomi Abad ke-21

Table of Contents

Jakarta 28/11/20235, Rep 1161

Ancaman Menkeu Purbaya menyingkap kenyataan pahit bahwa negara masih mengandalkan birokrasi administratif untuk melawan jaringan ekonomi gelap bernilai ratusan triliun.

Ketika Menkeu Purbaya mengancam-ancam membubarkan Bea Cukai, banyak yang menganggapnya sekedar ledakan emosi atas serangkaian kasus terbaru. Padahal ancaman itu membuka kenyataan yang jauh lebih dalam bahwa lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertama pengawasan ekonomi Indonesia ternyata, masih bekerja dengan pola abad ke-20, sementara kejahatan ekonomi telah berubah ke pola abad 21 menjadi operasi digital lintas negara yang digerakkan oleh perusahaan cangkang, manipulasi dokumen, dan jaringan smuggling yang bergerak lebih cepat daripada negara. Aparat bea-cukai tertinggal jauh secara visi, integritas dan kapasitas.

Kajian internal Kemenkeu tahun 2023 memperkirakan nilai perdagangan ilegal di Indonesia mencapai Rp 300-400 triliun per tahun. Angkanya tidak sekedar bernilai besar tetapi juga beroperasi senyap dan sistematis. Mulai dari tekstil, rokok, minuman beralkohol, elektronik, hingga komoditas tambang, semuanya terlibat dalam arus gelap barang yang menggerogoti penerimaan negara.

OECD bahkan memperkirakan 18-25% perdagangan barang di Asia Tenggara berkaitan dengan aktivitas ilegal atau semi-legal. Artinya, Indonesia menghadapi musuh yang terstruktur, profesional, dan berjejaring global. Mereka menggunakan shell company, transshipment lintas negara, perubahan identitas barang, hingga manipulasi dokumen digital yang tak lagi bergantung pada pelabuhan-pelabuhan resmi.

Masalahnya, kejahatan bergerak lewat pola abad ke-21, dan negara masih bertahan dengan pola kerja abad ke-20.

Pola Kerja Bea Cukai yang Kadaluarsa

Lebih dari 90% aktivitas Bea Cukai masih bertumpu pada pemeriksaan fisik dan administratif di pintu masuk resmi. Pola ini membuat Indonesia hanya mengawasi apa yang “datang ke meja petugas” bukan apa yang sebenarnya terjadi di luar sistem.

Berbagai studi UNODC menunjukkan bahwa smuggling modern justru tidak melewati jalur resmi. Kejahatan kini berjalan melalui pemalsuan HS code, under-invoicing, ghost importer, dan rekayasa sistem logistik. Semuanya bergerak di ruang maya, bukan di pos pemeriksaan.

Dengan kata lain, negara sedang melawan kejahatan digital dengan menggunakan peralatan sederhana, hanya formulir kertas dan stempel.

Akar Masalah: Bea Cukai Tidak Memiliki Tulang Punggung Intelijen

Selama puluhan tahun, Bea Cukai dibentuk sebagai lembaga administratif, bukan lembaga intelijen. Konsekuensinya fatal:

1. Minim operasi penyusupan (undercover).
Padahal penyelundupan modern hampir selalu melibatkan kolusi internal dan broker yang bekerja di balik layar.

2. Hampir tidak ada intelijen pasar.
Negara tidak punya peta risiko; siapa importir berulang-ulang melakukan manipulasi nilai, siapa eksportir terkait perusahaan cangkang, atau aktor mana yang mengoperasikan jaringan distribusi ilegal.

3. Teknologi pengawasan yang tertinggal.
Risk profiling masih mengandalkan data deklarasi dari importir sendiri. Ini setara polisi menilai risiko kriminal berdasarkan pengakuan pelaku.

4. Kultur birokrasi yang tidak kompetitif.
Korupsi, tarik-menarik kepentingan, dan lemahnya eksekusi membuat lembaga ini mudah dimanipulasi.

Kritik Purbaya, dengan demikian bukan hanya soal kinerja tapi tentang paradigma negara terhadap bea cukai.

Inefisiensi Bea Cukai tidak bisa dilepaskan dari tiga faktor politik besar:

1. Kekuatan oligarki impor-ekspor.
Ketika devisa impor nonmigas mencapai lebih dari USD 180 miliar per tahun, siapa pengendali pintu masuk barang otomatis memiliki pengaruh ekonomi-politik besar. Banyak konglomerat mengandalkan “keluwesan” sistem untuk memaksimalkan keuntungan.

2. Fragmentasi antar-kementerian.
Kemenkeu, Kemenperdagangan, Kepolisian, dan lembaga lain saling berebut kewenangan ditempat basah. Reformasi selalu macet di tengah tarik-menarik kepentingan itu.

3. Perdagangan gelap sebagai sumber dana politik.
Banyak studi menyebutkan bahwa sebagian dana politik di Asia Tenggara berasal dari illicit trade. Ini menjelaskan mengapa reformasi Bea Cukai tak pernah benar-benar bisa jalan, karena terlalu banyak elite yang menikmati status quo di jejaring bea cukai itu.

Solusinya bukan membubarkan Bea Cukai, melainkan mengubah DNA-nya.

1. Bentuk unit economic intelligence seperti Densus 88.
Melakukan infiltrasi, pengintaian digital, sampai pelacakan transaksi keuangan dan operasi tertutup.

2. Integrasi data lintas lembaga secara real-time.
Bea Cukai harus tersambung otomatis dengan PPATK, Ditjen Pajak, Imigrasi, dan sistem logistik nasional.

3. Risk profiling berbasis AI dan anomaly detection.
Negara-negara maju telah meninggalkan model manual. Indonesia tertinggal satu dekade.

4. Pengawasan internal berbasis digital audit trail dan rotasi ketat.
Membatasi ruang kolusi internal.

5. Komitmen politik Presiden dan DPR.
Tanpa perlindungan politik, reformasi Bea Cukai hanya menimbulkan perlawanan tanpa hasil.

Pesan:

Jika ancaman Purbaya hanya berhenti pada retorika, kita akan terus mengulang siklus lama; kegaduhan publik → janji reformasi → kasus baru → kegaduhan lagi. Namun jika negara serius, langkah pertama bukan membubarkan Bea Cukai, melainkan merombak cara kerjanya; dari penjaga pintu negara menjadi intelijen pemburu mangsa.

Di tengah kejahatan ekonomi bernilai ratusan triliun, Indonesia tidak bisa bertahan dengan mengandalkan pola kerja administratif Bea-Cukai. Negara harus membangun mesin intelijen ekonomi yang modern, cepat dan berani.

Ataukah memang, maunya selamanya dijadikan target empuk oleh para penyelundup dan cukong yang lebih pintar daripada sistem yang seharusnya mengawasi mereka.?.

--------------

Posting Komentar