Drama dan Intrik Kekuasaan di Balik Putusan MK: Menguji Ketulusan 'Reformasi Polri'

Table of Contents


Disunting oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom UIN Makassar

Indonesia kembali disuguhi drama kekuasaan yang rumit dan penuh intrik. Kali ini panggungnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK), dengan isu sentral mengenai posisi anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan-jabatan sipil kenegaraan.

Fenomena rangkap jabatan anggota Polri di berbagai instansi sipil sebenarnya bukan isu baru. Masalahnya bukan sekadar soal penataan birokrasi, melainkan bagaimana setiap pemerintahan merespons isu tersebut, ini sebuah pesta narasi dan intrik yang jauh dari semangat membangun tata kelola negara berbasis meritokrasi.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, kebijakan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil diberi ruang sangat longgar. Selama ada “penugasan dari Kapolri”, legalitasnya dianggap terpenuhi. Celah hukum ini yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, membuat batasan normatif berubah menjadi formalitas administratif belaka.

Jabatan-jabatan sipil strategis, mulai dari Ketua KPK, Kepala BNN, Sekjen Kementerian, Inspektur Jenderal di berbagai lembaga, hingga posisi di BSSN dan BNPT, diisi oleh perwira tinggi Polri aktif.

Namun, ketika terjadi pergantian kekuasaan, alih-alih melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, upaya menarik kembali pengaruh institusi tertentu justru dikemas sebagai agenda yang lebih mudah dijual yaitu “Reformasi Polri.”

Di sinilah drama dan intrik kekuasaan mencapai puncaknya, kebijakan politik yang sejatinya bersifat penataan ulang pengaruh institusional dilegitimasi melalui instrumen hukum.

MK Alat Legitimasi Agenda Politik?

Instrumen hukum yang digunakan adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mengoreksi celah yang selama ini menjadi payung hukum penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dampaknya jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Sekilas, keputusan ini tampak heroik, seolah MK bangkit menjadi garda terdepan reformasi birokrasi. Tetapi pertanyaan kritis muncul; mengapa MK baru sekarang bersuara keras?. Dalam banyak kasus rangkap jabatan sebelumnya, lembaga ini terkesan tidak mengambil posisi tegas, padahal konsistensi konstitusional seharusnya menjadi mandat utamanya.

Di titik inilah drama kekuasaan itu terasa pahit. Putusan yang secara normatif merupakan koreksi terhadap penyimpangan hukum justru terbaca secara politis sebagai legitimasi terhadap agenda “reformasi” yang sedang didorong kekuatan politik tertentu.

Pertarungan narasi dan intrik kekuasaan ini membawa kita pada kesimpulan yang menyedihkan bahwa Indonesia masih jauh dari upaya serius membangun tata kelola negara yang ideal. Yang terjadi saat ini hanyalah pergantian pemain dan skenario, bukan pembenahan fundamental terhadap sistem bernegara Indonesia.

Energi negara terus tergerus untuk:

  1. Menciptakan celah hukum yang menguntungkan penguasa saat itu.
  2. Mencari legitimasi dengan menggunakan lembaga negara, termasuk MK, untuk membatalkan kebijakan masa lalu.

Selama agenda politik masih dibungkus dengan narasi moral mengenai reformasi, dan dihalalkan oleh putusan hukum yang berkesan oportunistik, cita-cita meritokrasi hanya akan menjadi korban. Jabatan publik semestinya diisi oleh individu terbaik melalui seleksi transparan dan non-diskriminatif, bukan karena afiliasi institusional (kepentingan) ataupun status penugasan.

Memahami 5 Definisi Reformasi Sejati

Reformasi sejati menuntut lebih dari sekadar "penggusuran" satu kelompok untuk digantikan kelompok lain. Reformasi adalah landasan bagi tata kelola negara yang ideal.

Berdasarkan kritisisme terhadap drama kekuasaan ini, inilah 5 definisi atau ciri dari Reformasi Sejati:

  1. Konsistensi Penegakan Aturan: Aturan ditegakkan secara adil dan berkelanjutan, tanpa memandang kepentingan politik atau kekuasaan yang berkuasa.
  2. Berbasis Profesionalisme dan Kompetensi (Meritokrasi): Jabatan publik diisi murni berdasarkan kemampuan, bukan status seragam, afiliasi, atau penugasan.
  3. Pembenahan Fundamental Sistem: Fokus pada perbaikan struktural yang menghilangkan celah hukum yang koruptif, bukan sekadar pergantian "pemain" politik.
  4. Tidak Oportunistik: Bebas dari kepentingan politik jangka pendek, tidak menggunakan lembaga hukum sebagai alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.
  5. Tujuan Jelas, Bukan Hanya Narasi Moral: Dibuktikan dengan langkah konkret, transparan, dan nondiskriminatif demi kepentingan negara jangka panjang, bukan hanya janji-janji moral yang kosong.

Sebelum reformasi sejati ini terwujud, drama kekuasaan di Indonesia akan terus menjadi pesta narasi yang merugikan masa depan tata kelola negara Indonesia.

 

Posting Komentar