Drama dan Intrik Kekuasaan di Balik Putusan MK: Menguji Ketulusan 'Reformasi Polri'
Disunting oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom UIN Makassar
Indonesia kembali disuguhi drama kekuasaan yang rumit dan penuh intrik. Kali ini panggungnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK), dengan isu sentral mengenai posisi anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan-jabatan sipil kenegaraan.
Fenomena rangkap jabatan anggota Polri di berbagai instansi sipil
sebenarnya bukan isu baru. Masalahnya bukan sekadar soal penataan birokrasi,
melainkan bagaimana setiap pemerintahan merespons isu tersebut, ini sebuah
pesta narasi dan intrik yang jauh dari semangat membangun tata kelola negara
berbasis meritokrasi.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, kebijakan penempatan anggota Polri
pada jabatan sipil diberi ruang sangat longgar. Selama ada “penugasan dari
Kapolri”, legalitasnya dianggap terpenuhi. Celah hukum ini yang terdapat dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, membuat batasan normatif berubah menjadi
formalitas administratif belaka.
Jabatan-jabatan sipil strategis, mulai dari Ketua KPK, Kepala BNN,
Sekjen Kementerian, Inspektur Jenderal di berbagai lembaga, hingga posisi di
BSSN dan BNPT, diisi oleh perwira tinggi Polri aktif.
Namun, ketika terjadi pergantian kekuasaan, alih-alih melakukan
reformasi birokrasi secara menyeluruh, upaya menarik kembali pengaruh institusi
tertentu justru dikemas sebagai agenda yang lebih mudah dijual yaitu “Reformasi
Polri.”
Di sinilah drama dan intrik kekuasaan mencapai puncaknya, kebijakan
politik yang sejatinya bersifat penataan ulang pengaruh institusional
dilegitimasi melalui instrumen hukum.
MK Alat Legitimasi Agenda Politik?
Instrumen hukum yang digunakan adalah Putusan MK Nomor
114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mengoreksi celah yang selama ini menjadi payung
hukum penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan
karenanya tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dampaknya jelas bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar
kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Sekilas, keputusan ini tampak heroik, seolah MK bangkit menjadi garda
terdepan reformasi birokrasi. Tetapi pertanyaan kritis muncul; mengapa MK baru
sekarang bersuara keras?. Dalam banyak kasus rangkap jabatan sebelumnya,
lembaga ini terkesan tidak mengambil posisi tegas, padahal konsistensi
konstitusional seharusnya menjadi mandat utamanya.
Di titik inilah drama kekuasaan itu terasa pahit. Putusan yang secara
normatif merupakan koreksi terhadap penyimpangan hukum justru terbaca secara
politis sebagai legitimasi terhadap agenda “reformasi” yang sedang didorong
kekuatan politik tertentu.
Pertarungan narasi dan intrik kekuasaan ini membawa kita pada kesimpulan
yang menyedihkan bahwa Indonesia masih jauh dari upaya serius membangun tata
kelola negara yang ideal. Yang terjadi saat ini hanyalah pergantian pemain dan
skenario, bukan pembenahan fundamental terhadap sistem bernegara Indonesia.
Energi negara terus tergerus untuk:
- Menciptakan
celah hukum yang menguntungkan penguasa saat itu.
- Mencari
legitimasi dengan menggunakan lembaga negara, termasuk MK, untuk
membatalkan kebijakan masa lalu.
Selama agenda politik masih dibungkus dengan narasi moral mengenai
reformasi, dan dihalalkan oleh putusan hukum yang berkesan oportunistik,
cita-cita meritokrasi hanya akan menjadi korban. Jabatan publik semestinya
diisi oleh individu terbaik melalui seleksi transparan dan non-diskriminatif,
bukan karena afiliasi institusional (kepentingan) ataupun status penugasan.
Memahami 5 Definisi Reformasi Sejati
Reformasi sejati menuntut lebih dari sekadar "penggusuran"
satu kelompok untuk digantikan kelompok lain. Reformasi adalah landasan bagi
tata kelola negara yang ideal.
Berdasarkan kritisisme terhadap drama kekuasaan ini, inilah 5 definisi
atau ciri dari Reformasi Sejati:
- Konsistensi
Penegakan Aturan: Aturan ditegakkan secara adil dan berkelanjutan, tanpa
memandang kepentingan politik atau kekuasaan yang berkuasa.
- Berbasis
Profesionalisme dan Kompetensi (Meritokrasi): Jabatan publik diisi murni
berdasarkan kemampuan, bukan status seragam, afiliasi, atau penugasan.
- Pembenahan
Fundamental Sistem: Fokus pada perbaikan struktural yang menghilangkan
celah hukum yang koruptif, bukan sekadar pergantian "pemain"
politik.
- Tidak
Oportunistik: Bebas dari kepentingan politik jangka pendek, tidak
menggunakan lembaga hukum sebagai alat untuk melegitimasi agenda
kekuasaan.
- Tujuan
Jelas, Bukan Hanya Narasi Moral: Dibuktikan dengan langkah konkret,
transparan, dan nondiskriminatif demi kepentingan negara jangka panjang,
bukan hanya janji-janji moral yang kosong.
Sebelum reformasi sejati ini terwujud, drama kekuasaan di Indonesia akan
terus menjadi pesta narasi yang merugikan masa depan tata kelola negara
Indonesia.
Posting Komentar