Gema "Serakahnomik" dan Misteri Nama: Amran Sulaiman Harus Melampaui Wacana
Disunting oleh: M Noe Lapong, S.H
Isu ini bermula dari diskusi yang menjadi viral di Kanal YouTube Akbar
Faizal Uncensored, di mana Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman,
membongkar praktik "Serakahnomik" yang disebutnya merampas subsidi
rakyat. Judul berita yang beredar terasa membakar, memicu pertanyaan besar: Siapa
para konglomerat mafia yang dimaksud?
Dalam diskusi tersebut, Amran dengan tegas menunjuk adanya praktik kotor
di sektor pangan. Namun, secara konsisten menghindari penyebutan nama
atau entitas perusahaan secara gamblang. Keengganan ini, alih-alih
mengurangi bobot pernyataannya, justru mengirimkan sinyal politik dan ekonomi
yang jauh lebih dalam.
Dari Pupuk ke Piring: Cengkeraman Serakahnomik
Amran Sulaiman tidak berbicara tentang kejahatan ecek-ecek. Beliau berbicara
tentang perampasan sistematis atas hak-hak rakyat. Inti dari
"Serakahnomik" yang ia jelaskan berpusat pada dua hal:
- Mafia
Subsidi: Praktik pengalihan pupuk bersubsidi,
yang seharusnya menjadi hak petani gurem, ke tangan korporasi besar atau
dijual kembali dengan harga komersial. Ini adalah perampasan langsung atas
uang negara dan hajat hidup petani.
- Permainan
Impor: Adanya praktik impor pangan yang masif
dan terstruktur, bahkan saat panen raya tiba. Tujuannya jelas: menekan
harga jual produk lokal dan memastikan keuntungan maksimal bagi segelintir
pengusaha yang menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir.
Dengan membongkar modus operandi ini, Amran sejatinya tidak hanya
mengkritik individu, tetapi juga menggugat arsitektur kebijakan pangan
yang selama ini rentan dibajak oleh kepentingan pemilik modal besar.
Keengganan yang Penuh Makna
Lantas, mengapa seorang menteri yang berani menembakkan isu sebesar ini
memilih bungkam soal nama?.
Keengganan Amran untuk menyebut nama-nama konglomerat tersebut bukanlah
tanda takut, melainkan kemungkinan besar merupakan strategi yang
diperhitungkan dengan matang, baik secara hukum maupun politis. Ini bisa
jadi terkait pertimbangan hukum mengenai bukti yang belum firm, atau
upaya untuk menjaga fokus kritik pada sistem dan praktik "Serakahnomik" ketimbang mereduksi masalah menjadi personal
vendetta (dendam pribadi).
Melampaui Wacana: Mendesak Sistem yang Tak Terkalahkan
Namun, narasi personal mengenai "Serakahnomik" saja tidaklah
cukup. Publik dan petani membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan bahwa mafia
itu ada.
Andi Amran Sulaiman, selaku Menteri Pertanian, tidak boleh berhenti pada
wacana personal atau retorika. Beliau harus memanfaatkan momentum exposure
ini untuk "membangun sistem tata kelola pangan yang kuat". Ini berarti
menerbitkan regulasi dan, jika perlu, merevisi undang-undang yang "menutup rapat serapat-rapatnya setiap celah sekecil apa pun yang bisa dimanfaatkan oleh mafia Serakahnomik
untuk menjalankan operasinya".
Sistem tata kelola pangan yang baru harus didesain dengan prinsip:
- Transparan: Semua data dan proses pengambilan keputusan (kuota impor,
distribusi subsidi) harus dapat diakses publik.
- Akuntabel: Pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan harus ditindak
tanpa pandang bulu.
- Bebas
Manipulasi: Regulasi harus bersifat bulletproof
dan tidak memungkinkan interpretasi ganda yang menguntungkan pemilik
modal.
Hanya dengan membangun sistem yang kuat, Indonesia akan benar-benar
bebas dari cengkeraman pemilik modal yang menggerus hak-hak rakyat. Dan desakan
ini tidak hanya berlaku untuk bidang pangan saja. Ini adalah model yang
dibutuhkan semua sektor di Indonesia yang haus akan sistem tata kelola yang
baik, transparan, akuntabel, dan bebas manipulasi.
Pernyataan Andi Amran Sulaiman adalah panggilan untuk bangun. Kini saatnya menteri mengubah
panggilan tersebut menjadi tembok regulasi yang kokoh. Jika sistem sudah
sempurna, nama-nama konglomerat itu akan kehilangan kekuatan untuk merusak tata kelola pangan di Indonesia.
Perlu dicatat: Mafia tumbuh sumbur di negara yang lemah dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola negara. singkatnya birokrasi korup.
Sumber Utama Isu: Kanal YouTube Akbar
Faizal Uncensored.
Posting Komentar