Indonesia dan Warisan Pemberontakan yang Belum Tuntas
Distunting oleh: Abdul Rahman Sappara, Ketua Umum Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara (MT-PBN) dkk.
Sejak awal kemerdekaan, negara Indonesia tumbuh dalam lanskap politik yang
dikepung oleh sejumlah pemberontakan politik, pergolakan internal kekuasaan, dan konflik sosial yang praktis menguras banyak energi negara. Alih-alih memusatkan perhatian pada pembangunan institusi yang
mapan, pemerintah Indonesia dari generasi ke generasi justru disibukkan dengan upaya
meredam gejolak di dalam negeri. Negara yang relatif masih muda ini dibentuk oleh situasi kondisi yang darurat terus-menerus.
Situasi tersebut meninggalkan jejak panjang hingga hari ini. Banyak
agenda strategis negara dari pembenahan ekonomi hingga pembangunan sumber daya manusia
berjalan dalam suasana krisis. Stabilitas politik kerap rapuh, dan
tarik-menarik kepentingan elite terus mengganggu proses konsolidasi demokrasi.
Dampak paling mendalam dari pergolakan awal itu adalah ‘mandeknya’
pembangunan institusi negara yang kuat dan berwibawa. Pemerintah terjebak dalam
pola dan manajemen reaktif; merespons krisis demi krisis tanpa kesempatan membangun tata
kelola yang tahan guncangan. Lembaga publik pun tumbuh dalam logika kedaruratan;
cepat, pragmatis, tetapi miskin profesionalisme.
Budaya hukum ikut terbentuk oleh pola yang serba tambal-sulam. Hukum lebih sering dijadikan alat stabilisasi jangka pendek ketimbang fondasi keadilan yang ditegakkan secara konsisten.
Integritas pejabat publik tidak
mengakar sebagai norma kelembagaan, melainkan bergantung pada konfigurasi
politik yang sedang berlangsung. Tidak heran bila penegakan hukum terlihat
timpang; kadang sangat keras, kadang sangat lunak, tergantung posisi dan
kekuatan pihak yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Masalah ini diperparah oleh kecenderungan pemerintah dari masa ke masa
yang lebih mengutamakan stabilitas jangka pendek daripada penguatan institusi.
Setiap kali tensi politik meningkat, respons yang dipilih biasanya "kompromi elite, kooptasi politik, atau pendekatan keamanan". Sementara itu, pembangunan mekanisme
akuntabilitas, reformasi birokrasi, dan konsistensi penegakan hukum selalu tertunda hingga kini.
Pola ini menciptakan sebuah lingkaran setan; institusi negara tetap
lemah karena tidak pernah menjadi prioritas, dan institusi yang lemah
menghasilkan tata kelola yang buruk. Korupsi, jual-beli jabatan, dan rendahnya
disiplin birokrasi bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari
struktur insentif kekuasaan yang cacat integritas.
Selama kebijakan negara terus berfokus pada pengamanan politik jangka pendek, maka Indonesia akan sulit keluar dari pola kegagalan institusional yang diwariskan sejak awal republik berdiri.
Diperlukan intervensi yang jauh lebih
serius dan konsisten untuk membangun institusi yang mampu menahan guncangan
politik, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa negara
bekerja berdasarkan aturan, bukan apa maunya atau kesepakatan-kesepakatan elite saja.
Tanpa perubahan paradigma itu, Indonesia akan terus berjalan di atas
fondasi yang rapuh; mudah digoyahkan oleh tekanan politik, mudah dikompromikan dengan kepentingan yang sempit, dan sulit mencapai kedewasaan sebagai negara modern yang
efektif dan berkeadilan.
Wallahu alam bissawab'
____________
Posting Komentar