Indonesia dan Warisan Pemberontakan yang Belum Tuntas

Table of Contents

Distunting oleh: Abdul Rahman Sappara, Ketua Umum Majelis Tinggi Perjuangan Bela Negara (MT-PBN) dkk.

Sejak awal kemerdekaan, negara Indonesia tumbuh dalam lanskap politik yang dikepung oleh sejumlah pemberontakan politik, pergolakan internal kekuasaan, dan konflik sosial yang praktis menguras banyak energi negara. Alih-alih memusatkan perhatian pada pembangunan institusi yang mapan, pemerintah Indonesia dari generasi ke generasi justru disibukkan dengan upaya meredam gejolak di dalam negeri. Negara yang relatif masih muda ini dibentuk oleh situasi kondisi yang darurat terus-menerus.

Situasi tersebut meninggalkan jejak panjang hingga hari ini. Banyak agenda strategis negara dari pembenahan ekonomi hingga pembangunan sumber daya manusia berjalan dalam suasana krisis. Stabilitas politik kerap rapuh, dan tarik-menarik kepentingan elite terus mengganggu proses konsolidasi demokrasi.

Dampak paling mendalam dari pergolakan awal itu adalah ‘mandeknya’ pembangunan institusi negara yang kuat dan berwibawa. Pemerintah terjebak dalam pola dan manajemen reaktif; merespons krisis demi krisis tanpa kesempatan membangun tata kelola yang tahan guncangan. Lembaga publik pun tumbuh dalam logika kedaruratan; cepat, pragmatis, tetapi miskin profesionalisme.

Budaya hukum ikut terbentuk oleh pola yang serba tambal-sulam. Hukum lebih sering dijadikan alat stabilisasi jangka pendek ketimbang fondasi keadilan yang ditegakkan secara konsisten. 

Integritas pejabat publik tidak mengakar sebagai norma kelembagaan, melainkan bergantung pada konfigurasi politik yang sedang berlangsung. Tidak heran bila penegakan hukum terlihat timpang; kadang sangat keras, kadang sangat lunak, tergantung posisi dan kekuatan pihak yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Masalah ini diperparah oleh kecenderungan pemerintah dari masa ke masa yang lebih mengutamakan stabilitas jangka pendek daripada penguatan institusi. Setiap kali tensi politik meningkat, respons yang dipilih biasanya "kompromi elite, kooptasi politik, atau pendekatan keamanan". Sementara itu, pembangunan mekanisme akuntabilitas, reformasi birokrasi, dan konsistensi penegakan hukum selalu tertunda hingga kini.

Pola ini menciptakan sebuah lingkaran setan; institusi negara tetap lemah karena tidak pernah menjadi prioritas, dan institusi yang lemah menghasilkan tata kelola yang buruk. Korupsi, jual-beli jabatan, dan rendahnya disiplin birokrasi bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari struktur insentif kekuasaan yang cacat integritas.

Selama kebijakan negara terus berfokus pada pengamanan politik jangka pendek, maka Indonesia akan sulit keluar dari pola kegagalan institusional yang diwariskan sejak awal republik berdiri. 

Diperlukan intervensi yang jauh lebih serius dan konsisten untuk membangun institusi yang mampu menahan guncangan politik, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa negara bekerja berdasarkan aturan, bukan apa maunya atau kesepakatan-kesepakatan elite saja.

Tanpa perubahan paradigma itu, Indonesia akan terus berjalan di atas fondasi yang rapuh; mudah digoyahkan oleh tekanan politik, mudah dikompromikan dengan kepentingan yang sempit, dan sulit mencapai kedewasaan sebagai negara modern yang efektif dan berkeadilan.

Wallahu alam bissawab'

____________

Posting Komentar