Keanehan Status Bandara IMIP: Masalahnya pada Tata Kelola Negara

Table of Contents


Disunting oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom dkk, Alumni UIN Makassar

Tidak banyak kasus di sektor transportasi yang menunjukkan dengan gamblang bagaimana sebuah keputusan administratif dapat menggerus rasa kepercayaan publik seperti polemik Bandara IMIP di Morowali. 

Dalam hitungan minggu, publik mendapati bahwa sebuah bandara privat yang dimiliki kawasan industri nikel dapat menjadi “internasional”, tanpa pengawasan negara dan tanpa infrastruktur minimal untuk melayani penerbangan luar negeri. 

Lalu tiba-tiba status itu dicabut, lagi-lagi tanpa penjelasan publik yang memadai.

Di tengah proses yang serba ganjil ini, timbul pertanyaan fundamental; sejak kapan negara membolehkan pintu masuk internasional beroperasi tanpa negara di dalamnya?

Sebuah Status yang Muncul Tiba-tiba

Kejanggalan pertama muncul dari proses terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI - KM 38/2025 pada 8 Agustus 2025. Melalui keputusan ini, Bandara IMIP yang sepenuhnya milik korporasi swasta ditetapkan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri

Dengan satu tanda tangan, bandara perusahaan tambang berubah status menjadi bandara internasional khusus.

Fakta bahwa publik tidak pernah mengetahui adanya proses permohonan, konsultasi, atau kajian kelayakan mempertebal tanda tanya. Bahkan menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, otoritas bandara IMIP sendiri tidak pernah mengajukan izin internasional. Lalu mengapa SK itu terbit?

Jika tidak ada permohonan, maka persoalannya bukan hanya administratif, tetapi menyentuh integritas tata kelola. Ini memberi kesan bahwa suatu keputusan strategis negara dapat dipicu oleh pertimbangan yang tidak transparan atau bahkan tidak prosedural.

Bandara Internasional Tanpa Negara

Keanehan berikutnya muncul dari fakta operasional. Selama Agustus hingga November 2025, Bandara IMIP tetap berfungsi seperti sebelumnya sebagai bandara privat yang melayani mobilitas internal kawasan industri. Tidak ada imigrasi. Tidak ada bea cukai. Tidak ada otoritas keamanan negara.

Bagaimana mungkin sebuah bandara yang diberikan status internasional sama sekali tidak memiliki perangkat negara yang wajib ada, untuk memproses orang dan barang dari luar negeri?. Apakah SK internasional dimaksudkan untuk dipakai sungguhan, atau hanya untuk “mempermudah sesuatu” di balik layar?

TNI AU kemudian menegaskan bahwa selama periode tersebut tidak ada aktivitas penerbangan asing. Pernyataan ini mengklarifikasi, tetapi tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting bahwa “mengapa negara memberi izin internasional” untuk fasilitas yang bahkan secara fisik tidak siap menjalankan fungsi internasional?

Reaksi Publik dan Kekhawatiran “Negara di Dalam Negara”

Gelombang kritik mulai meningkat pada akhir November 2025. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menolak keberadaan bandara internasional milik swasta karena arus tenaga kerja dan barang internasional seharusnya masuk melalui bandara negara.

Tak lama kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan keras yang menggemparkan bahwa pemerintah tidak dapat membiarkan fasilitas seperti IMIP “beroperasi seolah menjadi negara dalam negara.” Ini bukan kritik teknis; ini adalah peringatan soal kedaulatan.

Istilah “negara dalam negara” biasanya merujuk pada wilayah yang menjalankan sistem sendiri di luar pengawasan pemerintah. Ketika Menhan merasa perlu menggunakan istilah sekeras itu, artinya ada potensi anomali serius dalam tata kelola.

Sinyal itu makin tajam ketika diketahui bahwa SK internasional IMIP sebenarnya sudah dicabut pada Oktober 2025 melalui KM 55/2025 alias jangka waktunya hanya sekitar dua bulan sejak pengesahan. Namun anehnya, pencabutan itu diketahui publik belakangan, setelah polemik membesar.

Mengapa pencabutan status sekrusial itu tidak disampaikan sejak awal?. Apakah pencabutan dilakukan sebagai respons politik internal?. Atau justru dilakukan diam-diam untuk menghindari perhatian publik?.

Masalah yang Lebih Besar dari Sekadar Bandara

Kasus IMIP bukan sekedar soal satu bandara di Morowali, masalah ini justru mengangkat persoalan yang jauh lebih besar; apakah negara masih memegang kendali penuh atas pintu masuk internasional dan wilayah kedaulatan?.

Jika sebuah korporasi tambang dapat memperoleh status internasional tanpa prosedur yang jelas, lantas bagaimana publik dapat yakin bahwa keputusan serupa tidak terjadi di sektor lain?.

Jika SK internasional bisa diterbitkan dan dicabut tanpa komunikasi terbuka, bagaimana masyarakat menilai akuntabilitas pemerintah?.

Dan jika istilah “negara dalam negara” sampai diucapkan oleh Menteri Pertahanan, apakah kita sebenarnya sedang berhadapan dengan isu struktural yang lebih dalam, yakni kooptasi negara oleh kepentingan privat?.

Bandara internasional bukan sekadar fasilitas transportasi, tapi adalah pintu masuk kedaulatan, titik di mana negara harus berdiri paling tegak. Karena itu, penerbitan izin internasional yang tidak transparan tidak boleh dianggap sebagai kesalahan prosedural semata, tetapi sebagai sinyal bahaya dalam sistem keamanan nasional.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, pemerintah harus:

  1. Mengungkap secara transparan proses terbitnya SK KM 38/2025: apakah ada permohonan resmi dari IMIP, siapa yang mengusulkan, dan apa dasar kajiannya.
  2. Mengevaluasi seluruh bandara khusus swasta dan memastikan tidak ada celah yang memungkinkan pintu masuk internasional beroperasi tanpa negara.
  3. Memperketat regulasi pemberian status internasional, termasuk syarat keberadaan otoritas negara sebelum izin apa pun dikeluarkan.
  4. Menghindari penerbitan dan pencabutan SK secara diam-diam, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan.

Kasus IMIP harus menjadi pelajaran bahwa tata kelola transportasi udara bukan hanya soal mobilitas, tetapi juga soal keamanan, kedaulatan, dan integritas negara.

Jika diurai dengan jujur, inti masalah Bandara IMIP bukan pada fasilitasnya, tetapi pada cara negara mengambil keputusan. Selama proses strategis bisa dilakukan tanpa transparansi, selama kepentingan privat bisa masuk ke ruang publik tanpa pengawasan, dan selama pemerintah bisa mengeluarkan izin internasional untuk bandara tanpa negara di dalamnya, maka masyarakat (publik) berhak bertanya:

"Apakah negara benar-benar hadir di setiap pintu masuknya sendiri?"

Sumber Rujukan :

1. Wawancara TV One dengan Alvin Lie (28 November 2025)

  • Video: “Ada Keanehan Status Bandara IMIP”
    (Tautan yang Anda berikan: https://www.youtube.com/watch?v=TnQI1twHVb0)
    Konten utama: Alvin Lie menyatakan bahwa IMIP tidak pernah mengajukan permohonan bandara internasional, tetapi izin sempat terbit, lalu mendadak dibatalkan.

2. Pernyataan Resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

  • Website Kemenhub: dephub.go.id
    Siaran pers “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara”

3. Berita Media Arus Utama

  • Kompas
    Tempo
    CNN Indonesia
    Detik
    Katadata
    Bisnis.com

4. Dokumen Regulasi Bandara

  • Permenhub tentang klasifikasi bandara
    Peraturan terkait penetapan bandara internasional
    Daftar resmi bandara internasional di Indonesia
    Ini membantu menyusun argumen mengapa penerbitan izin IMIP tampak janggal.

Posting Komentar