KUHAP Baru 2025: Mengakhiri Warisan Orde Baru

Table of Contents

Jakarta 18/11/2025Pengesahan KUHAP baru oleh DPR pada 18 November 2025 langsung memicu perdebatan publik. Setelah lebih dari empat dekade hidup di bawah KUHAP lama produk 1981 yang lahir di tengah hegemoni Orde Baru. Pembaruan ini dianggap sebagai tonggak penting untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP lama telah “merugikan banyak pihak” dan membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat. Selama puluhan tahun, pengaturan penangkapan, penahanan, dan penyidikan yang longgar telah memunculkan berbagai kasus kontroversial mulai dari penangkapan yang sewenang-wenang hingga kriminalisasi aktivis.

Kasus Roy Suryo maupun Eggi Sudjana misalnya, hanyalah dua contoh yang disinggung DPR untuk menunjukkan bagaimana KUHAP lama memungkinkan praktik hukum yang tidak berimbang. Dengan kata lain, relasi negara-warga dalam proses peradilan pidana terlalu berat sebelah.

KUHAP baru ini digadang-gadang sebagai koreksi menyeluruh terhadap masalah tersebut, substansi perubahan:

  1. Penguatan Perlindungan HAM
    Hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi diperjelas dan diperkuat. Secara teori, ini mengubah paradigma sistem peradilan dari “crime control model” menuju “due process model” menjunjung proses yang adil. 
  1. Restorative Justice
    Untuk pertama kalinya, KUHAP mengatur mekanisme penyelesaian di luar pengadilan sebagai bagian dari sistem formal. Ini langkah progresif, meski efektivitasnya akan sangat bergantung pada pedoman teknis dan konsistensi aparat.
  1. Pembatasan Upaya Paksa
    Pengaturan baru mengenai penangkapan dan penahanan bertujuan mengendalikan ruang kesewenang-wenangan. Jika diterapkan secara konsisten, ini akan mengurangi praktik kriminalisasi, “tangkap dulu - bukti belakangan.”
  1. Penguatan Peran Advokat
    Kewajiban pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan adalah langkah signifikan. Namun, akses terhadap layanan bantuan hukum, aturan itu bisa timpang antara yang mampu dan yang tidak.
  1. Perlindungan Kelompok Rentan
    Aturan khusus bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia menunjukkan pergeseran orientasi kebijakan hukum ke arah yang lebih inklusif.

Tantangan Implementasi

Meski terlihat menjanjikan, pengesahan KUHAP baru bukanlah akhir dari masalah, justru awal dari pertarungan panjang dalam implementasi. Sejarah hukum acara di Indonesia menunjukkan bahwa jarak antara norma dan praktik sering berbeda jalan, norman jalan ke kiri, praktek jalan ke kanan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul: 

  • Budaya hukum aparat yang masih memprioritaskan efisiensi penyelidikan dibanding perlindungan hak.
  • Minimnya anggaran dan layanan bantuan hukum, yang membuat hak pendampingan advokat berpotensi hanya dinikmati kelas menengah.
  • Ketiadaan pengawasan yang kuat, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka.
  • Risiko penyalahgunaan restorative justice, yang bisa berubah menjadi “jalan damai transaksional” pada perkara tertentu.

Jika faktor-faktor itu tidak diantisipasi maka KUHAP baru berisiko menjadi hanya pelipur lara atau kosmetik modernisasi tanpa perubahan substantif pada keadilan.

DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah bagian dari upaya mengakhiri warisan hukum Orde Baru. Itu klaim yang besar. Namun perlu diingat bahwa produk hukum bukan satu-satunya sumber otoritarianisme tapi juga cara aparat menafsirkan, menerapkan, dan mengawasi proses penegakan hukum itu sama pentingnya.

KUHAP akan menjadi momentum reformasi besar ‘jika’ pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat sipil bersama-sama mengawasi operasionalisasinya untuk memastikan praktik lama tidak terulang kembali

Pengesahan KUHAP ini benar-benar langkah penting, tetapi bukanlah tujuan akhir. Reformasi hukum acara pidana harus dipahami sebagai suatu proses panjang yang menuntut pengawasan publik. Semoga regulasi baru ini mampu mengubah mentalitas, budaya, struktur dan praktik peradilan di Indonesia.

 

Posting Komentar