Mengapa Presiden dan Pejabat Publik Harus Melepas Semua Jabatan Rangkap
Oleh: M Noer Lapong S.H, pengacara di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto seharusnya segera melepaskan seluruh jabatan
rangkapnya baik sebagai Ketua Umum partai maupun pengurus organisasi di luar
tugas kenegaraan. Mengapa? Karena menjadi Presiden saja sudah memikul beban
yang luar biasa; pengambilan keputusan strategis setiap jam, tantangan nasional
dan internasional yang kompleks, serta tanggung jawab besar terhadap rakyat.
Waktu 24 jam sehari tak pernah cukup jika dibagi dengan aktivitas tambahan
lainnya.
Hal yang sama berlaku bagi wakil presiden, para menteri, hingga pejabat
daerah dan birokrat di tingkat pusat hingga desa. Rangkap jabatan bukan sekadar
soal etik, namun juga soal efektivitas pemerintahan, profesionalisme, dan
amanah publik.
Seorang Presiden yang masih menjabat sebagai Ketua Umum partai politik
akan terpecah antara dua tugas besar; mengurus negara dan mengurus partai.
Sedangkan negara membutuhkan fokus penuh pada kepentingan publik, bukan agenda
elektoral atau organisasi. Ketika perhatian terbagi, pekerjaan negara bisa
terabaikan, kebijakan strategis tertunda, pengawasan melemah, pelayanan publik
terhambat.
Rangkap jabatan membuka peluang konflik kepentingan misalnya, bila
Presiden atau menteri masih memimpin partai sekaligus terlibat dalam bisnis
atau organisasi lain, keputusan negara bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan
partai atau jaringan usaha. Kenyataannya ditemukan pula di level BUMN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memetakan bahwa dari 263 komisaris dan dewan
pengawas BUMN per 5 September 2023, sebanyak 142 orang (≈53,9 %)
terindikasi merangkap jabatan. Untuk kursi komisaris, sekitar 53 % merangkap;
untuk dewan pengawas bahkan mencapai ±60 %. Kompas TV+1, Bisnis.com Ekonomi+3icw.or.id+3Kompas
TV+3
Lebih jauh, ICW menemukan bahwa empat wakil menteri juga menjabat
sebagai komisaris BUMN padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor
80/PUU-XVII/2019, wakil menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan
negara atau swasta. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi ada, namun praktik
masih meluas. Kompas TV+1
Kasus rangkap jabatan bukan hanya soal etik, tapi berkorelasi dengan
penurunan kualitas kinerja birokrasi dan tata kelola. ICW melaporkan bahwa
sepanjang 2016–2023, terdapat 212 kasus korupsi di BUMN dengan kerugian negara
mencapai Rp 64 triliun. Ini terjadi dalam konteks pengawasan yang rentan karena
banyak komisaris atau pengawas memiliki jabatan ganda dan loyalitas terpecah. Bisnis.com Ekonomi
Demikian pula, laporan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tahun
2019 menunjukkan bahwa ada 397 pejabat publik terindikasi membuat
rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN/anak usahanya. Dari jumlah tersebut,
64 % berasal dari kementerian dan lembaga, sisanya dari unsur TNI, Polri,
pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Rangkap jabatan ini berpotensi
melemahkan pelayanan publik dan tata kelola yang bersih. Kompas Nasional, icw.or.id+1
Di banyak negara demokratis, rangkap jabatan oleh pejabat publik tinggi dilarang atau diatur sangat ketat. Misalnya, pejabat negara tidak diperkenankan memimpin organisasi partai atau perusahaan besar agar independensi pengambilan keputusan tetap terjaga. Di Indonesia, meskipun sudah ada larangan secara norma, praktik masih tertinggal dalam penegakannya dan harmonisasi regulasi. ICW bahkan menyarankan agar diterbitkan Peraturan Presiden agar ada satu acuan tunggal yang mengatur larangan rangkap jabatan. Kompas TV
Mengapa Presiden Harus Melepas Jabatan
Rangkap?
Menjadi Presiden adalah tugas penuh waktu (full-time mandate). Kompleksitas persoalan negara mulai dari ekonomi, pertahanan, diplomasi, hingga ketahanan pangan dan perubahan iklim, menuntut dedikasi tanpa pembagian waktu dengan organisasi lain. Bila Presiden masih menjadi Ketua Umum partai atau aktif dalam organisasi, maka legitimasi kebijakan publik bisa dikaburkan oleh agenda partai atau kelompok.
Lebih dari itu, sumpah jabatan
Presiden mengharuskan mengutamakan negara di atas segala-galanya. Melepaskan
jabatan partai atau organisasi lain adalah langkah paling konkret menunjukkan
bahwa fokus utama adalah kepentingan rakyat. Tanpa itu, publik wajar bertanya:
“Untuk siapa jabatan ini dijalankan, rakyat atau jaringan politik?”
Fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Gubernur,
bupati, wali kota, pejabat BUMN, bahkan pejabat desa pun kerap memegang
beberapa jabatan sekaligus oleh partai, organisasi sosial, atau bisnis. Hal ini
mengganggu layanan publik, membuat alokasi anggaran bias, dan menciptakan
ketidaknetralan dalam pengambilan keputusan.
Jika para pejabat benar-benar ingin menjalankan amanah, satu kalimat
sederhana saja cukup; Fokus pada satu jabatan. Lepaskan yang lain. Karena
pengabdian yang tulus bukan soal berapa banyak jabatan yang dipegang tetapi
seberapa efektif tugas utama dijalankan.
Pesan penutup
Pemilik jabatan publik baik di tingkat pusat maupun daerah harus
memahami bahwa jabatan bukanlah simbol prestise semata. Jabatan adalah tanggung
jawab serius kepada rakyat. Bila Presiden dan pejabat memilih untuk merangkap
jabatan, maka rakyat diberi sinyal bahwa mereka tidak sepenuhnya hadir untuk
negara. Sebaliknya, ketika pejabat berani mengorbankan jabatan-jabatan tambahan
dan memilih melayani satu amanah dengan penuh, maka kepercayaan publik bisa
tumbuh, kebijakan bisa didasarkan pada kepentingan rakyat, dan tata kelola
negara bisa berjalan lebih bersih.
Posting Komentar