Mengapa Presiden dan Pejabat Publik Harus Melepas Semua Jabatan Rangkap

Table of Contents

Oleh: M Noer Lapong S.H, pengacara di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto seharusnya segera melepaskan seluruh jabatan rangkapnya baik sebagai Ketua Umum partai maupun pengurus organisasi di luar tugas kenegaraan. Mengapa? Karena menjadi Presiden saja sudah memikul beban yang luar biasa; pengambilan keputusan strategis setiap jam, tantangan nasional dan internasional yang kompleks, serta tanggung jawab besar terhadap rakyat. Waktu 24 jam sehari tak pernah cukup jika dibagi dengan aktivitas tambahan lainnya.

Hal yang sama berlaku bagi wakil presiden, para menteri, hingga pejabat daerah dan birokrat di tingkat pusat hingga desa. Rangkap jabatan bukan sekadar soal etik, namun juga soal efektivitas pemerintahan, profesionalisme, dan amanah publik.

Seorang Presiden yang masih menjabat sebagai Ketua Umum partai politik akan terpecah antara dua tugas besar; mengurus negara dan mengurus partai. Sedangkan negara membutuhkan fokus penuh pada kepentingan publik, bukan agenda elektoral atau organisasi. Ketika perhatian terbagi, pekerjaan negara bisa terabaikan, kebijakan strategis tertunda, pengawasan melemah, pelayanan publik terhambat.

Rangkap jabatan membuka peluang konflik kepentingan misalnya, bila Presiden atau menteri masih memimpin partai sekaligus terlibat dalam bisnis atau organisasi lain, keputusan negara bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan partai atau jaringan usaha. Kenyataannya ditemukan pula di level BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) memetakan bahwa dari 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN per 5 September 2023, sebanyak 142 orang (≈53,9 %) terindikasi merangkap jabatan. Untuk kursi komisaris, sekitar 53 % merangkap; untuk dewan pengawas bahkan mencapai ±60 %. Kompas TV+1, Bisnis.com Ekonomi+3icw.or.id+3Kompas TV+3

Lebih jauh, ICW menemukan bahwa empat wakil menteri juga menjabat sebagai komisaris BUMN padahal menurut Mahkamah Konstitusi (MK) putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, wakil menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi ada, namun praktik masih meluas. Kompas TV+1

Kasus rangkap jabatan bukan hanya soal etik, tapi berkorelasi dengan penurunan kualitas kinerja birokrasi dan tata kelola. ICW melaporkan bahwa sepanjang 2016–2023, terdapat 212 kasus korupsi di BUMN dengan kerugian negara mencapai Rp 64 triliun. Ini terjadi dalam konteks pengawasan yang rentan karena banyak komisaris atau pengawas memiliki jabatan ganda dan loyalitas terpecah. Bisnis.com Ekonomi

Demikian pula, laporan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tahun 2019 menunjukkan bahwa ada 397 pejabat publik terindikasi membuat rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN/anak usahanya. Dari jumlah tersebut, 64 % berasal dari kementerian dan lembaga, sisanya dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Rangkap jabatan ini berpotensi melemahkan pelayanan publik dan tata kelola yang bersih. Kompas Nasional, icw.or.id+1

Di banyak negara demokratis, rangkap jabatan oleh pejabat publik tinggi dilarang atau diatur sangat ketat. Misalnya, pejabat negara tidak diperkenankan memimpin organisasi partai atau perusahaan besar agar independensi pengambilan keputusan tetap terjaga. Di Indonesia, meskipun sudah ada larangan secara norma, praktik masih tertinggal dalam penegakannya dan harmonisasi regulasi. ICW bahkan menyarankan agar diterbitkan Peraturan Presiden agar ada satu acuan tunggal yang mengatur larangan rangkap jabatan. Kompas TV

Mengapa Presiden Harus Melepas Jabatan Rangkap?

Menjadi Presiden adalah tugas penuh waktu (full-time mandate). Kompleksitas persoalan negara mulai dari ekonomi, pertahanan, diplomasi, hingga ketahanan pangan dan perubahan iklim, menuntut dedikasi tanpa pembagian waktu dengan organisasi lain. Bila Presiden masih menjadi Ketua Umum partai atau aktif dalam organisasi, maka legitimasi kebijakan publik bisa dikaburkan oleh agenda partai atau kelompok.

Lebih dari itu,  sumpah jabatan Presiden mengharuskan mengutamakan negara di atas segala-galanya. Melepaskan jabatan partai atau organisasi lain adalah langkah paling konkret menunjukkan bahwa fokus utama adalah kepentingan rakyat. Tanpa itu, publik wajar bertanya: “Untuk siapa jabatan ini dijalankan, rakyat atau jaringan politik?”

Fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Gubernur, bupati, wali kota, pejabat BUMN, bahkan pejabat desa pun kerap memegang beberapa jabatan sekaligus oleh partai, organisasi sosial, atau bisnis. Hal ini mengganggu layanan publik, membuat alokasi anggaran bias, dan menciptakan ketidaknetralan dalam pengambilan keputusan.

Jika para pejabat benar-benar ingin menjalankan amanah, satu kalimat sederhana saja cukup; Fokus pada satu jabatan. Lepaskan yang lain. Karena pengabdian yang tulus bukan soal berapa banyak jabatan yang dipegang tetapi seberapa efektif tugas utama dijalankan.

Pesan penutup

Pemilik jabatan publik baik di tingkat pusat maupun daerah harus memahami bahwa jabatan bukanlah simbol prestise semata. Jabatan adalah tanggung jawab serius kepada rakyat. Bila Presiden dan pejabat memilih untuk merangkap jabatan, maka rakyat diberi sinyal bahwa mereka tidak sepenuhnya hadir untuk negara. Sebaliknya, ketika pejabat berani mengorbankan jabatan-jabatan tambahan dan memilih melayani satu amanah dengan penuh, maka kepercayaan publik bisa tumbuh, kebijakan bisa didasarkan pada kepentingan rakyat, dan tata kelola negara bisa berjalan lebih bersih.

 

Posting Komentar