Negara Hukum di Ujung Sengketa: Pelajaran dari Kasus Kalla Group dan GMTD
Oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom UIN Makassar
Sengketa lahan antara PT Kalla Group dan PT GMTD berpotensi menjadi bara
sosial jika pemerintah tidak segera hadir menegakkan prinsip negara hukum.
Dalam konteks sosial Sulawesi Selatan, isu kepemilikan tanah tidak sekadar
persoalan hukum perdata, melainkan menyentuh rasa solidaritas dan identitas
daerah. Kalla Group, yang lahir dari figur keluarga besar Jusuf Kalla, bukan
sekadar entitas bisnis, melainkan simbol kebanggaan regional. Maka tidak
mengherankan jika sebagian warga Sulsel akan membela Kalla Group secara moral
dan emosional, meski substansi hukumnya belum tentu berpihak.
Sebaliknya, GMTD yang mengelola kawasan pengembangan ekonomi di Makassar
akan mendapat pembelaan dari kelompok masyarakat yang menilai sengketa ini
melalui kacamata ekonomi. Mereka cenderung memandang kepastian investasi dan
pembangunan sebagai nilai utama yang harus dijaga, bahkan jika itu berarti
berseberangan dengan sentimen lokal.
Pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah konflik lahan di
Indonesia. Di banyak daerah, sengketa antara dua korporasi besar seringkali menyeret
masyarakat ke dalam perpecahan identitas dan kepentingan.
Dilema Solidaritas dan Rasionalitas Ekonomi
Sengketa lahan semacam ini memperlihatkan bagaimana ikatan sosial di
tingkat lokal dapat berbalik menjadi potensi konflik horizontal. Solidaritas
moral terhadap “putra daerah” sering kali bertemu secara berlawanan dengan
logika ekonomi modern yang menuntut kepastian hukum dan iklim investasi. Ketika
negara tidak tampil sebagai penengah yang adil, masyarakat akan terbelah dalam
dua kutub yang sama-sama merasa benar.
Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pemerintah daerah maupun pusat
dalam mengantisipasi dinamika sosial di balik konflik korporasi. Di atas
kertas, sengketa lahan adalah urusan hukum antara dua pihak bisnis. Namun di
lapangan, batas antara “kasus bisnis” dan “ketegangan sosial” sangat tipis.
Tanpa langkah cepat dan transparan dari pemerintah, konflik bisa melebar
menjadi ketegangan sosial berbasis daerah, bahkan etnis, seperti yang pernah
terjadi di berbagai wilayah konflik tanah dan tambang.
Negara Harus Hadir
Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan
negara kekuasaan. Artinya, penyelesaian setiap sengketa harus berlandaskan
hukum yang sahih, bukan pertimbangan politik, ekonomi, atau kekerabatan. Namun
ideal ini sering kabur ketika negara justru tampak absen, atau hadir sekadarnya
atau bahkan ikut bermain dibalik layar.
Dalam kasus seperti Kalla Group vs GMTD, pemerintah tidak cukup hanya
memfasilitasi mediasi. Diperlukan audit hukum dan tata ruang yang komprehensif
agar publik memahami siapa sebenarnya yang memiliki dasar legal yang sah.
Kehadiran negara bukan untuk memihak, tetapi memastikan bahwa setiap
pihak tunduk pada hukum yang sama. Jika prinsip ini diabaikan, maka sengketa
ekonomi bisa berubah menjadi arena pertempuran moral dan simbolik antarwarga.
Dan ketika itu terjadi, yang hancur bukan hanya tanah yang diperebutkan,
melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.
Belajar dari Konflik Serupa
Indonesia sudah memiliki banyak-sekali pelajaran pahit dari sengketa
lahan berskala besar; dari Mesuji, Rempang, hingga konflik tambang di Konawe.
Pola dasarnya mirip dan serupa, absennya kehadiran negara di awal, ketimpangan
informasi, dan keberpihakan aparat pada salah satu pihak. Semua berujung pada
rusaknya tatanan sosial lokal.
Kasus di Sulawesi Selatan seharusnya tidak dibiarkan mengulang sejarah
yang sama. Pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan aparat hukum mesti turun
langsung memastikan kejelasan status hukum lahan dan batas kepemilikan yang
sah. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik tidak terjebak dalam opini
sepihak. Transparansi ini pula yang akan menjadi pembeda antara negara hukum vs
negara yang dikuasai oleh oligarki ekonomi.
Menjaga Marwah Hukum dan Persaudaraan
Kalla Group adalah bagian dari sejarah panjang pengusaha daerah yang
membanggakan warga bugis makassar di seluruh dunia, sementara GMTD adalah
representasi kekuatan ekonomi baru yang berperan dalam pembangunan Makassar
modern. Keduanya seharusnya tidak saling meniadakan. Justru di sinilah
pentingnya peran hukum, menjaga agar persaingan ekonomi tidak berubah menjadi
perpecahan sosial.
Hukum yang ditegakkan secara konsisten tidak hanya menyelesaikan
sengketa, tetapi juga menjaga marwah persaudaraan dan integrasi sosial
masyarakat. Ketika warga melihat hukum bekerja tanpa pandang bulu, mereka akan
lebih percaya pada negara ketimbang pada sentimen kelompok atau daerah.
Maka dari itu, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh menunggu
sampai bara konflik ini membesar. Negara harus hadir, bukan sebagai penonton,
tetapi sebagai penegak keadilan yang sesungguhnya. Hanya dengan begitu, prinsip
negara hukum tidak berhenti sebagai semboyan di atas kertas, melainkan nyata
dalam tindakan.
Posting Komentar