Negara Hukum di Ujung Sengketa: Pelajaran dari Kasus Kalla Group dan GMTD

Table of Contents

Oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom UIN Makassar

Sengketa lahan antara PT Kalla Group dan PT GMTD berpotensi menjadi bara sosial jika pemerintah tidak segera hadir menegakkan prinsip negara hukum. Dalam konteks sosial Sulawesi Selatan, isu kepemilikan tanah tidak sekadar persoalan hukum perdata, melainkan menyentuh rasa solidaritas dan identitas daerah. Kalla Group, yang lahir dari figur keluarga besar Jusuf Kalla, bukan sekadar entitas bisnis, melainkan simbol kebanggaan regional. Maka tidak mengherankan jika sebagian warga Sulsel akan membela Kalla Group secara moral dan emosional, meski substansi hukumnya belum tentu berpihak.

Sebaliknya, GMTD yang mengelola kawasan pengembangan ekonomi di Makassar akan mendapat pembelaan dari kelompok masyarakat yang menilai sengketa ini melalui kacamata ekonomi. Mereka cenderung memandang kepastian investasi dan pembangunan sebagai nilai utama yang harus dijaga, bahkan jika itu berarti berseberangan dengan sentimen lokal.

Pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah konflik lahan di Indonesia. Di banyak daerah, sengketa antara dua korporasi besar seringkali menyeret masyarakat ke dalam perpecahan identitas dan kepentingan.

Dilema Solidaritas dan Rasionalitas Ekonomi

Sengketa lahan semacam ini memperlihatkan bagaimana ikatan sosial di tingkat lokal dapat berbalik menjadi potensi konflik horizontal. Solidaritas moral terhadap “putra daerah” sering kali bertemu secara berlawanan dengan logika ekonomi modern yang menuntut kepastian hukum dan iklim investasi. Ketika negara tidak tampil sebagai penengah yang adil, masyarakat akan terbelah dalam dua kutub yang sama-sama merasa benar.

Fenomena ini memperlihatkan kegagalan pemerintah daerah maupun pusat dalam mengantisipasi dinamika sosial di balik konflik korporasi. Di atas kertas, sengketa lahan adalah urusan hukum antara dua pihak bisnis. Namun di lapangan, batas antara “kasus bisnis” dan “ketegangan sosial” sangat tipis. Tanpa langkah cepat dan transparan dari pemerintah, konflik bisa melebar menjadi ketegangan sosial berbasis daerah, bahkan etnis, seperti yang pernah terjadi di berbagai wilayah konflik tanah dan tambang.

Negara Harus Hadir

Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya, penyelesaian setiap sengketa harus berlandaskan hukum yang sahih, bukan pertimbangan politik, ekonomi, atau kekerabatan. Namun ideal ini sering kabur ketika negara justru tampak absen, atau hadir sekadarnya atau bahkan ikut bermain dibalik layar.

Dalam kasus seperti Kalla Group vs GMTD, pemerintah tidak cukup hanya memfasilitasi mediasi. Diperlukan audit hukum dan tata ruang yang komprehensif agar publik memahami siapa sebenarnya yang memiliki dasar legal yang sah.

Kehadiran negara bukan untuk memihak, tetapi memastikan bahwa setiap pihak tunduk pada hukum yang sama. Jika prinsip ini diabaikan, maka sengketa ekonomi bisa berubah menjadi arena pertempuran moral dan simbolik antarwarga. Dan ketika itu terjadi, yang hancur bukan hanya tanah yang diperebutkan, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Belajar dari Konflik Serupa

Indonesia sudah memiliki banyak-sekali pelajaran pahit dari sengketa lahan berskala besar; dari Mesuji, Rempang, hingga konflik tambang di Konawe. Pola dasarnya mirip dan serupa, absennya kehadiran negara di awal, ketimpangan informasi, dan keberpihakan aparat pada salah satu pihak. Semua berujung pada rusaknya tatanan sosial lokal.

Kasus di Sulawesi Selatan seharusnya tidak dibiarkan mengulang sejarah yang sama. Pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan aparat hukum mesti turun langsung memastikan kejelasan status hukum lahan dan batas kepemilikan yang sah. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik tidak terjebak dalam opini sepihak. Transparansi ini pula yang akan menjadi pembeda antara negara hukum vs negara yang dikuasai oleh oligarki ekonomi.

Menjaga Marwah Hukum dan Persaudaraan

Kalla Group adalah bagian dari sejarah panjang pengusaha daerah yang membanggakan warga bugis makassar di seluruh dunia, sementara GMTD adalah representasi kekuatan ekonomi baru yang berperan dalam pembangunan Makassar modern. Keduanya seharusnya tidak saling meniadakan. Justru di sinilah pentingnya peran hukum, menjaga agar persaingan ekonomi tidak berubah menjadi perpecahan sosial.

Hukum yang ditegakkan secara konsisten tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga marwah persaudaraan dan integrasi sosial masyarakat. Ketika warga melihat hukum bekerja tanpa pandang bulu, mereka akan lebih percaya pada negara ketimbang pada sentimen kelompok atau daerah.

Maka dari itu, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak boleh menunggu sampai bara konflik ini membesar. Negara harus hadir, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai penegak keadilan yang sesungguhnya. Hanya dengan begitu, prinsip negara hukum tidak berhenti sebagai semboyan di atas kertas, melainkan nyata dalam tindakan.

Posting Komentar