Peringatan Al-Qur’an atas Bumi yang Kita Rusak

Table of Contents


Oleh: Muzayyin Arief

Setiap tahun, Indonesia menghadapi banjir besar, tanah longsor, kekeringan ekstrem, dan kualitas udara yang memburuk. Kita menyebutnya sebagai bencana alam, padahal dalam banyak kasus kerusakan itu lebih tepat disebut bencana karena ulah manusia. Menariknya, jauh sebelum istilah “krisis iklim” muncul, Al-Qur’an telah memberi peringatan keras tentang hubungan antara perilaku manusia dan kehancuran lingkungan.

Salah satu ayat yang paling relevan dengan kondisi hari ini adalah QS. Ar-Rum (30:41): “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia.” Jika ayat ini dibaca dalam konteks Indonesia modern, maknanya seolah menggambarkan langsung apa yang terjadi; deforestasi besar-besaran, pencemaran laut, rusaknya hulu sungai, serta cuaca ekstrem yang semakin sering karena perubahan iklim.

Namun, peringatan ekologis Al-Qur’an tidak berhenti di situ, dua ayat lain dalam Surah Al-Qashash menunjukkan betapa seriusnya hubungan antara moralitas, kekuasaan, dan kelestarian bumi. QS. Al-Qashash (28:77) menegaskan larangan merusak bumi: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.” Ayat berikutnya (28:83) bahkan menyatakan bahwa negeri akhirat disediakan bagi orang yang tidak sombong dan tidak membuat kerusakan di bumi. Dengan kata lain, penjagaan terhadap lingkungan bukan sekadar isu teknis atau aktivisme modern, tetapi merupakan bagian penting dari ketakwaan ummat manusia.

Para mufasir klasik sebenarnya sudah mengisyaratkan hal ini. Ibn Kathir, misalnya, menjelaskan bahwa fasad mencakup segala bentuk tindakan yang merusak tatanan sosial dan alam. Al-Razi menambahkan bahwa merusak tanaman, hewan, dan tanah juga termasuk fasad. Artinya, konsep ekologi bukanlah gagasan baru dalam Islam; bagian penting dari spirit etika Qur’ani sejak awal.

Namun realitas kita justru bergerak ke arah sebaliknya. Pertambangan di banyak daerah merusak hulu sungai dan struktur tanah. Lahan gambut dibakar demi membuka ruang produksi. Kota-kota besar penuh polusi, sementara sampah plastik melimpah hingga ke dasar laut. Ironisnya, sebagian pelaku perusakan lingkungan mungkin tetap merasa religius karena rajin menjalankan ibadah ritual, padahal Al-Qur’an menegaskan bahwa ibadah tidak dapat dipisahkan dari amanah menjaga bumi.

Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah, yaitu pengelola bumi, bukan penguasa yang bebas mengeksploitasi tanpa batas. Konsep "mizan" atau keseimbangan dalam QS. Ar-Rahman (55:7–9) menegaskan bahwa alam memiliki takaran dan harmoni yang apabila dilanggar akan berakibat buruk bagi manusia itu sendiri. Prinsip ini relevan dengan kritik ilmiah modern tentang overshoot ekologis, ketika konsumsi manusia melampaui kemampuan alam maka akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan manusia sendiri; Krisis iklim (pemanasan global), Hilangnya keanekaragaman hayati, Kerusakan tanah dan desertifikasi, Penipisan air bersih, Ketidakstabilan ekonomi dan pangan.

Krisis ekologis Indonesia juga memperlihatkan sisi lain dari persoalan seperti korupsi, keserakahan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum. Banyak bencana lingkungan sebenarnya dapat dicegah jika tata kelola pemerintahan berjalan baik. Karena itu, menjaga bumi bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab struktural negara dan korporasi. Kebijakan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan pada akhirnya justru menciptakan kerugian jangka panjang yang jauh lebih besar.

Dalam konteks ini, Al-Qur’an dapat menjadi fondasi etika publik. Ayat-ayat tentang larangan berbuat fasad mengingatkan bahwa peradaban tidak akan bertahan jika terus merusak bumi. Ketika Al-Qur’an menyebut bahwa Allah “tidak menyukai para perusak”, maka pesan itu bukan hanya bagi individu, tetapi bagi seluruh sistem sosial, ekonomi, dan politik.

Kini, dunia menghadapi ancaman perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, umat Islam memiliki modal moral yang kuat untuk ikut mengubah arah. Gerakan pelestarian alam dapat menjadi bagian dari praksis religius. Masjid, pesantren, dan lembaga keagamaan bisa menjadi pelopor edukasi lingkungan. Pemerintah dan pelaku industri perlu memandang ayat-ayat tentang fasad sebagai peringatan etis spritual bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan bumi.

Akhirnya, menjaga lingkungan bukanlah isu pinggiran dalam Islam, melainkan bagian dari misi manusia sebagai khalifah bumi. Jika kerusakan bumi disebabkan oleh ulah manusia, maka pemulihannya pun harus dimulai dari manusia, dari cara kita memproduksi, mengonsumsi, membangun, hingga memimpin. Al-Qur’an telah memberi peringatan; tinggal apakah kita mau mendengarnya sebelum terlambat.

Perintah menjaga kehormonisan bumi nilainya setara dengan upaya ummat menjaga ibadah ritual, syahadat, zikir, salat, zakat, sedekah, puasa dan haji.

Wallahu alam bissawab'

 

 


Posting Komentar