Prerogatif vs Hukum: Intervensi Berulang

Table of Contents

Oleh: Forum diskusi Mahasiswa hukum, kelompok cipayung UNPAM

Di balik amnesti Hasto–Lembong dan rehabilitasi kilat direksi ASDP, tersingkap pola lama. Kekuasaan mendahului putusan hakim. Lobi bergerak, dokumen disiapkan diam-diam, dan prerogatif menjadi alat sembeli hukum.

1. Rapat-Rapat Senyap di Belakang Peradilan

Beberapa pekan sebelum kasus Hasto Kristiyanto memasuki tahap krusial dalam persidangan, sebuah rapat kecil digelar di sebuah ruangan tanpa jendela di kementerian strategis. Tiga pejabat hadir. Agenda tertulisnya “sinkronisasi kebijakan”, tetapi isi pembahasannya jauh dari administratif. “Kita harus bergerak sebelum ini melebar,” kata salah satu pejabat, menurut sumber yang mengikuti pertemuan itu.

Tidak ada pembahasan substansi hukum. Yang dibicarakan adalah timing; kapan draf pertimbangan amnesti harus masuk ke meja Presiden. Saat itu, proses hukum Hasto masih berjalan. Putusan belum ada. Berkas belum lengkap. Tapi draf amnesti sudah mulai dirapikan.

Polanya sama pada kasus Tom Lembong. Seorang pejabat eselon tinggi mengaku menerima instruksi tidak tertulis untuk menyiapkan ground abolisi. “Kalau menunggu inkracht, terlalu lama,” katanya. Kalimat itu menjadi kunci. Kekuasaan eksekutif tidak ingin menunggu hakim menyelesaikan tugasnya.

Semua terjadi dalam diam, jauh sebelum publik mendengar istilah “amnesti” dan “abolisi” muncul di ruang media.

2. Lobi-Lobi Gelap “Aspirasi” yang Diadakan

Istilah “aspirasi publik” yang dipakai pemerintah terdengar manis. Namun, penelusuran ke sejumlah lembaga menunjukkan aspirasi itu datang dari kelompok yang sama; politisi senior partai koalisi, mantan petinggi, dan figur-figur yang punya kepentingan ekonomi.

Di sebuah rumah dinas di Jakarta Selatan, dua tokoh politik bertemu seorang pejabat yang dekat dengan lingkaran Presiden. Pada pertemuan yang berlangsung tak sampai satu jam itu, muncul sebuah pesan yang dikemas halus. “Kasus ini penuh kepentingan. Jangan biarkan hakim bermain sendiri.”

Setelah pertemuan itu, ritme birokrasi berubah. Dokumen bergerak lebih cepat. Pertimbangan “keberpihakan publik” disisipkan untuk merapikan alasan formal. Seorang pejabat menyebutnya dengan jujur. “Ini bukan aspirasi publik tapi aspirasi politik.”

Kasus ASDP lebih telanjang lagi. Rekomendasi rehabilitasi datang hanya beberapa hari setelah pertemuan tertutup yang dihadiri pejabat kementerian, mantan direksi, dan seorang pengacara senior. Pertemuan itu berlangsung malam hari, dan salah satu peserta memastikan seluruh ponsel ditinggalkan di luar ruangan.

Hasilnya? Rehabilitasi keluar kilat. Putusan hakim seketika kehilangan relevansinya.

3. Prerogatif Mengitervensi Ruang Hakim

Prerogatif bukan keputusan administratif. Ketika diterapkan sebelum proses hukum selesai, maka berubah menjadi senjata politik yang memotong jalur yudisial.

Hakim kehilangan kesempatan untuk menguji bukti. Jaksa tidak sempat melanjutkan upaya hukum. Proses banding menjadi seremonial. Yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan kalkulasi politik.

Seorang hakim tinggi yang kami hubungi mendeskripsikannya dengan getir:

“Ini bukan intervensi kasar. Ini intervensi canggih. Hakim dibiarkan bekerja, tapi hasil akhirnya sudah diputuskan di tempat lain.”

Dalam kasus ASDP, rehabilitasi membuat putusan pengadilan seperti lembaran kertas tanpa tinta. Dalam kasus Hasto–Lembong, amnesti dan abolisi berpotensi menghapus seluruh proses sejak awal. Pola intervensi ini tidak bersifat kebetulan, ini sistemik, terencana, dan berulang.

4. Mesin Kekuasaan tak Menunggu Hukum Bekerja

Sumber di salah satu kementerian menyebut praktik ini sebagai “pembiasaan baru” - istilah halus untuk sebuah preseden berbahaya. Ketika mereka yang punya akses ke pusat kekuasaan dapat keluar dari jerat hukum melalui prerogatif, peradilan menjadi ornamen, bukan lagi pilar.

Dua tahun terakhir menunjukkan eskalasi:
              Kasus politik: diselesaikan dengan prerogatif.
              Kasus pejabat: diringankan dengan rehabilitasi.
              Kasus korporasi BUMN: dibersihkan sebelum inkracht.

Jika pola ini dibiarkan, prerogatif bukan lagi mekanisme korektif, melainkan jalur cepat bagi elite politik dan ekonomi untuk mensterilkan risiko hukum mereka.

Kualitas Negara Hukum Merosot Tajam

Dalam negara hukum, hakim adalah aktor utama. Dalam negara kekuasaan, hakim hanya bekerja di ruang yang telah disisakan eksekutif.

Keputusan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dalam tiga kasus besar Hasto, Lembong, dan direksi ASDP menunjukkan bahwa garis batas kedua model negara itu kini mulai dikaburkan. Perlahan tapi stabil, prerogatif sedang berubah menjadi alat penghapus perkara sebelum perkara itu diuji tuntas.

Inilah yang berbahaya:

Bukan karena melanggar hukum, tetapi karena menggunakan hukum untuk menyingkirkan hukum.


Posting Komentar