Purbaya Hidupkan Kembali Rencana Redenominasi, RUU Ubah Rp.1.000 Jadi Rp.1 Ditargetkan Rampung 2027

Table of Contents

JAKARTA, IDXC UPDATE, Pemerintah kembali menghidupkan wacana penyederhanaan mata uang Rupiah atau redenominasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. RUU Redenominasi menjadi satu dari empat RUU prioritas yang akan diselesaikan dalam periode tersebut.

“Redenominasi akan menyederhanakan sistem keuangan nasional dan meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah global,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Jumat (8/11).

Tiga Nol Dihapus, Nilai Tetap Sama

Redenominasi adalah kebijakan untuk mengurangi tiga angka nol pada nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Dengan kebijakan ini, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi nilai barang dan jasa tidak berubah.

“Contohnya, uang Rp1.000 akan ditulis sebagai Rp1 setelah redenominasi, namun daya belinya tetap sama,” jelas seorang ekonom.

Pemerintah menilai penyederhanaan mata uang ini penting untuk efisiensi transaksi, kemudahan akuntansi, serta memperbaiki citra Rupiah yang selama ini dikenal memiliki pecahan besar dibanding negara lain di kawasan.

Butuh Payung Hukum dan Transisi Panjang

Berbeda dari wacana sebelumnya, kali ini pemerintah menempuh langkah lebih konkret dengan menyiapkan undang-undang khusus. Langkah ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2025 yang menegaskan bahwa redenominasi harus diatur melalui UU tersendiri, bukan hanya peraturan pemerintah.

Jika RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memasuki masa transisi. Tahap ini meliputi sosialisasi besar-besaran, penyesuaian sistem keuangan, dan peredaran uang lama serta baru secara paralel selama beberapa tahun hingga masyarakat benar-benar siap.

Belajar dari Turki dan Polandia

Sejumlah negara telah sukses menjalankan redenominasi, di antaranya Turki dan Polandia.

Turki melakukan redenominasi pada 1 Januari 2005, menghapus enam angka nol dan mengganti 1 juta Lira lama menjadi 1 Lira Baru (YTL). Langkah ini berhasil karena dilakukan setelah inflasi terkendali dan disertai disiplin fiskal yang ketat. Pemerintah Turki juga menjalankan masa transisi selama setahun agar masyarakat tidak bingung.

Sementara itu, Polandia melakukan redenominasi pada 1 Januari 1995, mengonversi 10.000 Zloty lama menjadi 1 Zloty baru. Keberhasilan Polandia didorong oleh komunikasi yang jelas dari bank sentral dan kesiapan teknis, termasuk pembaruan sistem perbankan dan mesin ATM sebelum kebijakan berlaku.

Kedua kasus menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik menjadi kunci sukses redenominasi.

Tantangan dan Risiko bagi Indonesia

Meski kondisi makroekonomi Indonesia saat ini relatif stabil dengan inflasi di bawah 5 persen, sejumlah tantangan tetap perlu diwaspadai.

Pertama, risiko inflasi terselubung. Saat konversi harga, pedagang berpotensi membulatkan harga ke atas. Misalnya, harga barang Rp1.500 menjadi Rp1,5 dalam Rupiah baru, namun bisa dibulatkan menjadi Rp2. Jika pembulatan seperti ini terjadi secara massal, bisa mendorong inflasi di awal pelaksanaan.

Kedua, kesalahpahaman publik. Sebagian masyarakat masih keliru membedakan redenominasi dengan sanering. Padahal, redenominasi tidak mengurangi daya beli, sementara sanering memotong nilai uang dan merugikan masyarakat. Salah komunikasi bisa menimbulkan kepanikan, penarikan dana dari bank (bank run), hingga gangguan stabilitas keuangan.

Ketiga, kesiapan teknis dan biaya. Bank Indonesia dan perbankan harus menyesuaikan seluruh sistem, mulai dari software akuntansi, mesin kasir, hingga mesin ATM. Selain itu, BI perlu mencetak uang baru secara bertahap dan menarik uang lama dari peredaran, yang memerlukan biaya besar dan koordinasi lintas lembaga.

Kunci Sukses: Stabilitas dan Kepercayaan Publik

Para ekonom menilai, keberhasilan redenominasi Indonesia akan sangat bergantung pada dua faktor utama: stabilitas makroekonomi dan kepercayaan publik.

Selama inflasi, nilai tukar, dan suku bunga terjaga, redenominasi berpotensi memperkuat posisi Rupiah. Namun, tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

“Redenominasi bukan sekadar menghapus nol di mata uang, tapi soal kepercayaan. Jika publik tidak memahami, dampaknya bisa kontraproduktif,” ujar seorang analis keuangan.

Pemerintah berencana mulai melakukan kampanye edukasi publik sejak 2026, bersamaan dengan tahap uji teknis di sektor perbankan dan keuangan.

Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia bisa memiliki Rupiah baru tanpa tiga nol pada akhir dekade ini, sebuah simbol penyederhanaan sistem ekonomi nasional sekaligus langkah menuju mata uang yang lebih efisien dan berwibawa.

 

Posting Komentar