Reformasi Polri: Mengembalikan Kepolisian ke Rel Profesionalisme
Disunting oleh: Valentina Nur Handayani, S.I.Kom UIN Makassar, dkk
Dalam setiap negara demokratis, kepolisian adalah pilar keadilan sekaligus penjaga ketertiban publik. Namun di Indonesia, Polri masih terus dibayangi masalah mendasar yakni “kerentanan terhadap intervensi politik dan bisnis”. Selama dua dekade pasca-reformasi, berbagai upaya pembenahan telah dilakukan mulai dari pemisahan Polri dari ABRI hingga pembentukan sejumlah lembaga pengawas. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa institusi ini tetap mudah diseret ke dalam pusaran kepentingan kekuasaan dan modal.
Reformasi Polri sejatinya bukan hanya soal memperbaiki manajemen
internal atau meningkatkan kualitas SDM, tetapi membangun benteng hukum yang
menjaga independensi Polri dari tangan-tangan politikus dan pebisnis yang
melihat institusi ini sebagai alat untuk mengamankan kepentingan. Selama celah
intervensi itu masih terbuka, profesionalisme Polri akan terus terancam.
Mengapa Polri Begitu Rentan?
Pertama, struktur kekuasaan Polri sangat terpusat.
Kapolri memiliki kewenangan yang sangat besar, sementara mekanisme checks and
balances masih lemah. Kondisi ini membuat institusi kepolisian mudah
dipengaruhi dari luar baik oleh elite politik maupun jejaring bisnis melalui
relasi patronase atau lobi informal.
Kedua, terdapat ketidakjelasan batas kepentingan
antara negara dan kekuasaan politik. Polri sebagai aparat negara seharusnya
berdiri di atas semua kepentingan. Namun dalam praktiknya, garis ini sering
kabur, penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen politik, dan kasus-kasus
tertentu dapat diredam atau dipercepat mengikuti arah angin kekuasaan.
Ketiga, dunia bisnis yang semakin kuat memunculkan
risiko “komersialisasi kewenangan kepolisian”, terutama dalam sektor-sektor
yang terkait perizinan, keamanan aset, transaksi industri ekstraktif, hingga
penanganan sengketa. Ini membuka peluang untuk memanfaatkan Polri sebagai alat
tawar dalam konflik bisnis.
Saatnya Undang-Undang Perlindungan Polri
Untuk mereduksi intervensi politik dan bisnis, negara harus membentuk undang-undang
khusus yang membentengi independensi Polri. Undang-undang ini tidak sekadar
mempertegas kode etik, tetapi harus memuat norma hukum yang mengikat dan dapat
ditegakkan.
Ada setidaknya tiga pilar yang perlu diatur:
1. Larangan Intervensi Politik dan Bisnis yang
Eksplisit
UU harus menyatakan secara terang bahwa:
- Pejabat
publik, partai politik, pelaku usaha, dan individu mana pun dilarang
melakukan intervensi dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
- Setiap
bentuk pengaruh baik tekanan, lobi, janji keuntungan, hingga ancaman didefinisikan
sebagai tindak pidana khusus.
Selama larangan ini tidak diberi status hukum yang kuat, intervensi akan
terus berlangsung secara informal dan sulit ditindak.
2. Pengawasan Independen yang Efektif
Model pengawasan saat ini, seperti Kompolnas, masih lemah karena tidak
memiliki kewenangan eksekusi. Reformasi harus melahirkan:
- Badan
pengawas independen yang
memiliki kewenangan memeriksa, memanggil, dan merekomendasikan tindakan
disiplin maupun pidana,
- Mekanisme
audit kasus secara berkala, dan
- Keterbukaan
informasi dalam proses penegakan hukum tertentu.
Tanpa pengawasan yang bebas dari kepentingan, Polri akan sulit menjaga
integritasnya.
3. Sanksi Hukum yang Tegas dan Tidak Bisa
Ditawar
Undang-undang harus memberikan “sanksi pidana berat” bagi siapa pun yang
memperalat Polri demi kepentingan politik atau bisnis. Termasuk:
- Politisi
yang menekan penyidik,
- Pengusaha
yang menyuap pejabat kepolisian,
- Anggota
Polri yang mau menjadi perpanjangan tangan kelompok tertentu.
Sanksi harus bersifat memenjarakan dan untuk memberi efek jera, bukan
hanya administratif. Agar pesan hukum menjadi jelas; kepolisian adalah
institusi publik, bukan alat kekuasaan.
Reformasi Tanpa Perlindungan Hukum Akan Terus
Gagal
Berbagai kasus dalam dua dekade terakhir menunjukkan betapa mudahnya
Polri dipengaruhi oleh kekuatan luar. Selama hukum tidak memberikan pagar yang
kokoh, reformasi internal akan seperti menata rumah yang dindingnya berlubang;
selalu ada celah yang bisa dimasuki untuk merusak dari luar.
Karena itu, agenda reformasi Polri harus bergeser dari pendekatan
internal menuju pembaruan struktural yang menjamin independensi. Negara tidak
boleh membiarkan kepolisian menjadi medan tarik-menarik kepentingan elite.
Karna itu, Pembentukan Undang-Undang yang tegas dan berani diperlukan demi
POLRI yang profesional dan demi bangsa agar maju dan bermartabat.
Kesimpulan
Polri adalah institusi strategis yang mengawal keadilan dan ketertiban.
Karena itu, Polri harus dilindungi, bukan dimanfaatkan.
Reformasi sejati hanya bisa diwujudkan ketika Polri dibentengi oleh
undang-undang yang melarang intervensi politik dan bisnis, didukung oleh
pengawasan independen yang kuat, dan ditegakkan melalui sanksi hukum yang
tegas.
Posting Komentar