WAJAH TUHAN DALAM SISTEM POLITIK YANG ADIL
Oleh : Zainal Arifin Ryha
Minggu lalu saya jum'atan di masjid dekat rumah. Khatibnya kawan saya Irwansyah Amunu, jurnalis senior sekaligus pemimpin organisasi pergerakan yang bercita-cita mendirikan khilafah islamiyah.
Tema khutbahnya membedah perbandingan hukum positif dengan apa yang ia sebut sistem hukum Islam, merespon kasus tertangkapnya Zarof Ricar beserta barang bukti berupa uang satu trilyun dan 51 kg emas batangan yang diduga hasil jual beli perkara selama ia menjabat di Mahkamah Agung.
Menurut pemimpin redaksi sebuah harian lokal itu praktek-praktek mafia peradilan semacam Zarof Ricar tak bakal terjadi jika yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sistem hukum Islam. Apa yang ia maksud dengan sistem hukum Islam, tidak dijelaskan dengan gamblang.
Irwan menyebut 14 abad sejarah penerapan sistem khilafah, sangat sedikit terjadi kasus-kasus kejahatan disebabkan efektifnya sistem hukum Islam mencegah terjadinya tindak pidana.
Sebagai justifikasinya, Irwan lalu berkisah tentang ketaatan seorang wanita yang dengan kesadaran sendiri meminta dirajam oleh Nabi karena telah berbuat zinah, meski tak dijelaskan sumber riwayat tersebut.
Irwan lantas menekankan pentingnya berislam secara kaffah yang hanya bisa dicapai dengan penerapan sistem khilafah di mana hukum yang diterapkan adalah hukum Tuhan, dan bukan hukum buatan manusia. Apa yang ia maksud dengan hukum Tuhan, juga tidak dijelaskan secara mendetil.
Simpulan pertama yang harus dinyatakan setelah mendengar khutbah tersebut, Irwan tak paham dasar-dasar ajaran Islam terkait apa yang dimaksud syariat beserta ruang lingkupnya yang multi tafsir dan sangat personal sifatnya; fikih berikut penerapannya dalam hukum yang tidak hanya meliputi norma-norma hukum pidana dan perdata, tapi juga kaidah-kaidah menyangkut tata cara ibadah.
Irwan tak cukup referensi terkait sejarah khilafah yang penuh gejolak dan intrik, pertumpahan darah dan saling bunuh sesama muslim bahkan antar saudara berebut jabatan khalifah, despotisme dan nepotisme serta berbagai bentuk kemaksiatan lainnya yang terjadi di lingkaran dalam kekuasaan.
Irwan tidak paham filosofi dan teori sistem karena kedangkalannya terkait metodologi keilmuan, juga sistem hukum. Membedakan KUHP dan KUHAP saja ia tak paham. Ia bahkan tidak bisa membedakan antara moralitas individu yang taat hukum dengan penerapan hukum itu sendiri. Mengutip kawan-kawan HMI, ilmunya sekadar "ilmu dengar-dengar".
Kalau kita deskripsikan Islam (dalam terma sosiologis) bermula sejak Nabi Muhammad saw menerima Wahyu di Gua Hira, boleh dikatakan tidak ada norma hukum baru (original content) yang di-address oleh Islam. Semua kaidah hukum (kecuali hukum-hukum ibadah) merupakan adopsi dari best practice di zamannya. Wahyu kemudian mengkonfirmasi dan afirmasi norma-norma hukum tersebut lalu diabadikan dalam Alqur'an.
Perintah Alqur'an yang paling radikal untuk mengubah kebiasaan masyarakat saat itu hanya menyangkut praktek perbudakan dan poligami yang kerap disalahpahami seolah bersumber dari ajaran Islam.
Alqur'an tegas menyeruh kita untuk menghapus perbudakan dalam segala dimensinya, serta membatasi praktek poligami yang menjadi kebiasaan masyarakat Arab beristri tanpa batas dengan memberi syarat yang ketat.
Terkait hukum-hukum hudud seperti larangan membunuh, berjudi, minum khamar, berzina, mencuri dll, semua telah termuat dalam "Ten Commandement", firman Allah kepada Musa as, yang juga telah diwahyukan kepada para Nabi dan Rasul sebelumnya. Bukan norma yang baru muncul setelah kerasulan Muhammad.
Secara etimologi hudud artinya batas. Para ulama fikih memaknainya limit dari hukuman yang boleh diterapkan. Sebab itu ijtihad fikih yang benar bukan dengan cara copy paste terhadap contoh kasus, tetapi melakukan metode istinbath dan istiqra terhadap teks dengan mempertimbangkan latar sosial sebagai illat yang mendasari legal reasoning di mana hukum itu hendak diterapkan agar tercapai keadilan sebagai esensi dan tujuan syariat itu sendiri.
Umar bin Khattab (yang oleh Nurcholish Madjid disebut salah satu sahabat Nabi yang sangat memahami kandungan Alqur'an) justru mengubah hukum potong tangan dengan penjara. Bagi Umar ra, "tangan" dimaknai sebagai kemampuan untuk mencuri sehingga dengan dipenjara, kemampuan itu otomatis terbatasi.
Cara pandang ala Irwan tipikal sebagian umat Islam yang memahami wahyu secara harfiah yang bersifat permukaan. Mereka memahami syariat lebih pada kosmologinya yang statis, dan bukan pada esensi syariat itu sendiri.
Bagi mereka Islam agama yang sama sekali baru yang kemunculannya berasal dari creatio ex nihilo, terputus dari agama-agama pendahulunya. Dalam pandangan mereka, Islam adalah agama yang kehadirannya untuk menegasikan agama-agama sebelumnya.
Kesan ini berbanding terbalik jika membaca Alqur'an yang menekankan ketersambungan Islam dengan agama-agama pendahulunya. Nabi Muhammad saw tidak pernah menyatakan kehadirannya membawa agama yang sama sekali baru.
Alqur'an menyatakan untuk setiap kaum ada nubuwwah (prophecy) yang memberi petunjuk dan peringatan agar manusia sukses mengemban misi penciptaannya. Dan kehadiran Nabi Muhammad saw merupakan penyempurna sekaligus penutup dari segenap misi kerasulan. Nabi saw menggambarkan posisinya di antara para Rasul pendahulunya ibarat bata terakhir dari seluruh bangunan misi kerasulan.
Semua agama samawi semenjak Adam hingga Muhammad menyembah Tuhan yang sama; semua bersujud ketika menyembah Tuhan; melaksanakan puasa dan zakat yang sama, termasuk haji yang sudah dilaksanakan oleh agama-agama di Arab (dinul Arab) sebelum datangnya Islam.
Yang berbeda adalah tata cara ibadahnya berdasarkan tuntunan para Rasul sesuai zamannya. Tauhid sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, nilainya sama sejak Adam sampai Muhammad. Yang berbeda adalah kosmologi bagaimana ketaatan itu diimplementasikan.
Menyebut sistem khilafah sebagai bagian organik ajaran Islam, bisa jadi sangat berbahaya karena sama halnya dengan menyatakan bahwa Islam bukan agama yang universal; bukan agama yang salihun likulli zaman wa-al makan.
Setiap sistem sosial pasti dibangun berlandaskan pada latar sosial yang melingkupinya. Artinya, semua sistem sosial bersifat dinamis dan kontekstual, senantiasa menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang. Mustahil jika ada satu sistem sosial yang bisa berlaku untuk semua masa, semua tempat dan kondisi yang berbeda-beda susunan keadaannya.
Musyawarah (syuro) sebagai nilai misalnya, merupakan doktrin dasar ajaran Islam yang secara normatif berlaku universal. Tetapi mekanisme pelaksanaan (sistem) bermusyawarah itu bersifat teknis, dinamis dan kontekstual; senantiasa menyesuaikan dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Keadilan sebagai nilai dasar ajaran Islam bersifat universal, tetapi bagaimana merumuskan kosmologi keadilannya, bersifat kontekstual dan temporer (lihat kaidah ushul fikih).
Jika kita menyatakan bahwa pelembagaan nilai-nilai etika sosial Islam yang ditransformasikan dalam sistem atau teori sosial tertentu adalah bagian organik ajaran Islam, maka bila suatu saat sistem sosial yang teknis dan temporer itu tidak lagi selaras dengan dinamika sosial yang berkembang, konsekuensinya Islam sebagai agama juga harus runtuh, karena ajarannya tak lagi relevan dengan tuntutan kebutuhan yang dikehendaki.
Adalah penting bagi Irwan dan kelompok-kelompok seaspirasi memahami filsafat ilmu untuk membentuk kerangka pikir yang terstruktur dan sistematis sehingga tidak baur memilah antara normativitas Islam yang berlaku universal dengan historisitas Islam yang bersifat kontekstual dan temporer. Mengaji Alqur'an dan Islam harus dengan ilmu, dengan kerangka pikir yang logis dan ajeg.
Sebagai catatan penutup, dalam Islam hanya ada tiga sistem yang sudah baku dan given sehingga tertutup pintu bagi para mujtahid untuk berijtihad yakni sistem iman, sistem ibadah dan sistem etika yang membentuk world view Islam.
Sistem etika sebagai nilai-nilai dasar yang bermuatan cita-cita (visi) sosial Islam inilah yang harus ditransformasikan sebagai panduan etis dan mendasari sistem sosial yang islami (bukan sistem sosial Islam), sistem yang dibangun berdasarkan latar sosial di mana nilai-nilai etis tersebut hendak diimplementasikan.
Sistem sosial yang islami tidak harus sama bentuknya antara Indonesia, Saudi Arabia atau Iran misalnya, karena perbedaan latar sosial dan faktor kesejarahan masing-masing. Juga tidak harus sama antara masa lalu dengan masa kini karena susunan keadaannya yang juga berbeda. Yang sama adalah nilai-nilai dasarnya sebagai pijakan yang membangun sistem tersebut.
Kata imam Ibnu Qayyim Al Jauzi: "Ainama takunu adlu fatsamma wajhullah," yang terjemahan bebasnya: Jika sebuah sistem sosial telah diletakkan dengan adil (sebagai esensi syariat) maka kamu dapat melihat "wajah" Tuhan dalam sistem itu. Wallahu a'lam.
Posting Komentar