DEFORESTASI DAN POLITIK BENCANA YANG DIPRODUKSI NEGARA

Table of Contents


Oleh: M Noer Lapong

Salah satu ironi terbesar dalam tata kelola lingkungan Indonesia adalah keberanian pemerintah menampilkan empati di depan kamera setiap kali banjir bandang atau longsor menelan korban, tetapi tidak memiliki keberanian yang sama untuk menghentikan sumber utama bencana yaitu izin-izin deforestasi yang diterbitkan oleh negara sendiri. Kunjungan pejabat ke lokasi bencana sekedar menjadi ritual politis yang mengedepankan simbol kepemimpinan, namun tidak menghadirkan koreksi kebijakan yang nyata.

Di balik narasi “penanganan bencana”, pemerintah terus mempertahankan bahkan menambah konsesi pembalakan, perluasan sawit, dan proyek ekstraktif di kawasan hutan. Sikap ini menunjukkan ketidak-konsistenan yang bukan lagi sekedar kelemahan administrasi, melainkan “pilihan politik” yang menempatkan keselamatan warga jauh di bawah kepentingan ekonomi dan kedekatan dengan korporasi.

Jika pemerintah terlihat begitu cepat menerbitkan izin baru setelah bencana, itu bukan kebetulan. Struktur politik Indonesia masih sangat ditopang oleh kekuatan ekonomi ekstraktif, inilah sektor-sektor yang menyumbang dana besar bagi kampanye politik, pendanaan partai, hingga transaksi kekuasaan. Dalam konteks ini, hutan bukan dipandang sebagai ekosistem yang melindungi kehidupan, melainkan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan dalam ruang politik.

Kekuatan lobi industri sawit, pertambangan, dan kayu jauh melampaui suara masyarakat desa yang menjadi korban banjir. Banyak pemerintah daerah bergantung pada PNBP dan PAD dari izin-izin ini, sementara pemerintah pusat menjadikannya indikator pembangunan yang bermuara pada praktik kompromi lingkungan sebagai bagian dari kompromi politik.

Inilah sebabnya mengapa desakan publik pasca-bencana jarang menghasilkan perubahan struktural. Setelah sorotan mereda, keputusan kembali dibuat dalam ruang yang tertutup, dan pola lama kembali berjalan.

Banjir Sebagai Produk Kebijakan, Bukan Sekedar Fenomena Alam

Banjir besar di Sumatera, Kalimantan, ataupun Sulawesi tidak datang karena hujan belaka, namun datang karena negara secara sadar membiarkan kawasan resapan air lenyap. Gelondongan kayu yang terbawa arus bukan hanya bukti kerusakan hutan, tetapi bukti bahwa negara gagal - atau memilih untuk gagal - menjaga fungsi ekologisnya.

Bencana yang berulang ini seharusnya disebut sebagaimana mestinya; bencana akibat keputusan politik. Ketika izin deforestasi terus diberikan meski data ilmiah menunjukkan keterkaitannya dengan banjir, maka banjir tidak lagi dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah.

Dalam teori kebijakan publik, ini adalah bentuk “policy failure” yang sistematis artinya kebijakan yang menyebabkan kerusakan yang seharusnya dapat dicegah. Tetapi dalam konteks politik Indonesia, kegagalan ini sering dibungkus dengan retorika “cuaca ekstrem”, seakan alam yang harus disalahkan, bukan peraturan yang ditandatangani pejabat.

Pemerintah berulang kali berjanji untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan menindak pembalakan liar. Namun hingga kini, peta konsesi yang lengkap dan dapat diakses publik masih menjadi barang langka. Tanpa transparansi, tidak ada mekanisme untuk menilai apakah pemerintah benar-benar melakukan evaluasi atau justru memperluas izin dengan nomen-klatur yang berbeda.

Ketertutupan ini bukan persoalan teknokratis semata, tetapi refleksi dari relasi kekuasaan yang enggan menjalankan amanah dan sumpah jabatan. Ketika data disembunyikan, yang diuntungkan adalah aktor-aktor yang beroperasi di wilayah abu-abu kebijakan. Dalam banyak kasus, perusahaan yang terbukti melanggar tetap beroperasi, sementara masyarakat lokal yang mempertahankan hutan menghadapi kriminalisasi.

Jalan Keluar:

Solusi atas persoalan ini tidak cukup dengan membenahi administrasi saja, tapi membutuhkan “keberanian politik”; keberanian untuk melawan lobi korporasi, menegakkan hukum pada pemilik modal, dan mengakui bahwa pembangunan tidak boleh lagi bertumpu pada penghancuran ekosistem.

Sejumlah langkah mendesak yang disarankan:

  1. Moratorium total izin deforestasi di kawasan rawan bencana, tanpa celah teknis yang memungkinkan perubahan nomen-klatur izin.
  2. Audit independen nasional terhadap seluruh konsesi yang telah diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir, beserta publikasi hasilnya secara terbuka.
  3. Penegakan hukum terhadap aktor inti, termasuk korporasi dan pejabat yang memfasilitasi pelanggaran, bukan hanya buruh di lapangan.
  4. Reformasi pendanaan politik, agar kebijakan publik tidak terus tersandera oleh donatur besar dari industri ekstraktif.
  5. Pemulihan ekosistem sebagai prioritas pembangunan, bukan lampiran dari kebijakan ekonomi.

Refleksi:

Selama pemerintah terus menempatkan izin deforestasi sebagai instrumen pembangunan, Indonesia akan tetap terjebak dalam siklus bencana yang diciptakan oleh kebijakannya sendiri. Banjir bandang dan longsor adalah biaya sosial dari kompromi politik yang terlalu murah. Jika negara ingin memutus siklus ini, maka harus berani mengakhiri “politik izin” yang telah lama menempatkan keselamatan warga di bawah kepentingan ekonomi segelintir kelompok.

-

Posting Komentar