DEFORESTASI DAN POLITIK BENCANA YANG DIPRODUKSI NEGARA
Oleh: M Noer Lapong
Salah satu ironi terbesar dalam tata kelola lingkungan Indonesia adalah keberanian pemerintah menampilkan empati di depan kamera setiap kali banjir bandang atau longsor menelan korban, tetapi tidak memiliki keberanian yang sama untuk menghentikan sumber utama bencana yaitu izin-izin deforestasi yang diterbitkan oleh negara sendiri. Kunjungan pejabat ke lokasi bencana sekedar menjadi ritual politis yang mengedepankan simbol kepemimpinan, namun tidak menghadirkan koreksi kebijakan yang nyata.
Di balik narasi “penanganan bencana”, pemerintah terus mempertahankan
bahkan menambah konsesi pembalakan, perluasan sawit, dan proyek ekstraktif di
kawasan hutan. Sikap ini menunjukkan ketidak-konsistenan yang bukan lagi sekedar
kelemahan administrasi, melainkan “pilihan politik” yang menempatkan
keselamatan warga jauh di bawah kepentingan ekonomi dan kedekatan dengan
korporasi.
Jika pemerintah terlihat begitu cepat menerbitkan izin baru setelah
bencana, itu bukan kebetulan. Struktur politik Indonesia masih sangat ditopang
oleh kekuatan ekonomi ekstraktif, inilah sektor-sektor yang menyumbang dana
besar bagi kampanye politik, pendanaan partai, hingga transaksi kekuasaan.
Dalam konteks ini, hutan bukan dipandang sebagai ekosistem yang melindungi
kehidupan, melainkan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan dalam ruang
politik.
Kekuatan lobi industri sawit, pertambangan, dan kayu jauh melampaui
suara masyarakat desa yang menjadi korban banjir. Banyak pemerintah daerah
bergantung pada PNBP dan PAD dari izin-izin ini, sementara pemerintah pusat
menjadikannya indikator pembangunan yang bermuara pada praktik kompromi
lingkungan sebagai bagian dari kompromi politik.
Inilah sebabnya mengapa desakan publik pasca-bencana jarang menghasilkan
perubahan struktural. Setelah sorotan mereda, keputusan kembali dibuat dalam
ruang yang tertutup, dan pola lama kembali berjalan.
Banjir Sebagai Produk Kebijakan, Bukan Sekedar
Fenomena Alam
Banjir besar di Sumatera, Kalimantan, ataupun Sulawesi tidak datang
karena hujan belaka, namun datang karena negara secara sadar membiarkan kawasan
resapan air lenyap. Gelondongan kayu yang terbawa arus bukan hanya bukti
kerusakan hutan, tetapi bukti bahwa negara gagal - atau memilih untuk gagal - menjaga
fungsi ekologisnya.
Bencana yang berulang ini seharusnya disebut sebagaimana mestinya; bencana
akibat keputusan politik. Ketika izin deforestasi terus diberikan meski
data ilmiah menunjukkan keterkaitannya dengan banjir, maka banjir tidak lagi
dapat dipisahkan dari kebijakan pemerintah.
Dalam teori kebijakan publik, ini adalah bentuk “policy failure”
yang sistematis artinya kebijakan yang menyebabkan kerusakan yang seharusnya
dapat dicegah. Tetapi dalam konteks politik Indonesia, kegagalan ini sering
dibungkus dengan retorika “cuaca ekstrem”, seakan alam yang harus disalahkan,
bukan peraturan yang ditandatangani pejabat.
Pemerintah berulang kali berjanji untuk memperbaiki tata kelola
perizinan dan menindak pembalakan liar. Namun hingga kini, peta konsesi yang
lengkap dan dapat diakses publik masih menjadi barang langka. Tanpa
transparansi, tidak ada mekanisme untuk menilai apakah pemerintah benar-benar
melakukan evaluasi atau justru memperluas izin dengan nomen-klatur yang
berbeda.
Ketertutupan ini bukan persoalan teknokratis semata, tetapi refleksi
dari relasi kekuasaan yang enggan menjalankan amanah dan sumpah jabatan. Ketika
data disembunyikan, yang diuntungkan adalah aktor-aktor yang beroperasi di
wilayah abu-abu kebijakan. Dalam banyak kasus, perusahaan yang terbukti
melanggar tetap beroperasi, sementara masyarakat lokal yang mempertahankan
hutan menghadapi kriminalisasi.
Jalan Keluar:
Solusi atas persoalan ini tidak cukup dengan membenahi administrasi saja,
tapi membutuhkan “keberanian politik”; keberanian untuk melawan lobi
korporasi, menegakkan hukum pada pemilik modal, dan mengakui bahwa pembangunan
tidak boleh lagi bertumpu pada penghancuran ekosistem.
Sejumlah langkah mendesak yang disarankan:
- Moratorium
total izin deforestasi di kawasan rawan bencana, tanpa celah teknis yang
memungkinkan perubahan nomen-klatur izin.
- Audit
independen nasional terhadap seluruh konsesi yang telah diterbitkan dalam
sepuluh tahun terakhir, beserta publikasi hasilnya secara terbuka.
- Penegakan
hukum terhadap aktor inti, termasuk korporasi dan pejabat yang
memfasilitasi pelanggaran, bukan hanya buruh di lapangan.
- Reformasi
pendanaan politik, agar kebijakan publik tidak terus tersandera oleh
donatur besar dari industri ekstraktif.
- Pemulihan
ekosistem sebagai prioritas pembangunan, bukan lampiran dari kebijakan
ekonomi.
Refleksi:
Selama pemerintah terus menempatkan izin deforestasi sebagai instrumen
pembangunan, Indonesia akan tetap terjebak dalam siklus bencana yang diciptakan
oleh kebijakannya sendiri. Banjir bandang dan longsor adalah biaya sosial dari
kompromi politik yang terlalu murah. Jika negara ingin memutus siklus ini, maka
harus berani mengakhiri “politik izin” yang telah lama menempatkan
keselamatan warga di bawah kepentingan ekonomi segelintir kelompok.
-
Posting Komentar