Para Nabi dan Rasul Tidak Merokok dan Ngopi
Oleh: Habib Mukhsin Al Habsyi dan Jamaluddin Karim
Dalam diskursus keagamaan populer, khususnya di ruang digital, kerap muncul upaya “membumikan” figur Nabi dan Rasul. Salah satu bentuknya adalah anggapan bahwa karena para Nabi hidup normal, bergaul dengan masyarakat, dan hadir di ruang publik, maka mereka juga bisa dibayangkan melakukan kebiasaan sosial modern seperti ngopi di warung atau bahkan merokok. Sekilas terdengar santai dan akrab, tetapi di sinilah letak persoalannya. Normalitas hidup Nabi sering disalahpahami melalui proyeksi budaya zaman sekarang.
Al-Qur’an memang secara tegas menolak gambaran Nabi sebagai sosok yang terasing dari kehidupan sosial. Dalam QS Al-Furqan [25]:20 ditegaskan bahwa para rasul sebelum Nabi Muhammad benar-benar makan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Ayat ini dipertegas oleh QS Al-Furqan [25]:7, ketika sebagian orang justru mempertanyakan kenabian Muhammad saw karena beliau hidup seperti manusia biasa yakni makan dan beraktivitas di ruang publik (pasar).
Pesan kedua ayat tersebut jelas. Para Nabi dan Rasul:
hadir di tengah masyarakat,
berinteraksi sosial,
terlibat dalam denyut ekonomi,
dan tidak hidup di menara gading spiritual.
Karena itu, membayangkan Nabi duduk bersama masyarakat, berbincang, berdiskusi, atau makan di tempat umum sama sekali tidak bertentangan dengan spirit Al-Qur’an. Justru itulah kemanusiaan para Nabi yang ditegaskan wahyu.
Masalah muncul ketika gambaran “hidup normal” itu diperluas secara serampangan, hingga memasukkan kebiasaan yang secara historis belum pernah ada.
Pertanyaan tentang apakah Nabi merokok, misalnya, seharusnya dijawab dengan tanpa emosi, apalagi dengan pembelaan normatif yang berlebihan. Jawabannya cukup sederhana dan hanya satu jawaban yaitu: sejarah.
Tembakau berasal dari Benua Amerika dan baru dikenal dunia lama setelah akhir abad ke-15 M. Dari Eropa, tembakau kemudian menyebar ke wilayah Turki Utsmani, Arab, dan Asia pada abad ke-16 hingga ke-17. Sementara Nabi Muhammad saw wafat pada tahun 632 M. Artinya, terdapat jarak hampir 900 tahun antara wafatnya Nabi dan dikenalnya rokok di dunia Islam.
Kesimpulan historisnya tegas dan sederhana: Nabi Muhammad tidak mungkin merokok. Para Nabi sebelum Nabi Muhammad saw bahkan lebih mustahil lagi. Ini bukan soal halal atau haram, bukan pula soal pantas atau tidak pantas, melainkan fakta bahwa "rokok memang belum eksis pada masa kenabian".
Hal yang sama berlaku pada kopi. Minuman kopi baru dikenal dan populer di dunia Islam sekitar abad ke-15 M, terutama di wilayah Yaman dan Hijaz. Pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw, kopi belum dikenal sebagai minuman sosial, apalagi budaya “ngopi” seperti yang kita kenal hari ini. Dengan demikian, secara historis, Nabi tidak ngopi, bukan karena menolak kopi, tetapi karena kopi belum menjadi bagian dari budaya pada zamannya.
Di sinilah letak kekeliruan yang kerap terjadi dalam wacana keagamaan populer; kecenderungan memproyeksikan budaya modern ke masa lampau. Kita ingin Nabi terasa dekat, relevan, dan membumi, tetapi tanpa sadar menempelkan simbol-simbol zaman kita ke dalam sejarah yang sama sekali berbeda.
Padahal, Nabi sudah sangat manusiawi tanpa harus ditempeli atribut modern. Kehadiran beliau di ruang publik (pasar), interaksi sosialnya, dan keterlibatannya dalam kehidupan masyarakat sudah cukup untuk menegaskan kemanusiaan dan keteladanannya. Relevansi Nabi tidak terletak pada apakah beliau ngopi atau merokok, melainkan pada nilai, etika, dan sikap hidup yang melampaui zaman.
Pendidikan keagamaan yang sehat menuntut kejujuran intelektual; menghormati teks wahyu, menghargai fakta sejarah, dan menahan diri dari romantisasi yang keliru. Membumikan Nabi tidak berarti menyeret beliau ke budaya kita, tetapi memahami beliau secara utuh dalam konteks zamannya, lalu mengambil nilai-nilai universal yang tetap relevan hingga hari ini.
Wallahu alam bissawab'
La ilaha illallah
*****
Posting Komentar