Makan Bergizi Gratis, Hak atas Kesehatan, dan Kewajiban Negara terhadap Masa Depan Anak Bangsa
Disunting oleh: Ryu Midun, wartawa alumni UIN Makassar
Disalin dari tulisan : S. Syarif
Perdebatan seputar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sering kali berhenti pada ukuran politis: apakah program ini efektif, mahal, atau sekadar pengulangan kebijakan negara lain. Padahal, jika ditarik ke dalam kerangka hukum hak asasi manusia, MBG bukanlah kebijakan opsional, melainkan konsekuensi yuridis dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatan dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menugaskan negara untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dalam perspektif HAM modern, mandat ini bukan sekadar tujuan politik, melainkan sumber kewajiban hukum negara. Negara tidak hanya dilarang melanggar hak warga, tetapi diwajibkan aktif memenuhi hak-hak dasar, termasuk hak atas kesehatan dan gizi.
Hak atas kesehatan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai akses pengobatan. Dalam doktrin HAM internasional maupun konstitusional, kesehatan mencakup ketersediaan pangan bergizi, kondisi hidup layak, dan pencegahan penyakit sejak dini. Tanpa gizi yang memadai, hak atas kesehatan kehilangan makna substansialnya. Negara yang membiarkan anak dan ibu hamil mengalami kekurangan gizi sejatinya sedang melakukan pengingkaran kewajiban (omission) atas hak asasi.
Dalam konteks ini, MBG—yang hingga awal 2026 telah menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat dan ditargetkan mencapai lebih dari 82 juta penerima pada akhir 2026—harus dibaca sebagai instrumen pemenuhan hak (fulfillment of rights). Ia bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan mekanisme negara untuk memenuhi hak atas kesehatan secara kolektif dan sistematis.
Dimensi HAM MBG menjadi semakin tegas ketika program ini menyasar ibu hamil. Hak kesehatan ibu hamil tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan langsung dengan hak anak yang sedang dikandung. Dalam hukum HAM, anak—bahkan sejak dalam kandungan—dipandang sebagai subjek perlindungan khusus. Kekurangan gizi pada masa kehamilan terbukti berdampak jangka panjang pada kesehatan fisik, kecerdasan, dan kapasitas sosial anak. Oleh karena itu, intervensi negara pada fase ini adalah kewajiban hukum, bukan kebajikan kebijakan.
Hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal adalah hak fundamental yang tidak dapat ditangguhkan. Negara yang serius menjamin hak anak tidak cukup hadir setelah anak lahir, apalagi setelah masalah muncul. Negara harus hadir sejak awal kehidupan, memastikan bahwa kondisi biologis dan sosial memungkinkan anak berkembang secara bermartabat. MBG, dalam kerangka ini, adalah bentuk perlindungan preventif yang sejalan dengan prinsip best interests of the child.
Argumen bahwa MBG “bukan ide baru” justru tidak relevan dalam perspektif HAM. Hak asasi tidak pernah diukur dari kebaruan kebijakan, melainkan dari pemenuhan kewajiban negara. Fakta bahwa lebih dari seratus negara telah menjalankan program serupa menunjukkan bahwa pemenuhan gizi oleh negara adalah standar minimum peradaban hukum modern. Indonesia tidak sedang meniru, melainkan memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda.
Lebih jauh, pelaksanaan MBG juga menunjukkan bahwa pemenuhan HAM tidak bertentangan dengan pembangunan ekonomi. Program ini telah menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja, menciptakan ekosistem dapur gizi, rantai pasok pangan, dan usaha lokal di berbagai daerah. Dengan demikian, negara tidak hanya memenuhi hak atas kesehatan, tetapi juga hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Inilah wajah HAM yang utuh: hak sipil, sosial, dan ekonomi berjalan bersamaan.
Tentu, sebagai kebijakan berskala nasional, MBG tidak luput dari kekurangan. Masalah akurasi sasaran, kualitas makanan, transparansi anggaran, dan pengawasan harus diakui secara jujur. Namun, dalam perspektif yuridis HAM, kekurangan implementasi tidak menggugurkan kewajiban negara. Yang dituntut oleh hukum bukan penghentian program, melainkan perbaikan berkelanjutan agar hak benar-benar terpenuhi secara efektif.
Negara hukum yang menghormati HAM tidak boleh memilih jalan mudah dengan menghindari kewajiban sosialnya. Pembukaan UUD 1945, prinsip hak atas kesehatan, dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang membentuk satu kesatuan normatif yang jelas: negara wajib hadir, wajib melindungi, dan wajib memastikan bahwa setiap anak Indonesia memulai hidupnya dengan kondisi yang layak dan bermartabat.
Dalam kerangka itu, Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan manifestasi tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa. Menolak atau meremehkannya berarti meremehkan mandat konstitusi dan kewajiban HAM itu sendiri.*
*****
Posting Komentar