OTT Hakim dan Krisis Kepercayaan: Dari Moralitas Individu ke Kegagalan Sistemik Peradilan

Table of Contents

Oleh: S. Syarif

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok awal Februari 2026 menjadi headline media. OTT ini merupakan sinyal keras kegaduhan dalam tubuh peradilan Indonesia, dan memaksa kita terus bertanya-tanya; apakah ini masalah moralitas aparat semata, atau justru indikator krisis kelembagaan yang sistemik?

Kasus PN Depok, yang ditangani oleh KPK dan menjerat seorang hakim dengan dugaan suap, terjadi di tengah semakin banyaknya kasus serupa yang mencuat dalam 3-4 tahun terakhir. Kesamaan pola dan volume kasus ini memberi gambaran yang lebih luas daripada sekadar persoalan moral individu, peristiwa menyingkap persoalan mendalam dalam pengawasan dan tata kelola kekuasaan kehakiman.

Data OTT Hakim 3-4 Tahun Terakhir, Bukan Sekali Dua Kali

Selama periode 2010-2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 29 hakim menjadi tersangka kasus korupsi, dengan jumlah uang suap mencapai hampir Rp108 miliar, indikator jelas bahwa praktik suap dan perdagangan putusan telah berlangsung bertahun-tahun. 

Beberapa contoh penting:

OTT tiga hakim PN Surabaya (Oktober 2024) terkait dugaan suap dan vonis bebas kontroversial terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

OTT PN Depok (Februari 2026) yang kini menjadi sorotan publik nasional.

Kasus bribery CPO (Crude Palm Oil) di Jakarta (April 2025), yang menjerat Ketua dan tiga hakim Pengadilan Negeri terkait dugaan suap ratusan miliar Rupiah untuk memanipulasi putusan. 

Kasus Supreme Court Justice Gazalba Saleh (2024) yang divonis penjara karena menerima suap dan pencucian uang. 

Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (2024) dalam kasus suap terkait penanganan perkara. 

Rentetan peristiwa ini menunjukkan pola yang tak lagi sporadis. Dua hingga tiga tahun berturut-turut kasus besar muncul, melibatkan berbagai level peradilan dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Polarisasi; Moralitas Individu atau Keterpurukan Sistemik?

Jika yang terjadi hanya kasus moralitas individu, logikanya kasus sejenis akan bersifat sporadis, terisolasi, dan cepat tertangani oleh mekanisme internal. Namun data di atas menampilkan tren lain; berkali-kali praktik suap dan manipulasi putusan muncul dalam bentuk dan modus yang hampir seragam, dan seringkali melibatkan lebih dari satu aparat hukum. hal ini menunjukkan sesuatu yang lebih dalam daripada soal moralitas runtuh pada beberapa individu.

Pengamat hukum bahkan menyebut perilaku tersebut sebagai indikasi ”mafia peradilan” yakni praktik pembelian dan penjualan putusan yang menurut pengamatan ICW berada dalam kondisi kronis dalam sistem. 

Dalam banyak situasi, kasus-kasus tersebut tidak hanya melibatkan hakim di meja persidangan, tetapi juga aktor yang lebih tinggi dan jaringan yang lebih luas, serta pola yang terjadi berulang dan terhubung. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya “atas nama moral individual”, tetapi cacat struktural dalam pengawasan, transparansi, dan tata kelola peradilan.

Reformasi Peradilan Kebutuhan yang Mendesak

Masalah seperti ini menuntut kita untuk mengkaji peran dua lembaga kunci dalam pengawasan peradilan:

1. Komisi Yudisial (KY)

KY sejatinya adalah lembaga eksternal yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan menjaga integritas kehakiman. Namun kritik tajam muncul karena:

pengawasan sering bersifat reaktif setelah kasus mencuat, bukan preventif;

Sistem pelaporan internal dan evaluasi etik belum cukup kuat untuk mendeteksi dan mencegah praktik suap sebelum berubah menjadi OTT. 

KY perlu memperkuat mekanisme pengawasan dengan data, indikator prediktif, dan keterlibatan aktif publik serta LSM dalam memetakan potensi konflik kepentingan.

2. Mahkamah Agung (MA)

MA adalah puncak sistem peradilan yang bertanggung jawab atas manajemen hakim, supervisi internal, serta budaya kelembagaan.

Namun:

Pergerakan pejabat dan rotasi sering dilihat sebagai taktik administratif, bukan bagian strategi dari anti-korupsi yang komprehensif.

Struktur pengawasan internal MA belum terintegrasi dengan pengawasan eksternal sehingga potensi konflik kepentingan sulit dideteksi secara dini. 

Perlu ada standar integrity check yang jauh lebih ketat sejak seleksi, promosi, evaluasi berkala, hingga penataan putusan serta analisis statistik sidang.

Kelembagaan yang Rapuh, Bukan Sekedar Orangnya

Retaknya kepercayaan publik pada peradilan bukan hanya karena satu atau dua hakim melakukan pelanggaran. Itu adalah cerminan kelembagaan yang rapuh; struktur pengawasan yang belum matang, budaya institusional yang toleran terhadap praktik gelap, serta ketidakteraturan dalam transisi dari retorika reformasi ke implementasi nyata.

Masalah ini tidak akan hilang dengan hanya menindak satu per satu pelaku. Reformasi harus menyasar akar sistemik; transparansi, akuntabilitas, dan kontrol ganda yang efektif - bukan sekedar peningkatan gaji, rotasi pegawai, atau pernyataan komitmen tanpa aksi nyata.

Ujian Legitimasi Negara Hukum

Data-data OTT dan korupsi hakim 3-4 tahun terakhir menunjukkan adanya ketidakcocokan antara ideal negara hukum dan realitas pengadilan saat ini. Ini bukan hanya masalah moralitas individu, tetapi tantangan kelembagaan yang harus segera dijawab.

Jika negara gagal memperbaiki struktur pengawasan peradilan secara menyeluruh, keadilan akan terus dipersepsikan sebagai komoditas, bukan hak yang dijamin konstitusi negara. Dan pada titik itulah, legitimasi negara hukum sebagai fondasi demokrasi akan terancam bukan oleh otoritarianisme atau tekanan politik luar, tetapi oleh keruntuhan moral dan sistemik yang tumbuh dari dalam diri sendiri.*

*****

Posting Komentar