Risalah Mayoritas Tanpa Mahkota
Oleh: DR. Hasan Basri, S.Ag, M.Ag
Sejarah politik umat Islam Indonesia menyimpan sebuah paradoks yang terus menarik untuk dibaca ulang. Secara demografis, umat Islam merupakan mayoritas penduduk. Secara kultural, pengaruhnya mengakar kuat dalam kehidupan sosial. Namun dalam lintasan sejarah kekuasaan negara, posisi itu tidak selalu berbanding lurus dengan dominasi politik formal.
Apakah ini pertanda kegagalan, atau justru cerminan kompleksitas masyarakat Indonesia yang majemuk?
Akar Historis
Sejak masa kolonial, perlawanan terhadap kekuasaan asing banyak digerakkan oleh jaringan ulama dan komunitas pesantren. Islam bukan sekadar identitas keagamaan, melainkan sumber etos perlawanan. Memasuki abad ke-20, energi tersebut menemukan bentuk baru melalui organisasi modern yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan politik.
Dalam fase kebangkitan nasional, umat Islam menjadi bagian penting dari arus besar perjuangan kemerdekaan. Namun sejak awal, perbedaan orientasi sudah tampak antara pendekatan modernis dan tradisionalis, antara penekanan pada formalisasi syariat dan penguatan etika sosial. Perbedaan ini bukan sesuatu yang anomali, melainkan refleksi keragaman tafsir dalam tubuh umat itu sendiri.
Momentum krusial muncul pada 1945 ketika perdebatan mengenai dasar negara mengemuka. Kompromi yang diambil demi persatuan nasional menunjukkan bahwa sejak awal, relasi Islam dan negara dibangun di atas semangat saling menyesuaikan. Keputusan tersebut sering dibaca secara berbeda-beda, tetapi satu hal yang jelas bahwa bangsa ini memilih jalan kebersamaan dalam kerangka negara yang inklusif.
Demokrasi dan Fragmentasi
Pemilu 1955 memperlihatkan kuatnya representasi politik berbasis Islam. Namun besarnya dukungan elektoral tidak otomatis menghasilkan konsolidasi kekuasaan. Perbedaan strategi dan orientasi membuat kekuatan politik Islam berjalan dalam beberapa jalur. Ketika sistem parlementer mengalami kebuntuan, ruang eksperimen demokrasi itu pun berakhir lebih cepat dari yang diharapkan.
Pada masa berikutnya, konfigurasi politik nasional lebih menekankan stabilitas daripada artikulasi ideologis. Partai-partai disederhanakan, dan ekspresi politik keagamaan mengalami pembatasan. Meski demikian, peran umat Islam dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi tetap berkembang. Pengaruhnya terasa kuat dalam kehidupan masyarakat, meski tidak selalu tercermin secara langsung dalam struktur kekuasaan tertinggi.
Reformasi 1998 kembali membuka ruang kebebasan politik. Partai-partai dengan basis Islam tumbuh dan berkompetisi secara terbuka. Namun pola yang relatif serupa kembali terlihat, dukungan tersebar dalam berbagai kanal politik, tidak terkonsolidasi dalam satu arus dominan. Koalisi menjadi keniscayaan dalam sistem presidensial multipartai, dan kompromi menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik demokrasi.
Pada fase ini, kembali muncul perenungan lama tentang posisi politik umat Islam sebagai mayoritas yang belum sepenuhnya terkonversi menjadi dominasi kekuasaan negara.
Mayoritas yang Tidak Tunggal
Salah satu kunci untuk memahami dinamika ini adalah kenyataan bahwa umat Islam Indonesia bukanlah entitas yang homogen tapi terdiri atas beragam latar sosial, tradisi keagamaan, tingkat pendidikan, dan orientasi politik. Identitas keislaman tidak secara otomatis melahirkan pilihan politik yang seragam.
Dalam konteks demokrasi modern, preferensi politik sering kali ditentukan oleh kombinasi faktor ekonomi, kepemimpinan figur, isu kesejahteraan, hingga persepsi terhadap stabilitas nasional. Agama tetap menjadi variabel penting, tetapi bukan satu-satunya yang menjadi bahan pertimbangan.
Selain itu, konsep kekuasaan itu sendiri telah mengalami pergeseran. Kekuasaan tidak lagi semata-mata identik dengan jabatan presiden atau dominasi partai tertentu. Semakin tersebar dalam jaringan kebijakan, birokrasi, ekonomi, pendidikan, dan ruang publik. Dalam banyak bidang tersebut, kontribusi dan pengaruh umat Islam sesungguhnya cukup signifikan.
Karena itu, menyederhanakan dinamika ini sebagai “kegagalan” mungkin kurang memadai. Yang terjadi bisa jadi adalah proses adaptasi panjang dalam sistem demokrasi yang plural dan terbuka.
Tanggung Jawab Mayoritas
Refleksi yang lebih penting bukanlah soal akses terhadap puncak kekuasaan saja, melainkan bagaimana posisi mayoritas dimaknai. Dalam masyarakat majemuk, mayoritas tidak hanya memiliki potensi politik, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kohesi sosial.
Sejarah menunjukkan bahwa stabilitas nasional sering lahir dari kemampuan berbagai kelompok untuk berkompromi. Dalam konteks itulah, kekuasaan dapat dipahami bukan semata sebagai dominasi formal, melainkan sebagai kemampuan mempengaruhi arah kebijakan secara konstruktif.
Jika tujuan politik adalah keadilan sosial, tata kelola yang bersih, dan kesejahteraan bersama, maka agenda tersebut sesungguhnya bersifat lintas identitas. Tantangannya terletak pada bagaimana nilai-nilai keagamaan dapat diterjemahkan menjadi etika publik yang inklusif.
Sejarah belum berakhir, namun terus bergerak bersama dinamika generasi baru. Yang menentukan bukan siapa yang berada di puncak kekuasaan, melainkan bagaimana nilai kebangsaan dan nilai keagamaan dapat berjalan seiring dalam membangun Indonesia yang adil dan dewasa dalam demokratis yang lebih berkualitas.
*****
Posting Komentar