Dalil Al-Qur’an dan Hadis rujukan awal Ramadhan dan Lebaran
Penyunting: Ryu Midun
Dalil Al-Qur’an dan Hadis yang biasa dijadikan rujukan dalam diskursus penentuan awal bulan Hijriah (rukyat, hisab, dan gagasan kesatuan kalender umat).
Dalil Al-Qur’an
Fungsi bulan sebagai penentu waktu ibadah
QS. Al-Baqarah (2): 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.”
Makna dalam konteks kalender global:
Ayat ini menjadi dasar bahwa fase bulan berfungsi sebagai sistem penanggalan universal umat manusia, bukan hanya lokal.
Perhitungan waktu berbasis matahari dan bulan
QS. Yunus (10): 5
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Artinya:
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan manzilah-manzilahnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”
Ayat ini sering dijadikan dalil legitimasi hisab astronomi dalam penentuan kalender.
Sistem kalender lunar sebagai ketetapan ilahi
QS. At-Taubah (9): 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
Artinya:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan.”
Ini menjadi dasar struktur kalender Hijriah yang tetap dan universal.
Ketelitian penciptaan sistem waktu
QS. Ar-Rahman (55): 5
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
Artinya:
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.”
Ayat ini sering dipakai ulama modern untuk menegaskan validitas sains astronomi.
Dalil Hadis
Hadis rukyat hilal (dalil utama metode tradisional)
HR. Bukhari dan Muslim
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Artinya:
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
Ini menjadi dasar utama rukyat sebagai metode syar’i klasik.
Hadis penyempurnaan bulan (istikmal)
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan) menjadi tiga puluh.”
Menunjukkan prinsip kehati-hatian syariat dalam penentuan waktu.
Hadis “umat ummi” (diperdebatkan dalam konteks hisab)
HR. Bukhari
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung.”
Ulama klasik: dalil penolakan hisab.
Ulama modern: kontekstual — bukan larangan permanen.
Hadis kesatuan umat
HR. Tirmidzi
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan Idulfitri pada hari kalian semua berhari raya.”
Ini sering dijadikan dasar argumentasi pentingnya kesatuan kalender umat.
Kesimpulan Dalil dalam Diskursus KHGT
Secara garis besar:
Dalil pro kesatuan kalender global
- QS Al-Baqarah 189 → hilal sebagai sistem waktu umat manusia
- QS Yunus 5 → legitimasi hisab
- QS Ar-Rahman 5 → sistem astronomi presisi
- Hadis “puasa bersama umat” → prinsip kesatuan
Dalil pro rukyat lokal
- Hadis “sumu li ru’yatihi”
- Praktik sahabat → perbedaan mathla’

Posting Komentar