Korban Dihukum, Penyerang Dipuja? Membaca Protes Iran atas Resolusi DK PBB

Table of Contents

Penyunting: Achmad Ilyas, mantan sekjen HMI MPO 

Pernyataan keras Iran terhadap resolusi terbaru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali menyingkap problem klasik dalam tata kelola keamanan global; siapa yang berhak disebut korban dan siapa yang ditetapkan sebagai agresor.

Dalam forum paling berpengaruh di dunia itu, perwakilan Iran menuding DK PBB telah “menghukum korban (Iran) dan menjadikan penyerang (AS-Israel) sebagai pahlawan”. Ini sebuah tuduhan serius namun bukan tanpa preseden. Resolusi tersebut menyoroti tindakan militer Iran dan jaringan proksinya di kawasan Timur Tengah, tetapi oleh Teheran menilai resolusi ini mengabaikan rangkaian serangan sebelumnya yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap target-target di Iran.

Dari sudut pandang Iran, resolusi itu mencerminkan standar ganda. Tehran merasa tindakannya baik langsung maupun melalui sekutu regional adalah bagian dari "hak membela diri" sebagaimana dijamin Piagam PBB. Serangan udara, sabotase fasilitas strategis dan pembunuhan tokoh militer Iran di luar negeri dipersepsikan sebagai agresi nyata yang jarang disentuh secara tegas oleh DK PBB.

Namun, dari perspektif negara-negara Barat dan sebagian anggota Dewan, Iran bukanlah aktor pasif. Dukungan terhadap kelompok bersenjata lintas negara, eskalasi serangan balasan, serta ancaman terhadap jalur perdagangan internasional dipandang sebagai faktor destabilisasi kawasan. 

Dalam logika ini, resolusi dianggap sebagai upaya mencegah konflik yang lebih luas, bukan keberpihakan politik kepada AS dan Israel.

Dua narasi ini hidup berdampingan dalam forum sidang DK PBB, saling meniadakan dan sama-sama berupaya menemukan pembenaran di forum internasional.

Masalah Lama DK PBB

Di titik inilah kritik Iran menemukan resonansinya. DK PBB memang kerap dipersepsikan lebih reaktif daripada berlaku adil. Struktur Dewan dengan hak veto lima negara besar membuat resolusi sering kali sekedar mencerminkan keseimbangan kekuatan, bukan keadilan. 

Ketika agresi dilakukan oleh negara kuat atau sekutunya, bahasa resolusi cenderung lunak. Sebaliknya, negara yang berada di luar poros kekuasaan global lebih mudah dijadikan sasaran kecaman kolektif dalam forum dunia itu.

Fenomena ini bukan monopoli pada kasus Iran. Sejarah konflik di Palestina, Irak, Libya, hingga Suriah memperlihatkan pola serupa; legitimasi hukum internasional nampaknya ditentukan oleh siapa yang berbicara, bukan apa yang dilakukan.

Meski demikian, kritik terhadap DK PBB tidak otomatis memutihkan tindakan Iran. Hukum internasional tidak mengenal pembenaran tanpa batas, atas nama balas dendam atau perang proksi. Eskalasi berulang justru memperbesar risiko korban sipil dan mempersempit ruang diplomasi.

Di sinilah dilema global itu muncul. Apakah dunia harus memilih stabilitas semu dengan mengabaikan akar ketidakadilan? atau menegakkan prinsip secara konsisten meski berisiko konflik politik?. DK PBB sejauh ini cenderung memilih yang pertama.

Protes Iran seharusnya tidak dibaca semata sebagai retorika politik negara yang terpojok, namun hal itu adalah cermin dari krisis legitimasi tatanan internasional itu sendiri. Selama DK PBB gagal menempatkan semua aktor besar maupun kecil di bawah standar hukum yang sama, maka tudingan “korban dihukum, penyerang dipuja” akan terus berulang dari satu konflik ke konflik lainnya. 

Dan dunia, lagi-lagi, hanya menjadi penonton dari panggung ketidakadilan yang dipoles dengan bahasa resolusi DK PBB.

*****

Posting Komentar