Lebaran yang Berbeda, Persatuan yang Sama
Lipsus: Ryu Midun, Marwanto Jr
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bahwa perbedaan waktu Lebaran Muhammadiyah bukan bentuk ketidaktaatan kepada pemerintah, sesungguhnya mengandung pesan yang lebih dalam daripada sekadar klarifikasi administratif. muhajir menyentuh inti persoalan hubungan antara negara, otoritas keagamaan, dan kebebasan berijtihad dalam masyarakat Muslim Indonesia yang majemuk.
Dalam setiap perbedaan awal Ramadan atau Idulfitri, perdebatan publik kerap muncul dengan nada emosional. Ada yang memandang perbedaan sebagai simbol disintegrasi, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai ekspresi kebebasan beragama. Pernyataan Muhadjir justru menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih rasional: perbedaan metode penentuan kalender hijriah adalah soal epistemologi keagamaan, bukan soal loyalitas politik.
Muhammadiyah sejak lama menggunakan metode hisab sebagai pendekatan ilmiah dalam menentukan awal bulan Hijriah. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama mengombinasikan hisab dan rukyat sebagai basis penetapan resmi. Dua pendekatan ini memiliki landasan teologis dan historis masing-masing. Karena itu, menyederhanakan perbedaan menjadi isu ketaatan terhadap negara jelas merupakan reduksi yang tidak produktif.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa negara modern tidak berfungsi sebagai penentu kebenaran teologis. Negara hanya berperan sebagai pengelola kepentingan publik, termasuk dalam hal penetapan hari libur nasional atau koordinasi sosial. Sementara itu, organisasi keagamaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan ijtihad sesuai tradisi dan metodologi yang mereka yakini. Relasi semacam ini adalah ciri dari demokrasi yang sehat.
Lebih jauh, perbedaan Lebaran sebenarnya dapat dibaca sebagai cerminan kematangan masyarakat Indonesia dalam mengelola pluralitas. Tidak semua perbedaan harus diselesaikan melalui penyeragaman. Dalam konteks Islam, tradisi perbedaan pendapat (ikhtilaf) justru merupakan bagian dari dinamika intelektual yang memperkaya peradaban. Ketika negara menghormati perbedaan tersebut, ia sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Di era media sosial, perbedaan semacam ini mudah dipolitisasi atau dijadikan bahan provokasi identitas. Narasi bahwa satu kelompok “lebih taat” atau “lebih benar” berpotensi merusak kohesi sosial. Oleh karena itu, pernyataan Muhadjir perlu dilihat sebagai upaya meredam potensi konflik simbolik yang tidak perlu.
Persoalan Lebaran yang berbeda juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana umat Islam Indonesia memaknai otoritas keagamaan. Apakah otoritas bersifat tunggal dan sentralistik, ataukah bersifat plural dan dialogis? Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa model plural lebih kompatibel dengan realitas sosial yang beragam. Selama tidak menimbulkan kekacauan publik, perbedaan praktik keagamaan justru dapat memperkuat tradisi toleransi.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi antar-ormas dan menjaga stabilitas sosial. Penetapan kalender nasional, pengaturan cuti bersama, hingga koordinasi ibadah massal membutuhkan kebijakan yang sensitif terhadap dinamika internal umat. Dalam konteks ini, pendekatan persuasif dan inklusif lebih efektif daripada pendekatan koersif.
Akhirnya, perbedaan Lebaran seharusnya tidak dipandang sebagai masalah yang harus diselesaikan, melainkan sebagai kenyataan yang perlu dikelola dengan kebijaksanaan. Selama umat mampu menjaga etika perbedaan, dan negara tetap netral dalam urusan teologis, harmoni sosial akan tetap terjaga.
Pernyataan Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa persatuan tidak selalu berarti keseragaman. Dalam masyarakat demokratis, justru kemampuan untuk hidup dengan perbedaan adalah indikator kedewasaan kolektif. Lebaran boleh saja berbeda hari, tetapi semangat persaudaraan tidak seharusnya ikut terbelah.
*****

Posting Komentar