Benang Merah, Evolusi “Bajak Laut” dari Mediterania hingga Hormuz

Table of Contents

 

Benang Merah, Evolusi “Bajak Laut” dari Mediterania Hingga Hormuz

Penyunting: Marwanto Jamran

Laut biasanya dibayangkan sebagai ruang netral, dimana hamparan air yang menghubungkan dunia tanpa memihak siapa pun. Namun sejarah justru menunjukkan hal sebaliknya. Laut adalah arena perebutan kepentingan terutama untuk menguasai; jalur perdagangan, ekspansi kekuasaan, hingga wilayah abu-abu di mana hukum sering kali kehilangan daya jangkaunya. Dari ruang seperti inilah lahirnya figur yang terus berubah wajah sepanjang zaman; "Bajak Laut".

Pada masa Julius Caesar, Laut Mediterania merupakan pusat perdagangan dunia kuno. Namun di balik vitalitasnya, kawasan ini menghadapi satu masalah besar saat itu adalah lemahnya pengawasan negara terhadap laut.

Kelompok bajak laut dari wilayah Cilicia berkembang menjadi kekuatan tersendiri. Mereka menculik, merampok, dan mengganggu stabilitas perdagangan. Bahkan 'Julius Caesar, sang jenderal Romawi menjadi korban penculikan bajak laut. Sebuah peristiwa yang menunjukkan betapa rentannya laut ketika negara belum hadir secara efektif.

Dalam fase ini, definisi bajak laut masih jelas; adalah aktor non-negara yang memanfaatkan kekosongan kekuasaan. Namun ketika kemudian Romawi memperkuat armadanya dan melalkukan pemberantasan bajak secara sistematis, kemudian mampu melemahkan kegiatan pembajakan atau perampokan di laut.

Era Ottoman

Perubahan besar terjadi pada era Kesultanan Ottoman. Pada masa ini 'bajak laut' tidak lagi berdiri di luar negara, melainkan masuk ke dalam strategi kekuasaan.

Tokoh seperti 'Hayreddin Barbarossa' menjadi simbol dari transformasi ini, Para corsair Afrika Utara beroperasi dengan dukungan politik dan militer, menyerang kapal-kapal Eropa sekaligus memperluas pengaruh Ottoman di Laut Mediterania.

Aktivitas yang secara substansi mirip pembajakan justru dipandang sah karena berada dalam kerangka kepentingan negara. Laut bukan lagi ruang tanpa hukum, melainkan ruang di mana hukum dibentuk oleh kekuasaan negara.

Karibia dan Privateer

Pada abad ke-17, kawasan Karibia menjadi panggung baru bagi 'bajak laut' global. Jalur perdagangan yang kaya akan emas, gula, dan rempah menciptakan insentif besar bagi aktivitas maritim yang agresif.

Tokoh seperti 'Blackbeard' sering dikenang sebagai bajak laut legendaris. Namun sejarah menunjukkan bahwa banyak dari mereka memulai karier sebagai privateer (pelaut sipil) yang diberi izin resmi oleh negara untuk menyerang kapal musuh.

Dengan “prjanjian khusus”, negara secara efektif meminjamkan legitimasi kepada aktor non-negara untuk menjalankan kekerasan di laut. Dan oleh karena itu, antara bajak laut dan alat kekuasaan menjadi menyatu. Tapi ketika konflik sudah berakhir dan negara tidak lagi membutuhkan mereka, maka para privateer (pel;aut sipil) itupun berubah status menjadi kriminal.

Dunia Modern

Memasuki abad modern, penguatan negara dan hukum internasional sempat menekan aktiftas bajak laut. Namun fenomena ini tidak pernah benar-benar hilang. Bajak laut masih sering muncul kembali di wilayah-wilayah dengan tata kelola yang lemah.

Di Somalia, runtuhnya negara melahirkan gelombang pembajakan berbasis ekonomi. Nelayan yang kehilangan sumber penghidupan beralih menjadi perampok. Sementara di Selat Malaka, kepadatan jalur perdagangan menjadikannya rawan terhadap aksi kriminal maritim, terutama ketika pengawasan belum optimal.

Pada fase ini, Bajak Laut kembali ke bentuk awalnya sebagai produk dari kekosongan kekuasaan. Namun motifnya lebih pragmatis, bukan politik melainkan ekonomi.

Selat Hormuz 2026

Fenomena paling kompleks muncul di era kontemporer, khususnya di Selat Hormuz 2026. Sebagai jalur utama energi global, kawasan ini menjadi titik temu antara ekonomi dan geopolitik.

Dalam beberapa kasus, kapal disita, awak ditahan, ada juga kasus membayar biaya melintas, dan jalur pelayaran ini ditekan bukan oleh kelompok kriminal, melainkan oleh aktor negara atau aktor yang berafiliasi dengannya. Tindakan ini dibingkai secara apik dalam narasi keamanan, sanksi, atau kedaulatan.

Jika dilihat dari dampaknya; gangguan perdagangan, ketidakpastian global, dan tekanan ekonomi, praktik ini memiliki kemiripan dengan 'Bajak Laut klasik'. Perbedaannya hanya pada satu hal; pelakunya memiliki legitimasi politik negara.

Dari Kriminal ke Instrumen Kekuasaan

Jika ditarik sebagai benang merah sejarah 'bajak laut' menunjukkan evolusi yang konsisten:

  • Dari kriminal murni di era Romawi
  • Menjadi alat negara pada masa Ottoman
  • Menjadi semi-legal melalui privateer di Karibia
  • Kembali sebagai fenomena ekonomi di era modern
  • Hingga berubah menjadi instrumen geopolitik dalam konteks kontemporer

Perubahan ini menunjukkan bahwa pembajakan di laut bukanlah konsep yang statis, tapi bergerak mengikuti distribusi kekuasaan global.

Indonesia dan Realitas Maritim

Bagi Indonesia, pelajaran ini sangat relevan. Sebagai negara kepulauan yang berada di jalur perdagangan dunia, stabilitas maritim bukan sekadar isu keamanan, tetapi fondasi kedaulatan ekonomi yang mesti diperjuangan secara legal.

Pengalaman di Selat Malaka menunjukkan bahwa penguatan patroli, kerja sama regional, dan tata kelola yang baik mampu menekan pembajakan. Namun sejarah juga mengingatkan bahwa ancaman tidak selalu datang dari aktor kriminal semata, melainkan juga dari dinamika geopolitik yang lebih besar.

Siapa yang Berhak Mendefinisikan “Perampok”?

Pada akhirnya, sejarah 'bajak laut' atau pembajakan di laut membawa kita pada satu refleksi mendasar. Jika tindakan yang sama - menyita kapal, menahan awak, dan mengganggu perdagangan - dapat dianggap kriminal atau sah tergantung pada siapa pelakunya, maka definisi “bajak laut” menjadi tidak lagi objektif.

Masalah ini bukan semata persoalan hukum, melainkan persoalan kekuasaan.

Di sinilah laut kembali menunjukkan wajah aslinya; bukan ruang netral, tetapi cermin dari dunia itu sendiri, tempat di mana hukum, kepentingan, dan kekuatan saling bertarung untuk menentukan siapa yang disebut penjahat, dan siapa yang disebut penjaga ketertiban.

Setiap negara martitim perlu bersatu memperjuangkan hukum laut moderen yang mengakui kedaulatan negara maritim terhadap wilayahnya, bukan hanya kedaulatan geografi tapi juga potensi ekonomi. "Mungkin" tiba saatnya meninjau ulang UNCLOSE 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea).

***** 

Posting Komentar