Geografi Tanpa Otot: Menimbang Realisme di Balik Seruan Kedaulatan Maritim

Table of Contents

Geografi Tanpa Otot: Menimbang Realisme di Balik Seruan Kedaulatan Maritim

Oleh: Usman Mahmud

Tulisan Tamsil Linrung berjudul “Saatnya Indonesia dan Iran Menuntut Kedaulatan Ekonomi Maritim” menawarkan sebuah narasi yang menggugah: bahwa negara-negara yang berada di jalur strategis dunia sudah saatnya tidak sekedar menjadi “penjaga lalu lintas global”, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil.

Gagasan ini terasa relevan di tengah perubahan geopolitik global. Ketegangan antar-kekuatan besar, disrupsi rantai pasok, serta meningkatnya nasionalisme ekonomi membuka ruang bagi negara seperti Indonesia untuk meninjau ulang posisinya dalam sistem global. Dalam konteks ini, pembacaan Tamsil Linrung patut diapresiasi sebagai refleksi atas kesadaran baru, bahwa kedaulatan tidak boleh terpaku pada aspek teritorial saja, tetapi harus menjangkau dimensi ekonomi.

Namun, optimisme tersebut perlu diuji oleh realitas.

Dalam tatanan internasional modern, khususnya sejak berlakunya rezim hukum laut global, jalur pelayaran strategis tidak lagi dipandang sebagai sumber rente ekonomi, melainkan sebagai bagian dari kepentingan bersama dunia. Negara yang berada di chokepoint bukan lagi “pemilik gerbang”, tetapi “penjaga stabilitas”.

Konsekuensinya jelas, ruang bagi negara seperti Indonesia untuk secara sepihak memonetisasi jalur laut sangat terbatas. Upaya untuk mengubah paradigma ini tidak hanya berhadapan dengan hukum internasional, tetapi juga dengan kepentingan negara-negara besar yang sangat bergantung pada kelancaran arus energi dan perdagangan.

Amerika Serikat, Cina, Jepang dan Uni Eropa memiliki satu kepentingan yang sama; memastikan tidak ada gangguan pada rantai pasok global. Dalam logika ini, setiap kebijakan yang berpotensi menambah hambatan di jalur strategis akan dibaca sebagai ancaman, bukan inovasi.

Di sisi lain, gagasan kerja sama Indonesia-Iran juga perlu ditempatkan secara proporsional. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jalur laut terbuka, sementara Iran memiliki posisi sebagai pengendali salah satu "chokepoint" energi paling vital di dunia. Dua posisi ini tidak simetris. Iran memiliki leverage langsung terhadap pasar energi global, sedangkan Indonesia lebih berfungsi sebagai jalur transit yang harus tetap terbuka.

Artinya, aliansi tersebut tidak otomatis menghasilkan daya tekan geopolitik yang signifikan.

Lebih mendasar lagi, persoalan Indonesia sesungguhnya bukan pada kurangnya posisi strategis, melainkan pada "keterbatasan kapasitas" untuk mengelola dan mengoptimalkan posisi tersebut.

Biaya logistik nasional yang masih tinggi, belum adanya pelabuhan kelas dunia yang benar-benar kompetitif, serta lemahnya integrasi sistem logistik, menunjukkan bahwa Indonesia belum siap menjadi pusat layanan maritim global. 

Sementara itu, negara seperti Singapura, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan telah jauh melampaui Indonesia bukan karena posisi geografis semata, tetapi karena keunggulan layanan, efisiensi, dan teknologi.

Dalam konteks, seruan “kedaulatan ekonomi maritim” perlu ditafsirkan ulang.

Kedaulatan bukan berarti mengubah aturan global yang sudah mapan, sesuatu yang hampir mustahil dilakukan dalam waktu dekat. Kedaulatan justru terletak pada kemampuan membangun kekuatan dari dalam dengan memperbaiki infrastruktur, menurunkan biaya logistik, membangun pelabuhan berstandar dunia, serta menciptakan ekosistem industri maritim yang kompetitif.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah keberanian untuk menuntut, tetapi kesiapan untuk bersaing.

Tulisan Tamsil Linrung selaku ketua DPD RI penting sebagai pemantik diskursus. Namun, agar tidak terjebak pada ilusi geopolitik, kita perlu mengakui satu hal mendasar, bahwa dalam dunia modern, geografi hanyalah potensi, tapi tanpa kapasitas, maka potensi itu tidak akan pernah menjadi kekuatan.

Dan mungkin, di situlah pekerjaan rumah terbesar Indonesia hari ini.

*****

Posting Komentar