Menista atau Menyederhanakan? Kekeliruan Logika Gugatan terhadap Jusuf Kalla
Oleh: Agus Dwi Karna
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah oknum tokoh agama terhadap pak Jusuf Kalla (JK) atas tuduhan penistaan agama bukan hanya problematik secara substansi, tetapi juga mencerminkan "kekeliruan logika" yang serius dalam membaca pernyataan publik.
Masalah utamanya sebenarnya relatif sederhana: kritik reflekasi disamakan dengan penistaan.
Dalam ceramahnya di Universitas Gadjah Mada, Jusuf Kalla berbicara dalam kerangka refleksi sosial-keagamaan, sebuah praktik yang lazim dalam tradisi intelektual. Pak JK tidak sedang menyerang doktrin agama tertentu, apalagi merendahkan keyakinan umat lain. Yang beliau lakukan adalah menyampaikan pembacaan atas realitas umat, sesuatu yang justru menjadi fondasi dialog dalam masyarakat demokratis.
Namun, oknum tersebut tampaknya melakukan lompatan logika: dari “tidak setuju” langsung menjadi “penistaan”. Ini sangat berlebihan dan berbahaya. Jika setiap pernyataan yang dianggap tidak nyaman segera diberi label penistaan agama, maka ruang diskursus publik akan mati oleh ketakutan.
Tentang gugatan ini juga mengabaikan konteks dan rekam jejak beliau. Pak Jusuf Kalla bukan figur sembarangan dalam isu hubungan antar-agama. Beliau adalah arsitek di balik Deklarasi Malino II yang mengakhiri konflik berdarah antar ummat ber-agama di Poso, yang melibatkan komunitas Muslim dan Kristen dengan ribuan korban jiwa. Pak JK juga berperan penting dalam MoU Helsinki yang mengakhiri konflik panjang di Aceh.
Pertanyaannya: "masuk akalkah seorang tokoh yang menghabiskan energi hidupnya untuk mendamaikan konflik lintas identitas, tiba-tiba dituduh sebagai penista agama hanya karena satu ceramah? panjang dan reflektif.
Di sinilah gugatan tersebut kehilangan proporsi.
Logika yang digunakan bukan logika evaluatif, melainkan logika reaktif. Tidak ada upaya membedakan antara:
- Kritik internal vs penghinaan eksternal
- Analisis sosial vs serangan teologis
- Konteks akademik vs provokasi publik
Semuanya disapu rata dalam satu label - Penistaan.
Padahal, dalam ruang akademik seperti UGM, pernyataan bahkan yang kontroversial sekalipun seharusnya dijawab dengan argumen, bukan sentimen apalagi kriminalisasi moral. Jika tidak sepakat, maka bantahlah secara terbuka. Ajukan kontra-argumen. Tunjukkan letak kekeliruannya. Itulah tradisi intelektual yang sehat.
Menggugat dengan tuduhan "penistaan" justru menunjukkan kemalasan berpikir; jalan pintas untuk memenangkan perdebatan tanpa benar-benar berdebat.
Lebih berbahaya lagi, pola ini berpotensi menciptakan preseden bahwa siapa pun yang berbicara tentang agama di ruang publik dapat dengan mudah dituduh menista, selama ada pihak yang merasa tersinggung. Ini bukan perlindungan terhadap agama tapi ini justru politisasi rasa tersinggung.
Agama, pada dasarnya, tidak rapuh. Agama tidak runtuh hanya karena satu ceramah. Yang rapuh adalah cara kita merespons perbedaan atau kejumudan berfikir.
Jika setiap perbedaan dibalas dengan labelisasi apapun itu, maka yang hancur bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga kemampuan kita untuk hidup dalam masyarakat majemuk yang justru diwajibkan berfikir melintas alam.
Bapak Jusuf Kalla telah membuktikan dirinya sebagai penjembatan konflik, bukan pemecah belah. Maka yang perlu diuji hari ini bukanlah integritasnya, melainkan kedewasaan kita dalam membedakan kritik dari penistaan.
Wallahu a'lam bissawab
.jpg)
Posting Komentar