Purbaya dan Tamsil Dukung Gagasan Iran tentang Kedaulatan Ekonomi Selat

Table of Contents

Purbaya dan Tamsil Dukung Gagasan Iran tentang Kedaulatan Ekonomi Selat

Oleh: Djamaluddin Karim dan Huesin Mukhsin Al Habsyi

Gagasan Iran untuk menjadikan Selat Hormuz sebagai wilayah kedaulatan ekonomi mungkin terdengar kontroversial, bahkan provokatif. Namun di balik kontroversi itu, terdapat satu hal yang tidak bisa diabaikan bahwa masalah itu adalah rasionalitas ekonomi.

Selama puluhan tahun, selat-selat strategis dunia diperlakukan sebagai jalur bebas yang melayani kepentingan perdagangan global. Kapal-kapal melintas tanpa beban ekonomi kepada negara pesisir, seolah laut hanyalah ruang kosong tanpa pemilik. Padahal, negara-negara di sekitarnya menanggung biaya besar dari keamanan hingga kerusakan lingkungan.

Iran tampaknya ingin mengubah paradigma itu; dari sekadar jalur lintasan menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai dan hak pengelolaan.

Apa yang dilakukan Iran ternyata memantul hingga ke Indonesia. Purbaya Yudhi Sadewa selaku menteri Keuangan RI, secara terbuka mengakui bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan global, tetapi tidak memperoleh manfaat ekonomi langsung dari lalu lintas tersebut. Beliau bahkan sempat mempertimbangkan kemungkinan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka, terinspirasi dari langkah Iran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa gagasan Iran dipandang rasional secara ekonomi, meskipun belum tentu mudah diterapkan.

Sebelumnya pandangan serupa juga disampaikan oleh Tamsil Linrung wakil ketua DPD RI, melalui tulisannya di salah satu media, dengan tegas menilai negara kepulauan seperti Indonesia selama ini menanggung dampak tanpa memperoleh kompensasi yang layak dari aktivitas pelayaran internasional.

Masalah utama dari sistem saat ini adalah ketimpangan. Kapal internasional memperoleh keuntungan dari jalur laut, sementara negara pesisir menanggung risiko dan kerusakan. Masyarakat lokal, terutama nelayan dan pembudidaya ikan, menghadapi dampak langsung dari pencemaran laut, tumpahan minyak, hingga kerusakan ekosistem pesisir.

Namun semua itu selama ini dianggap sebagai konsekuensi “normal” dari perdagangan global.

Di sinilah gagasan Iran menemukan pijakannya; mengapa negara pesisir tidak berhak atas nilai ekonomi dari wilayah strategisnya sendiri?

Tentu, secara hukum internasional, gagasan ini menghadapi tantangan besar. Rezim hukum laut global masih menempatkan "selat internasional" sebagai ruang bebas yang tidak boleh dibebani pungutan sepihak. Karena itu, implementasinya tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan ketegangan geopolitik.

Namun sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar sering dimulai dari gagasan yang awalnya dianggap mustahil. Dalam konteks ini, yang penting bukan sekadar apakah kebijakan tersebut bisa langsung diterapkan, melainkan bagaimana dunia mulai membuka ruang diskusi tentang keadilan ekonomi maritim.

Gagasan ini bukan semata soal menarik pungutan dari kapal. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk menegaskan kedaulatan ekonomi bagi negara maritim, mengoreksi ketimpangan dalam sistem perdagangan global, serta memasukkan biaya lingkungan yang selama ini diabaikan ke dalam perhitungan ekonomi.

Dukungan atau setidaknya pengakuan rasionalitas dari Purbaya Yudhi Sadewa dan Tamsil Linrung menjadi sinyal penting. Ini menunjukkan bahwa gagasan Iran bukan sekadar retorika geopolitik, melainkan refleksi dari persoalan nyata yang juga dihadapi Indonesia.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah gagasan ini realistis, tetapi apakah dunia siap mengakui bahwa jalur laut bukan hanya ruang lintasan bebas, melainkan juga sumber nilai yang layak dikelola secara adil.

*****


Posting Komentar