Retaknya Kesatuan Bangsa dari Dalam

Table of Contents

Retaknya Kesatuan Bangsa dari Dalam

Oleh: Juliadi

Kesatuan bangsa sering dipahami sebagai sesuatu yang kokoh, seolah-olah berdiri di atas fondasi yang tak tergoyahkan. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak negara runtuh bukan karena serangan dari luar, melainkan karena keretakan yang tumbuh perlahan dari dalam. Indonesia pun tidak kebal terhadap ancaman semacam ini.

Ada sejumlah faktor laten yang diam-diam menggerogoti kesatuan nasional, tidak selalu tampak dalam bentuk konflik terbuka, tetapi bekerja secara sistemik, melemahkan kepercayaan publik, dan merusak rasa kebersamaan sebagai satu bangsa.

Pertama, ketidakadilan ekonomi. Ketimpangan yang semakin lebar antara kelompok kaya dan miskin menciptakan jurang sosial yang sulit dijembatani. Ketika sebagian kecil masyarakat menikmati akumulasi kekayaan yang luar biasa, sementara sebagian besar lainnya berjuang untuk kebutuhan dasar, maka rasa keadilan menjadi terkikis. Dalam situasi seperti ini, nasionalisme mudah berubah menjadi sinisme. Negara tidak lagi dilihat sebagai rumah bersama, melainkan sebagai arena perebutan sumber daya yang tidak adil.

Kedua, praktik politik uang (money politics). Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana kedaulatan rakyat justru tereduksi menjadi transaksi. Suara pemilih dibeli, jabatan diperdagangkan, dan kekuasaan menjadi investasi (utang) yang harus “dikembalikan” melalui berbagai cara, termasuk korupsi. Akibatnya, pemimpin yang lahir bukan dari integritas, melainkan dari modal finansial, cenderung mengabaikan kepentingan publik. Dalam jangka panjang, hal ini merusak legitimasi politik dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi itu sendiri.

Ketiga, psikologi dendam. Luka kolektif akibat konflik masa lalu, baik yang berbasis etnis, agama, maupun politik, sering kali tidak pernah sungguh-sunggu diselesaikan. Hanya ditekan, bukan dipulihkan. Narasi tentang ketidak-adilan masa lalu diwariskan jadi dendam dari satu generasi ke generasi berikutnya, menciptakan prasangka laten yang sewaktu-waktu bisa meledak. Tanpa rekonsiliasi yang jujur dan adil, sejarah menjadi beban, bukan pelajaran.

Keempat, lemahnya penegakan hukum. Ketika hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik runtuh. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kondisi demikian, muncul kecenderungan untuk mencari keadilan di luar sistem, baik melalui tekanan massa maupun tindakan vigilante (main hakim sendiri). Ini adalah gejala berbahaya yang dapat mengarah pada disintegrasi sosial.

Kelima, budaya suap yang mengakar. Korupsi tidak hanya terjadi di level elite, tetapi juga meresap hingga ke praktik sehari-hari. Dari urusan administratif hingga pelayanan publik, suap kerap menjadi “jalan pintas” yang dianggap wajar. Ketika aturan bisa dinegosiasikan dengan uang, maka norma kolektif runtuh. Negara kehilangan otoritas moralnya, dan masyarakat terbiasa dengan logika transaksional dalam segala hal.

Kelima faktor ini saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain. Ketidakadilan ekonomi mendorong praktik politik uang; politik uang melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas; lemahnya hukum memberi ruang bagi korupsi; dan semua itu memperdalam luka sosial serta ketidakpercayaan publik. Pada akhirnya, yang tergerus bukan hanya kualitas pemerintahan, tetapi juga ikatan kebangsaan itu sendiri.

Masalah terbesar dari kondisi ini adalah munculnya krisis kepercayaan. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada negara, pada hukum, dan bahkan pada sesama warga, maka fondasi kesatuan bangsa mulai retak. Dalam situasi seperti ini, perbedaan yang seharusnya menjadi kekayaan justru mudah berubah menjadi sumber konflik.

Karena itu, lima persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai ancaman, tetapi harus dijadikan orientasi kebangsaan. Ketidakadilan ekonomi harus dijawab dengan keberpihakan nyata pada pemerataan dan keadilan sosial. Praktik politik uang harus dilawan dengan penguatan integritas politik dan kesadaran pemilih. Dendam sejarah perlu diolah menjadi rekonsiliasi yang jujur agar tidak terus diwariskan sebagai prasangka buruk. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu agar kembali mendapatkan legitimasi publik. Dan budaya suap harus digantikan dengan etika publik yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab.

Dengan kata lain, bangsa ini perlu memperkuat segala yang bernilai baik; keadilan, kejujuran, integritas, dan solidaritas sekaligus secara sadar mencegah berkembangnya praktik-praktik yang merusak. Di sinilah peran negara, masyarakat sipil, dan setiap warga menjadi krusial. Kesatuan bangsa bukan hanya proyek politik, melainkan juga proyek moral.

Kesatuan bangsa tidak cukup dijaga dengan slogan atau seremonial, namun membutuhkan keadilan yang nyata, hukum yang tegak, dan kepemimpinan yang berintegritas. Tanpa itu, persatuan hanya akan menjadi retorika yang rapuh, mudah pecah, dan kehilangan makna.

Indonesia tidak kekurangan potensi untuk tetap bersatu. Namun, potensi itu hanya bisa bertahan jika ada keberanian untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang selama ini belum bisa hilang dari hidup kita berbangsa dan bernegara. Jika tidak, maka ancaman terbesar bagi kesatuan bangsa bukanlah perbedaan, melainkan ketidak-adilan yang terus diternakkan.

*****


Posting Komentar