Selat Hormuz: Indonesia Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Sepihak

Table of Contents

Oleh: Usman Andi Baso Panandukka

Selat Hormuz kembali memanas, Indonesia tidak punya kemewahan untuk bersikap abu-abu. Di jalur sempit inilah sebagian pasokan energi dunia melintas termasuk yang mengalir ke Indonesia. Setiap gangguan di sana bukan sekedar isu geopolitik, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas energi nasional.

Masalahnya kini bukan hanya konflik antara kekuatan besar, tetapi juga potensi munculnya praktik pembatasan sepihak terhadap jalur pelayaran internasional. Jika Iran benar-benar menjadikan Selat Hormuz sebagai titik kendali yang membatasi atau bahkan memungut biaya bagi kapal yang melintas, maka itu bukan kebijakan strategis, itu persoalan serius dalam hukum internasional.

Selat Hormuz bukan milik satu negara tapi adalah jalur vital dunia yang dijamin oleh prinsip kebebasan navigasi. Ketika akses mulai dibatasi, apalagi dengan ancaman penahanan kapal atau pungutan tidak resmi, maka yang terjadi bukan lagi pengaturan, melainkan tekanan.

Indonesia harus jujur melihat ini apa adanya; praktik semacam itu, jika dilakukan tanpa legitimasi global, mendekati bentuk “pemaksaan” di laut internasional. Dan jika dibiarkan, bisa menjadi preseden berbahaya hari ini di Hormuz, besok bisa terjadi di jalur lain yang sama strategisnya.

Dalam situasi seperti ini, sikap Indonesia tidak boleh setengah hati. Politik luar negeri "bebas aktif" seharusnya tidak diartikan sebagai sikap aman tanpa risiko. Justru di saat seperti inilah Indonesia diuji; apakah berani membela prinsip, atau memilih diam-diam demi kenyamanan jangka pendek.

Memang ada konsekuensi. Kapal tanker tertahan. Distribusi energi nasional terganggu. Harga bisa naik. Namun, pertanyaannya; apakah Indonesia akan menyelesaikan itu dengan tunduk pada tekanan yang tidak memiliki dasar hukum?

Jika jawabannya iya, maka Indonesia sedang membuka pintu bagi praktik serupa di masa depan, bukan hanya dari satu negara, tetapi dari siapa pun yang memiliki kekuatan untuk menekan.

Di sisi lain, jika Amerika Serikat dan sekutunya menekan Iran atas nama stabilitas global, Indonesia juga tidak seharusnya otomatis berada dalam orbit kepentingan mereka. Prinsip yang harus dipegang bukan siapa yang lebih kuat, tetapi siapa yang berada dalam koridor hukum internasional.

Di sinilah peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi penting. Setiap perubahan status atau pengaturan jalur internasional harus melalui mekanisme multilateral, bukan hasil tekanan, lobi, atau aksi dan transaksi pihak. Tanpa itu, dunia akan bergerak menuju hukum rimba di laut lepas.

Indonesia memiliki kepentingan langsung sekaligus posisi moral. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada stabilitas jalur laut internasional. Jika prinsip kebebasan navigasi runtuh di Hormuz, maka tidak ada jaminan ia akan tetap kuat di wilayah lain.

Karena itu, Indonesia tidak boleh tunduk, baik pada tekanan Iran, maupun pada kepentingan kekuatan besar lainnya. Membayar untuk “meloloskan” kapal Tangker dari jalur internasional bukan solusi; itu adalah pengakuan diam-diam bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh kekuatan.

Sudah saatnya Indonesia bersuara lebih tegas di panggung global; menolak pembatasan sepihak, menolak praktik yang melanggar hukum internasional, dan menegaskan bahwa jalur laut dunia bukan alat tawar-menawar politik.

Jika tidak sekarang, kapan lagi?

*****

1 komentar

Comment Author Avatar
HIS
4/4/26 8:08 PM Delete
Hehehe tidak semudah itu ferguzo, kalau dibalik kondisi Iran terjadi di Indonesia apakah tidak bertindak hal yang sama, jangan mengganggu kedaulatan lah, mau selesai? Hentikan perang dan negosiasi jangan menekan