Demi Petani Coklat Sulawesi, Saya Kirim Surat ke Pimpinan dan Anggota Parlemen Uni Eopa (UE)
Redaksi: Ryu Midun
Hari ini saya membaca sebuah surat yang menurut saya penting untuk diketahui publik Indonesia, sebuah surat dari Ayu Antariksa Rombe, petani perempuan kakao dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kepada Parlemen Uni Eropa (UE).Surat itu bukan sekedar keluhan, namun suara hati ribuan petani coklat skala kecil yang selama puluhan tahun menjaga kakao Indonesia tetap hidup, bahkan ketika harga jatuh, hama menyerang, dan El Niño menghantam kebun mereka, mereka tetap semangat mengolah lahan pertanian mereka.
Kini mereka menghadapi tantangan baru; European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR). Regulasi yang bertujuan baik, untuk melindungi hutan dan melawan perubahan iklim. Tetapi di lapangan, petani kecil Sulawesi menghadapi kenyataan yang sangat pahit. Suratnya dibawah ini:
Draft Surat Ibu
Ayu Antariksa kepada Parlemen Uni Eropa
Luwu Utara,
Sulawesi Selatan
23 September 2025
Kepada
Yang Terhormat
Pimpinan dan Anggota Parlemen Uni Eropa
Brussels, Belgia
Perihal: Suara Petani Perempuan Kakao Sulawesi terhadap Implementasi EUDR
Koperasi
Masagena memiliki sejarah panjang ekspor kakao. Sejak 2012, kami pernah
menerapkan sertifikasi RA-UTZ untuk memenuhi permintaan pasar Eropa,
terutama ke Prancis, Belanda, dan Italia. Bahkan beberapa produk olahan
kami seperti kakao nibs juga sempat menembus pasar Amerika. Saat ini, koperasi
kami juga mengembangkan produk cokelat lokal dengan merek Chalodo, yang
mulai dilirik pasar internasional.
Namun,
sejak 2020 produksi kakao kami menurun tajam akibat dampak El Niño dan serangan
hama, sehingga rata-rata hasil hanya sekitar 500 kg/ha/tahun. Bahkan
sekitar 50 persen lahan petani sempat dialihfungsikan ke sawit. Ketika
harga kakao melonjak tiga kali lipat pada akhir 2024, banyak petani kembali
menanam kakao. Kondisi ini menunjukkan betapa besar potensi kakao rakyat jika
mendapat dukungan yang tepat.
Kini,
kami menghadapi tantangan berat dengan adanya European Union
Deforestation-Free Regulation (EUDR). Bagi petani kecil di Sulawesi, ada
beberapa persoalan khas:
1. Legalitas lahan: sekitar 80 persen petani belum
memiliki sertifikat resmi, sehingga sulit memenuhi syarat administrasi.
2. Keterlacakan dan geolokasi: kami tidak memiliki
kemampuan teknologi untuk melakukan pemetaan polygon atau digitalisasi kebun.
3. Biaya sertifikasi: sertifikasi internasional
membutuhkan biaya sangat tinggi, tidak sepadan dengan harga jual yang diterima
petani.
4. Beban administratif: rantai pasok kakao panjang
dan melibatkan banyak pihak, sehingga pemenuhan due diligence akan memberatkan
kami.
Kami
memahami tujuan mulia dari EUDR, yaitu melindungi hutan dan mengatasi perubahan
iklim. Bagi masyarakat Luwu Utara, hutan juga merupakan sumber kehidupan, air,
dan identitas budaya. Kebun kakao rakyat kami sebagian besar ditanam
dengan sistem agroforestri, yang justru ikut menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui
surat ini, saya dengan hormat memohon kepada Parlemen Uni Eropa agar
memberikan dukungan teknis dan finansial bagi petani kecil. Dukungan
ini sangat penting untuk membantu kami melakukan pemetaan kebun,
sertifikasi kelompok, dan akses teknologi sederhana agar mampu memenuhi
persyaratan EUDR. Dengan adanya dukungan ini, kakao rakyat dari Sulawesi dapat
terus hadir di pasar Eropa secara adil dan berkelanjutan.
Bapak/Ibu
yang terhormat, ketika Anda menikmati cokelat di Eropa, mungkin sebagian biji
kakao itu berasal dari tangan kami di Sulawesi. Dari perempuan petani yang
setiap hari membersihkan kebun, memanen buah, hingga mengolah biji kakao dengan
penuh ketekunan. Kami mungkin kecil, tetapi kami ada. Dan tanpa kami, tidak ada
kakao berkelanjutan, tidak ada cokelat.
Demikian
surat ini saya sampaikan. Semoga Parlemen Uni Eropa dapat mendengar suara kami,
agar keberlanjutan tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga melindungi petani
kecil yang hidup dari hutan dan menjaganya dengan sepenuh hati.
Hormat saya,
Ayu Antariksa Rombe
Petani Perempuan Kakao Sulawesi Selatan
Ketua Koperasi Tani Masagena, Luwu Utara – Sulawesi Selatan

Posting Komentar