Indonesia Dirampok Habis-Habisan Melalui Under Invoice dan Restitusi Pajak: Beranikah Memberantas?

Table of Contents

Oleh: Ryu Midun

Di negeri yang kaya sumber daya alam ini, rakyat sering diminta bersabar. Pajak dinaikkan, subsidi dikurangi, tarif pelayanan publik bertambah, bahkan rakyat kecil diajarkan untuk taat melaporkan setiap rupiah penghasilannya kepada negara. Namun di saat yang sama, ada kebocoran besar yang selama bertahun-tahun justru diduga berlangsung secara sistemik melalui praktik under invoice, manipulasi ekspor-impor, hingga permainan restitusi pajak.

Ironisnya, praktik ini bukan kejahatan ekonomi biasa tapi menyerupai mesin penyedot kekayaan negara yang bekerja diam-diam di balik dokumen perdagangan, layar komputer, perusahaan cangkang, dan relasi kekuasaan dalam eksekutif, legislatif dan judikatif.

Pertanyaannya sederhana: jika kebocoran sebesar itu diketahui publik sejak lama, mengapa sangat sulit diberantas?

Modus “Merampok” Negara Lewat Dokumen

Praktik under invoice terjadi ketika nilai barang dalam dokumen dibuat lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam impor, modus ini dipakai untuk memperkecil:

  • bea masuk,
  • PPN,
  • dan pajak impor lainnya.

Sementara dalam ekspor, praktik ini sering dipakai untuk:

  • menyembunyikan keuntungan,
  • menyimpan devisa di luar negeri,
  • mengurangi kewajiban pajak,
  • atau memainkan harga dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Misalnya sebuah perusahaan mengekspor nikel, batu bara, atau CPO senilai Rp500 miliar, tetapi dalam dokumen hanya tercatat Rp250 miliar. Selisihnya bisa mengalir ke rekening luar negeri melalui jaringan perusahaan cangkang dan transaksi terselubung.

Negara kehilangan pemasukan. Rakyat kehilangan hak pembangunan.

Lebih parah lagi, praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun pada sektor-sektor strategis:

  • pertambangan,
  • perkebunan,
  • tekstil,
  • elektronik,
  • hingga perdagangan umum.

Restitusi Pajak: Negara Bukan Menerima, Tapi Malah Membayar

Yang lebih aneh lagi adalah praktik restitusi pajak.

Dalam teori perpajakan modern, restitusi memang legal. Ketika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, perusahaan dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran itu kepada negara.

Tetapi dalam praktiknya, sistem ini menjadi celah korupsi.

Melalui:

  • faktur pajak palsu,
  • transaksi fiktif,
  • ekspor fiktif,
  • perusahaan boneka,
  • dan rekayasa pembukuan,

negara justru diposisikan bukan sebagai penerima pajak, melainkan sebagai “mesin ATM” bagi mafia perpajakan.

Artinya, uang rakyat bukan hanya gagal masuk ke kas negara, tetapi malah keluar kembali kepada pelaku manipulasi pajak.

Ini bukan sekadar kebocoran. Ini perampokan sistemik.

Mengapa Sangat Sulit Diberantas?

Jawabannya kemungkinan bukan karena negara tidak tahu.

Teknologi pengawasan perdagangan global sebenarnya sudah sangat maju. Data ekspor-impor antar-negara bisa dibandingkan. Perbankan digital mampu melacak arus transaksi. Sistem kecerdasan buatan bahkan bisa mendeteksi pola anomali perdagangan.

Namun masalah utamanya berada pada:

  • keberanian politik,
  • integritas aparat,
  • dan relasi antara kekuasaan dengan oligarki ekonomi.

Sebab praktik seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Ia membutuhkan:

  • perlindungan,
  • pembiaran,
  • atau setidaknya kelemahan pengawasan yang disengaja.

Di sinilah publik sering melihat ironi besar:
pedagang kecil bisa dikejar pajak,
UMKM bisa diperiksa,
tetapi kebocoran raksasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah justru menguap tanpa ujung.

Negeri Kaya yang Bocor dari Dalam

Indonesia sesungguhnya bukan negara miskin. Negeri ini kaya:

  • nikel,
  • emas,
  • batu bara,
  • minyak,
  • gas,
  • sawit,
  • hasil laut,
  • hingga pasar domestik yang besar.

Tetapi kekayaan sebesar itu tidak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.

Salah satu penyebabnya adalah kebocoran sistemik yang terjadi dari dalam.

Jika praktik manipulasi perdagangan dan permainan restitusi terus berlangsung, maka:

  • APBN akan selalu bocor,
  • utang negara terus naik,
  • pajak rakyat terus diperas,
  • sementara kekayaan nasional mengalir keluar secara diam-diam.

Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton di negeri sendiri.

Beranikah Memberantas?

Pertanyaan paling penting bukan lagi apakah praktik ini ada atau tidak. Publik sudah terlalu sering mendengar kasus-kasus serupa.

Pertanyaan sesungguhnya adalah:
apakah negara benar-benar berani memberantasnya hingga ke akar?

Karena pemberantasan praktik seperti ini tidak cukup hanya dengan operasi kecil atau penangkapan simbolik. Yang dibutuhkan adalah:

  • reformasi total pengawasan perdagangan,
  • integrasi data pajak dan bea cukai,
  • transparansi pemilik perusahaan,
  • audit lintas negara,
  • dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, maka pidato tentang nasionalisme ekonomi hanya akan menjadi slogan kosong.

Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang kaya sumber daya, tetapi bangsa yang mampu menjaga kekayaannya dari perampokan yang terselubung di balik dokumen dan kekuasaan.

Beranikah pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara yang terpisah dari kementrian keuangan, agar tajam dan fokus mengejar pendapatan negra yang hilang?.

*****


Posting Komentar