Kementerian Keamanan Akan Dibentuk
Kementerian Keamanan Akan Dibentuk
Oleh: Juliadi Hakim
Wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang digagas Presiden Prabowo Subianto membuka perdebatan serius dalam lanskap politik dan ketatanegaraan Indonesia. Secara politik, gagasan ini dapat dibaca sebagai upaya konsolidasi negara dalam menghadapi kompleksitas ancaman keamanan modern; mulai dari kejahatan transnasional, terorisme, konflik sosial, hingga tantangan siber. Dalam kerangka tersebut, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah satu kementerian khusus dipandang berpotensi memperkuat koordinasi dan kendali kebijakan keamanan nasional.
Namun, secara ketatanegaraan, gagasan ini tidak sesederhana soal efektivitas birokrasi. Sejak reformasi 1998, Polri secara sadar dipisahkan dari militer dan ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mencegah kembalinya pendekatan keamanan negara yang bercorak represif dan militeristik. Karena itu, pembentukan kementerian baru yang “menaungi” Polri berpotensi memunculkan pertanyaan mendasar, apakah langkah ini justru membuka jalan bagi "re-sekuritisasi politik sipil"?
Pernyataan Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang menegaskan bahwa gagasan tersebut murni berasal dari Presiden dan bukan rekomendasi tim reformasi menjadi sinyal penting. Hal ini menunjukkan bahwa wacana Kementerian Keamanan bersifat politik-strategis, bukan hasil konsensus akademik atau evaluasi menyeluruh atas agenda reformasi Polri. Dalam konteks demokrasi konstitusional, perbedaan ini krusial karena reformasi institusi penegak hukum seharusnya bertumpu pada prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan, bukan semata kehendak politik penguasa.
Implikasi lain yang tak kalah penting adalah soal mekanisme pengawasan. Pembentukan Kementerian Keamanan berpotensi menambah satu lapis kekuasaan eksekutif di atas Polri. Tanpa desain checks and balances yang ketat baik melalui DPR, lembaga pengawas eksternal, maupun regulasi yang transparan struktur tersebut justru berpeluang memperlemah kontrol publik atas penggunaan kewenangan koersif negara.
Sebagai narasi publik, wacana ini menuntut kehati-hatian ekstra. Jika tujuan utamanya adalah memperkuat profesionalisme dan humanisme Polri, maka desain kelembagaan yang dibangun harus menjamin bahwa penegakan hukum tetap berpijak pada supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum demokratis. Tanpa fondasi itu, Kementerian Keamanan berpotensi menjadi simbol kemunduran reformasi, alih-alih menjadi instrumen pembaruan.
*****
(1).jpg)
Posting Komentar