Kreativitas Konstitusional: Satu Negara, Dua Ibu Kota
Oleh: Abu Bakar Huremaking
Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi kita pelajaran baru tentang geografi politik Indonesia; Jakarta tetap ibu kota negara, sementara IKN tetap ibu kota Nusantara. Sebuah keputusan yang menunjukkan bahwa di negeri ini, bahkan ibu kota pun bisa hidup dalam status hubungan yang rumit; “tidak pindah, tapi juga sudah pindah.”
Rakyat pun mulai belajar logika baru. Kalau dulu satu negara cukup satu ibu kota, kini Indonesia tampaknya sedang bereksperimen menjadi negara dengan konsep “double capital system”, mirip rumah tangga yang punya dua ruang tamu karena keluarga inti sudah terlalu banyak kepentingan.
Jakarta masih disebut ibu kota karena seluruh pusat ekonomi, politik, lobi, rapat, demo, macet, dan drama kekuasaan masih berdenyut di sana. Sementara IKN disebut ibu kota Nusantara karena di sanalah masa depan dijanjikan, presentasi dibuat, dan video animasi diputar dengan musik megah.
Akhirnya kita punya dua simbol sekaligus:
Jakarta sebagai kenyataan.
IKN sebagai harapan.
Atau mungkin lebih tepat:
Jakarta tempat negara bekerja,
IKN tempat negara bermimpi.
Lucunya, rakyat diminta memahami semuanya dengan tenang. Jangan bingung, kata elite. Padahal papan nama saja biasanya satu rumah satu alamat. Ini negara punya dua ibu kota dan semuanya diminta mengangguk seolah itu hal paling normal di dunia.
Mungkin ke depan buku pelajaran anak sekolah perlu direvisi:
“Ibu kota Indonesia adalah Jakarta.
ibu kota Nusantara adalah IKN.
Sedangkan pusat keputusan tetap tergantung rapat.”
Di negeri ini memang selalu ada ruang untuk kreativitas konstitusional. Bahkan definisi ibu kota pun bisa fleksibel, menyesuaikan kebutuhan politik, anggaran, dan suasana sidang.
Salam Hure
.jpg)
Posting Komentar