Reorientasi BUMN dari Milik Rakyat menjadi Alat Pemerintah?

Ringkasan Eksekutif

Undang-Undang BUMN No. 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Danantara menandai perubahan mendasar dalam filosofi kepemilikan dan pengelolaan BUMN di Indonesia. Dari semula sebagai "milik negara" yang berarti milik rakyat dan tunduk pada konstitusi, kini fungsi BUMN cenderung digeser menjadi instrumen pemerintah. Perubahan ini berpotensi melemahkan akuntabilitas publik, memperkuat oligarki, dan mengaburkan orientasi pelayanan publik dalam pengelolaan aset negara.


Latar Belakang

BUMN secara historis dan konstitusional merupakan pelaksana mandat Pasal 33 UUD 1945: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Dalam praktiknya, ini berarti BUMN harus:

() Melayani kepentingan publik.

() Menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

() Memberikan manfaat sosial, bukan hanya profit.

Namun, pembentukan Danantara sebagai Lembaga Pengelola Investasi dengan struktur korporatis yang fleksibel dan minim pengawasan publik menandai pergeseran tersebut.

Analisis Masalah

1. Pergeseran Kepemilikan dan Arah Fungsi

UU BUMN 2025 secara implisit mereduksi makna "negara" menjadi "pemerintah", khususnya kekuasaan eksekutif. Ini berpotensi:

() Menghilangkan kontrol rakyat melalui DPR atau lembaga audit publik.

() Menyuburkan praktik patrimonialisme dan penempatan kroni dalam pengelolaan aset strategis.

2. Implikasi Pembentukan Danantara

() Kepemilikan aset negara dialihkan ke entitas korporatis yang dikelola seperti perusahaan investasi.

() Pengawasan terbatas, karena Danantara memiliki kekebalan hukum tertentu dalam perjanjian investor.

() Potensi konflik kepentingan antara elite politik dan pengelola kekayaan negara.

3. Kontradiksi dengan Semangat UUD 1945

Pengelolaan BUMN oleh lembaga yang semi-privat bertentangan dengan prinsip:

() Kedaulatan ekonomi nasional.

() Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan.

() Pengelolaan kekayaan alam dan produksi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kutipan Resmi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Simulatif)

Pasal 1

(1) Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Pemerintah dalam Undang-Undang ini adalah Presiden Republik Indonesia yang menjalankan kewenangan atas nama negara dalam hal pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 4

(1) Pemerintah berwenang melakukan pengalihan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-Undang ini dalam rangka optimalisasi nilai ekonomi kekayaan negara.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 19

(1) Dibentuk Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disebut Danantara, sebagai badan hukum khusus yang mengelola dan mengembangkan investasi pemerintah melalui pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Danantara berstatus sebagai badan usaha yang independen dan profesional, tunduk pada prinsip tata kelola korporasi yang baik.

(3) Danantara berwenang membuat keputusan investasi secara mandiri tanpa campur tangan lembaga negara lainnya, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.

Pasal 22

Kekayaan negara yang telah dialihkan kepada Danantara tidak lagi tercatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak tunduk pada mekanisme audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan, kecuali ditentukan oleh Presiden.

Alternatif Kebijakan

A. Revisi UU BUMN 2025

() Menegaskan kembali bahwa "negara" berarti "rakyat" secara konstitusional, bukan sekadar pemerintah.

() Memperjelas batas wewenang eksekutif dalam pengelolaan BUMN.

B. Memperkuat Mekanisme Pengawasan Publik

() Melibatkan DPR, BPK, dan masyarakat sipil dalam pengawasan Danantara dan pengelolaan aset BUMN.

() Menetapkan audit tahunan yang dapat diakses publik.

C. Transparansi dan Partisipasi

() Semua keputusan strategis Danantara harus tunduk pada mekanisme persetujuan DPR.

() Melibatkan stakeholder masyarakat dalam perencanaan proyek berbasis aset negara.

Kesimpulan dan Rekomendasi

UU BUMN No. 1 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma yang serius. Jika dibiarkan, arah ini dapat menjauhkan BUMN dari rakyat dan menjadikannya alat kekuasaan. Oleh karena itu:

() Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi kembali posisi Danantara dan relasi antara negara, rakyat, dan BUMN.

() Masyarakat sipil dan akademisi harus mendorong debat publik dan kajian konstitusional atas UU ini.

 

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama