Ringkasan Eksekutif
Undang-Undang
BUMN No. 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan Danantara menandai perubahan
mendasar dalam filosofi kepemilikan dan pengelolaan BUMN di Indonesia. Dari
semula sebagai "milik negara" yang berarti milik rakyat dan tunduk
pada konstitusi, kini fungsi BUMN cenderung digeser menjadi instrumen
pemerintah. Perubahan ini berpotensi melemahkan akuntabilitas publik,
memperkuat oligarki, dan mengaburkan orientasi pelayanan publik dalam
pengelolaan aset negara.
Latar Belakang
BUMN secara
historis dan konstitusional merupakan pelaksana mandat Pasal 33 UUD 1945:
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Dalam praktiknya, ini berarti
BUMN harus:
() Melayani
kepentingan publik.
() Menjaga
kedaulatan ekonomi nasional.
() Memberikan
manfaat sosial, bukan hanya profit.
Namun, pembentukan Danantara sebagai Lembaga Pengelola Investasi dengan struktur korporatis yang fleksibel dan minim pengawasan publik menandai pergeseran tersebut.
Analisis Masalah
1. Pergeseran Kepemilikan dan Arah Fungsi
UU BUMN
2025 secara implisit mereduksi makna "negara" menjadi
"pemerintah", khususnya kekuasaan eksekutif. Ini berpotensi:
() Menghilangkan
kontrol rakyat melalui DPR atau lembaga audit publik.
() Menyuburkan
praktik patrimonialisme dan penempatan kroni dalam pengelolaan aset strategis.
2. Implikasi Pembentukan Danantara
() Kepemilikan
aset negara dialihkan ke entitas korporatis yang dikelola seperti perusahaan
investasi.
() Pengawasan
terbatas, karena Danantara memiliki kekebalan hukum tertentu dalam perjanjian
investor.
() Potensi
konflik kepentingan antara elite politik dan pengelola kekayaan negara.
3. Kontradiksi dengan Semangat UUD 1945
Pengelolaan
BUMN oleh lembaga yang semi-privat bertentangan dengan prinsip:
() Kedaulatan
ekonomi nasional.
() Keterlibatan
rakyat dalam pengambilan keputusan.
() Pengelolaan
kekayaan alam dan produksi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kutipan Resmi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN (Simulatif)
Pasal 1
(1) Badan
Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
(2) Pemerintah dalam Undang-Undang ini adalah Presiden Republik Indonesia yang menjalankan kewenangan atas nama negara dalam hal pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 4
(1)
Pemerintah berwenang melakukan pengalihan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola
Investasi yang dibentuk dengan Undang-Undang ini dalam rangka optimalisasi
nilai ekonomi kekayaan negara.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 19
(1)
Dibentuk Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disebut Danantara,
sebagai badan hukum khusus yang mengelola dan mengembangkan investasi
pemerintah melalui pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Danantara berstatus sebagai badan usaha yang independen dan profesional, tunduk pada prinsip tata kelola korporasi yang baik.
(3) Danantara berwenang membuat keputusan investasi secara mandiri tanpa campur tangan lembaga negara lainnya, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
Pasal 22
Kekayaan
negara yang telah dialihkan kepada Danantara tidak lagi tercatat sebagai bagian
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak tunduk pada
mekanisme audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan, kecuali ditentukan oleh
Presiden.
Alternatif Kebijakan
A. Revisi UU BUMN 2025
() Menegaskan
kembali bahwa "negara" berarti "rakyat" secara
konstitusional, bukan sekadar pemerintah.
() Memperjelas
batas wewenang eksekutif dalam pengelolaan BUMN.
B. Memperkuat Mekanisme Pengawasan Publik
() Melibatkan
DPR, BPK, dan masyarakat sipil dalam pengawasan Danantara dan pengelolaan aset
BUMN.
() Menetapkan
audit tahunan yang dapat diakses publik.
C. Transparansi dan Partisipasi
() Semua
keputusan strategis Danantara harus tunduk pada mekanisme persetujuan DPR.
() Melibatkan
stakeholder masyarakat dalam perencanaan proyek berbasis aset negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
UU BUMN No.
1 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma yang serius. Jika dibiarkan, arah
ini dapat menjauhkan BUMN dari rakyat dan menjadikannya alat kekuasaan. Oleh
karena itu:
() Pemerintah
dan DPR harus mengevaluasi kembali posisi Danantara dan relasi antara negara,
rakyat, dan BUMN.
() Masyarakat
sipil dan akademisi harus mendorong debat publik dan kajian konstitusional atas
UU ini.
Posting Komentar