Proyek 3 Juta Rumah, Investor Qatar Belum Jelas

Hingga awal Juni 2025, investasi Qatar dalam proyek 3 juta rumah di Indonesia masih dalam tahap persiapan dan belum terealisasi sepenuhnya. Meskipun telah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan investor Qatar pada Januari 2025, proses transformasi MoU menjadi kontrak resmi masih berlangsung. Pemerintah Indonesia meminta Qatar untuk memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pembukaan kantor perwakilan di Indonesia, sebelum proyek dapat dimulai. sweethome.co.id+2Bisnis.com+2KONSTRUKSIMEDIA.COM+2KONSTRUKSIMEDIA.COM

Rencana awal pembangunan mencakup pembangunan sekitar 20.000 unit rumah susun di lahan bekas Kompleks Perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Lahan seluas 24 hektare tersebut sedang dalam proses pelimpahan dari Sekretariat DPR kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tempo.co+7KONSTRUKSIMEDIA.COM+7sweethome.co.id+7

 

Meskipun groundbreaking proyek awalnya direncanakan pada April 2025, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pelaksanaannya. Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong realisasi investasi ini, termasuk melalui kunjungan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri PKP Maruarar Sirait ke Qatar untuk bertemu dengan investor dan menawarkan lahan strategis lainnya seperti lahan eks BLBI di Lippo Karawaci dan lain lain. KONSTRUKSIMEDIA.COMdetikcom+3Bisnis.com+3detikcom+3

 

Sementara itu, AlQilaa International Group dari Qatar telah menjalin kemitraan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membangun 100.000 unit hunian dengan nilai investasi sekitar Rp33,78 triliun. BTN akan bertindak sebagai penyalur pembiayaan untuk kepemilikan hunian yang akan dibangun oleh AlQilaa Group. Bisnis.com

 

Dengan demikian, meskipun terdapat komitmen dan rencana investasi dari Qatar dalam proyek 3 juta rumah di Indonesia, realisasi fisiknya masih menunggu penyelesaian berbagai persyaratan administratif dan hukum.


Informasi selengkapnya video:
https://www.youtube.com/watch?v=RppHQ5ZliBs
__________





0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama